Oleh : Neno Salsabilla
(Aktivis Muslimah & Revowriter)
#MuslimahTimes — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud Md menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.
“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” tutur Mahfud dalam diskusi “Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia” di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Logika tersebut jelas salah kaprah, sehingga menuai sorotan publik. Salah satunya ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak jera-jeranya keseleo lidah. Dia pun meminta mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa.
“Mahfud MD sering sekali keseleo lidah,” ujar Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Minggu (26/1).
Purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu lantas menyinggung pernyataan Mahfud yang pernah mengatakan perda syariah radikal. Berdasarkan amatannya saat masih di kepolisian, kehadiran perda-perda syariah justru membantu tugas mengatur miras dan sebagainya.
“Kini dia (Mahfud) haramkan ikuti cara Nabi saw? Mestinya tak berkata sevulgar itu (mengharamkan ikuti Nabi SAW),” tegasnya.
Anton menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Alquran yang tidak boleh diingkari.
Mahfud juga salah mengartikan sistem pemerintahan Nabi Muhammad. Pasalnya, nabi memberi jabatan tanggung jawab pada ahli di bidang masing-masing.
“Dengan ajarannya yang masyhur yaitu, jika kau serahkan jabatan/perkara/masalah pada yang bukan ahli di bidangnya maka pasti hancur,” sambung Anton.
Atas alasan itu, dia mendesak Mahfud untuk lebih hati-hati dalam berbicara dan segera bertaubat atas kesalahan yang diperbuat.
Sebelumnya beliau juga pernah mengatakan, bahwa sistem Khilafah yang ditawarkan sekarang itu rusak.Jelas perkataan-perkataan tersebut seharusnya tidka keluar dari mulut seorang muslim. Karena ungkapan tersebut merupakan penghinaan pada ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernyataan tersebut juga melengkapi maraknya penistaan dan penghinaan pada baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mahfud tidak merendahkan diri Rasulullah, namun ia menyepelekan ajarannya (warisannya).
Penyataan bahwa mengikuti sistem Pemerintahan Nabi Muhammada harma adalah keliru dan merupakan bentuk merendahkan martabat ajaran Islam, dan gagal memahami ketundukan pada syariah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Salah satu ajaran Islam yang diwasiatkan dan diwariskan Rasulullah kepada para shahabat dan umatnya adalah al-imamah (khilafah), sebagaimana sabdanya dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi Muhammad bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
“Adalah bani Israil, urusan mereka diatur oleh para nabi. Setiap seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi yang lain, sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para Khalifah yang banyak.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Telah jelas bahwa sistem pemerintahan warisan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Khilafah. Nabi bersabda:
“Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati (pemimpin) sekalipun ia seorang budak Habsyi, karena sesungguhnya siapapun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada jalan/jejak langkahku dan jalan/jejak langkah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi dan Ibn Majah).
Maknanya, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, “Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah selalu bertakwa kepada Allah.” Ini menunjukkan wajibnya takwa secara mutlak, dalam hal apa saja, dimana saja dan kapan saja. Tidak ada negosiasi apalagi sampai mengharamkan.
Seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah seperti yang diajrkan Rasulullah dalam mendirikan negara Islam, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib.
Dalil-dalil tentang kewajiban mengikuti sistem oemerintahan Rasulullah yaitu khilafah dan menegakkannya bisa dilihat rinciannya sebagai berikut:.
- Dalil Alquran
Allah SWT berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” [TQS al-Baqarah [2]: 30].
Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah.” Bahkan, dia kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” [Lihat, Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz I/264].
Dalil Alquran lainnya, antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll [Lihat, Ad-Dumaji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hal. 49].
- Dalil as-Sunnah.
Di antaranya sabda Rasulullah SAW:“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” [HR Muslim].Berdasarkan hadits di atas, menurut Syeikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib [Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hal. 49].
- Ijma Sahabat
Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” [Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7].
- Kesepakatan Ulama Aswaja
Berdasarkan dalil-dalil di atas —dan masih banyak dalil lainnya— yang sangat jelas, seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib. Syeikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan :
“Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Juz V/416].
Sangat jelas dalam rentang sejarah, selama 14 abad, tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang khalifah, dan khilafah, kecuali setelah runtuhnya Khilafah pada 3 Maret 1924 M.
Dalam sepanjang sejarah khilafah, tidak ada satu pun hukum yang diterapkan, kecuali hukum Islam. Dalam seluruh aspek kehidupan, baik sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, semuanya merupakan sistem Islam. Jadi jelas sistem pemerintahan Rasulullah yaitu Khilafah merupakan warisan Rasulullah yang wajib diikuti.
Wallahu a’llam