Oleh: Ummu El Roya
(Member Revowriter)
Muslimahtimes– Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitu pepatah yang tepat untuk guru honorer masa “Pak De”. Alih-alih dimuliakan, sang pahlawan tanpa tanda jasa malah dianggap beban negara.
Dilansir dari detik.com bahwa Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menceritakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer. Oleh karena itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementrian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Pemerintah memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semua guru honorer harus mengikuti tes seleksi beserta perjanjian yang telah disebutkan.
Pertanyaannya, bagaimana nasib guru honorer yang tidak lulus seleksi? Jumlah guru honorer amat banyak, sementara kuota untuk ASN dan PPPK selama ini sangat terbatas. Padahal secara fakta, guru honorer yang cukup besar ini sudah sangat membantu kebutuhan pendidikan negeri ini.
//Negara Gagal Atasi Masalah Penyaluran Tenaga Kerja//
Masih melekat dalam ingatan, pada saat kampanye, Presiden menjanjikan akan membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya, salah satu pekerjaan itu adalah tenaga honorer. Awalnya, tenaga honorer sebagai upaya untuk mengurangi pengangguran sekaligus mendapatkan tenaga yang mau dibayar rendah. Karena mereka belum berpengalaman dan dijanjikan akan direkrut menjadi ASN. Namun, rakyat kembali menjadi korban janji manis sang pemimpin. Penghapusan tenaga honorer hanya akan memperbanyak pengangguran.
Cara pandang pemerintah terhadap rakyat secara ekonomis (untung dan rugi) sehingga menganggap gaji guru honorer sebagai beban anggaran dan bisa diganti dengan robot dengan biaya lebih ringan menandakan negara gagal atasi masalah penyaluran tenaga kerja.
//“Umar Bakri” di Masa Khalifah Umar bin Khattab//
Berbeda dengan Umar bin Khattab yang menjadikan Islam sebagai satu-satunya aturan kehidupan. Beliau memperlakukan para guru dengan baik dan terhormat. Gaji guru diberikan senilai 63,75 gram emas per bulan. Saat itu, tambang minyak dan kekayaan alam lainnya belum dieksploitasi. Namun Umar bisa memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Sementara beliau tidak menerima gaji sepeser pun.
Kesejahteraan guru yang terjadi di masa Umar bukanlah sekedar romantisme sejarah belaka. Namun perlu diambil pelajaran bahwa ketika Islam dijadikan sebagai pedoman kuat dalam berbagai urusan, tidak hanya guru namun seluruh warga negara akan terpenuhi kebutuhan hidupnya.
Kesejahteraan ini bisa dicapai dengan dukungan sistem dan kebijakan ekonomi Islam. Dengan ekonomi Islam, negara akan mewajibkan semua laki-laki baligh berakal dan mampu untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhannya. Negara akan memberikan sanksi bagi mereka yang mampu bekerja namun malas bekerja. Tak hanya itu, kebijakan ekonomi juga diperhatikan. Negara akan melakukan pengaturan dalam hal kepemilikan, serta distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Distribusi ini penting dilakukan agar setiap hak warga negara bisa dinikmati secara merata, bukan malah dimonopoli segelintir elite sebagaimana terjadi saat ini.
Kebijakan ekonomi ini akan berkaitan dengan kebijakan politik. Jumlah dana yang dikucurkan adalah bagian dari kebijakan politik. Islam menerapkan kebijakan pendidikan gratis bagi setiap warga negaranya, baik Muslim maupun bukan. Islam juga mewajibkan negara menyediakan tenaga pengajar yang ahli dibidangnya sekaligus memberikan gaji yang tinggi bagi mereka.
Seluruh pembiayaan ini akan diambil dari kas baitul mal. Jika terjadi di luar dugaan, makan biaya akan diambil dari sumbangan sukarela kaum Muslimin. Jika masih kurang juga maka negara akan mengambil opsi penarikan pajak dari kalangan yang mampu saja dan dalam kondisi darurat saja.
Dengan mekanisme kebijakan pendidikan seperti ini, kesejahteraan guru bukanlah isapan jempol belaka. Bahkan sangat mungkin terulang jika proses dan kebijakan yang mendukungnya diterapkan kembali. wallahu’alam bi shawab..