Oleh: Sri Wahyu Indawati, M.Pd
#MuslimahTimes — Rasanya tidak habis pikir. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Jakarta seperti psikopat. Setelah membunuh ia merasakan kepuasan, tanpa penyesalan, dan melaporkan sendiri pada kepolisian. Korbannya adalah balita, tetangga yang biasa bermain bersamanya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menuangkan imajinasi ekstrimnya dalam sebuah gambar seorang gadis diikat tali tambang di dalam buku catatan.
Kemudian realisasinya terbilang sadis. Kepala korban dimasukkan ke dalam air, mulutnya dicolok, hingga tak bisa bernafas. Setelah tewas korban kemudian dimasukkan ke dalam lemari, mulutnya disumpal tisu dan badannya diikat persis seperti gambar yang dibuatnya. Bahkan ia berencana untuk membuang mayat balita tersebut, tapi bingung takut ketahuan orangtuanya.
Tak sampai disitu, pelaku kerap berperilaku kasar dan sadis pada binatang. Ada kodok, ditusuknya pakai garpu. Ketika kesal, kucingnya dibuang dari lantai 2 kamarnya.
Pelaku juga memiliki beberapa curhatan di buku dan papan tulis miliknya. Kedua orangtuanya telah bercerai dan sang ayah menikah lagi. Ia pun sering menonton film horor. Tokoh film yang disukainya adalah Slender Man dan Chucky. Hasrat untuk membunuh pun terinspirasi dari film yang ia tonton. Padahal remaja tersebut berprestasi di bidang olahraga dan akademik. Ia juga memiliki kemampuan bahasa inggris yang baik. Hanya saja, ia pendiam dan kurang bersosialisasi.
Perilaku ekstrim ini bisa disebabkan oleh (1) Faktor keretakan rumah tangga dan (2) Tontonan film kekerasan yang menjadi pemicu tindak brutalnya terhadap balita.
Keretakan rumah tangga seperti perceraian akan menyebabkan anak mengalami kondisi broken home, kehilangan kasih sayang, fatherless maupun motherless.
Lemahnya pengasuhan dan pemahaman agama dalam keluarga, menyebabkan pondasi diri anak menjadi rapuh. Tidak ada penanaman akidah Islam. Anak menjadi tidak mengerti tentang tujuan hidupnya di dunia sebagai hamba Allah SWT. Tidak merasa Allah selalu mengawasi. Tidak paham bahwa segala perbuatan terikat dengan syariat Islam yaitu halal dan haram. Apalagi kesadaran bahwa ada konsekuensi akhirat terhadap perbuatan yang dilakukan selama di dunia.
Kondisi buruk yang dialami anak, selanjutnya membuat anak mencari pengalihan dalam mengisi aktivitas hidup yang salah. Diperparah dengan banyaknya tayangan kekerasan diberbagai media, yang akhirnya menjadi contoh bagi anak setelah hilangnya peran orangtua sebagai teladan anak.
Pada dasarnya hal tersebut lahir dari sistem liberal yang rusak. Tugas orangtua kian berat. Disatu sisi, harus mencari biaya hidup, pendidikan dan kesehatan yang semakin tinggi dengan keduanya bekerja. Disisi lain, harus mengurus, mendidik dan mengontrol anak di tengah kehidupan yang rusak.
Islam yang sejatinya menjadi aturan kehidupan dan ajaran hidup mulia, dianggap bersebrangan dengan modernitas hidup saat ini. Padahal jika dilihat bagiamana sistem pendidikan kapitalistik-sekuleristik, hanya bertujuan mencetak buruh bukan generasi cemerlang yang visioner.
Secara alami generasi saat ini kehilangan Islam sebagai kunci menjadi khairu ummah (umat terbaik) dan digantikan dengan sistem sekuler liberal. Sistem rusak yang mencabut rasa kemanusiaan dan menghasilkan perempuan tanpa belas kasihan.
Keputusan hukum pun akan sangat sulit, mengingat di perundang-undangan, pelaku dikategorikan anak dibawah umur. Sebenarnya kategori usia dewasa di dalam Islam adalah jika anak telah baligh, pada anak lelaki ditandai mimpi basah, sedang anak perempuan dengan mengalami haid. Siapa saja muslim yang telah baligh, maka ia termasuk mukalaf, yaitu orang yang wajib terikat dengan hukum Allah SWT.
Membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar, balasannya di akhirat adalah neraka jahannam. Allah SWT berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisa`: 93)
Ketika Islam diterapkan dalam sebuah negara, ada sanksi tegas di dunia yang mampu menghapus azab neraka. Opsi pertama dihukum qishos. Opsi kedua, apabila keluarga korban memaafkannya maka pelaku diwajibkan membayar diyat. Allah SWT berfirman,
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179) }
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 178-179)
Wali korban dapat memilih hukuman setimpal untuk pelaku pembunuhan, dengan qishos atau diyat. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW,
مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْهُ وَإِنْ شَاءُا أَخَدُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُوْنَ خَلِفَةً وَمَا صُوْ لِحُوْا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ
Siapa yang membunuh dengan sengaja maka diserahkan kepada para wali korban, apabila mereka ingin maka mereka membunuhnya dan bila ingin (lainnya) maka mengambil diyat yaitu 30 hiqqah (onta berusia 3 tahun), 30 jaza’ah (onta berusia 4 tahun) dan 40 khalifah (onta yang sedang mangandung janin). Semua yang mereka terima dengan damai maka itu hak mereka. (HR. Ibnu Majah)
Dengan ketegasan hukum Islam, maka tidak akan ada manusia yang berani menumpahkan darah manusia lainnya tanpa kebenaran syara’. Hukum ini bisa terwujud jika diterapkan Islam secara kaffah (total) dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Sebelum menetapkan qishos, ada upaya awal yang dilakukan Khilafah untuk mencegah terjadinya faktor-faktor pemicunya. Hal ini bisa kita kaji lebih mendalam pada kajian intensif Islam.
Hanya Islam yang memiliki kesempurnaan aturan. Sayangnya, hingga detik ini, Islam tidak digunakan untuk mengatur kehidupan. Maka, tidak hanya komunitas parenting ataupun para orangtua saja, ada hal yang menjadi tugas kita bersama dan negara, yaitu:
1. Menjadi individu dan orangtua bertaqwa dengan selalu terikat pada syari’at Islam.
2. Mendidik anak dengan akidah Islam agar menjadi generasi bertaqwa.
3. Meningkatkan hubungan kasih sayang keluarga dan kedekatan dengan anak.
4. Senantiasa belajar ilmu syar’i (agama), mengamalkannya dan menyebarkannya.
5. Membangun suasana keimanan masyarakat dengan dakwah.
6. Peduli dan menjaga lingkungan masyarakat dengan pembinaan Islam agar tidak terpapar pemikiran sekuler liberal.
7. Mendorong dan mendukung negara untuk menerapkan hukum Allah SWT secara kaffah (total), tidak hanya pada aspek pendidikannya, tapi seluruh aspek karena saling berpengaruh satu dengan yang lainnya.
Wallahu’alam[]