Oleh: Yulweri Vovi Safitria
Member WCWH Batam
MuslimahTimes– Perusahaan asuransi asal China, Ping An menawarkan bantuan ke BPJS Kesehatan menghadapi masalah defisit keuangan alias tekor. Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.
Bantuan tersebut bukan dalam bentuk investasi, melainkan dalam bentuk perbaikan terhadap sistem IT BPJS kesehatan, kata Luhut hal itu sejalan dengan permintaan presiden Joko Widodo agar ada perbaikan dalam sistem BPJS. (detik.com)
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu merespon pernyataan Luhut tersebut. Dalam akun twitternya Said Didu mempertanyakan ide Luhut Binsar Panjaitan.
“Saya heran dengan ide Menko Maritim bahwa China ingin bantu BPJS, padahal menurut aturan BPJS kesehatan tidak boleh ngutang,” ungkap Said pada twitternya, Jumat (23/8/2019).
Menurut Said, BPJS bukan bentuk perusahaan dan sumber dana BPJS bersumber dari iuran.
//Asuransi Kesehatan//
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertolak belakang dengan ketentuan Islam. Sebab, yang terjadi di dalam JKN, pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara diubah menjadi tanggung jawab masyarakat.
Menurut Asih dan Miroslaw, dari German Technical Cooperation (GTZ), LSM yang berperan aktif membidani kelahiran JKN: “Ide dasar jaminan kesehatan sosial adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan dari Pemerintah kepada institusi yang memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayanan kesehatan atas nama peserta jaminan sosial.” (Asih Eka Putri dan Miroslow Manicki. “Pembangunan Sistem Jaminan Kesehatan Sosial: Bagaimana Jaminan Kesehatan Sosial Dapat Membuat Perubahan?” German Technical Cooporation, Social Health Insurance Project Indonesia). Jakarta. (Makalah). www.sjsn.menkokesra.go.id.).
Dari awal, asuransi kesehatan JKN maupun BPJS adalah pengalihan kewajiban dari pundak negara ke pundak seluruh rakyat. Dengan pengalihan itu, fasilitas kesehatan yang merupakan kewajiban pemerintah diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan sesama mereka melalui sistem JKN dengan prinsip asuransi sosial.
//Jaminan Kesehatan Dalam Islam//
Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Rumah sakit , klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslimin dan rakyat pada umumnya.
Fasilitas publik wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian kepengurusan negara atas rakyatnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).
Salah satu bukti tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya yaitu menyediakan fasilitas kesehatan secara gratis, tanpa biaya. Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun telah mencontohkan, dimana beliau menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Dan ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat. (HR Muslim)
Pemberian jaminan kesehatan seperti itu memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pembiayaannya diperoleh dari sumber pemasukan negara yang telah diatur oleh Syariat seperti hasil tambang, hutan, minyak bumi, gas dan sebagainya.
Kesemuanya itu bisa diwujudkan jika menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam satu bingkai daulah Khilafah, sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah, kemudian Khulafaur Rasyidin dan generasi selanjutnya. Itulah Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian.
Wallahu’alam Bishawab