Oleh : Wahyu Utami, S.Pd
(Guru Di Bantul Yogyakarta)
#MuslimahTimes — KPK menangkap tangan Kabag Kepegawaian Universitas Negeri jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor (DAN) di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pukul 11.00 WIB pada Hari Rabu, 20/5/2020. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta (kompas.com 21/5/20).
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, menjelaskan penangkapan DAN bermula dari adanya informasi yang diterima KPK dari pihak Inspektoral Jenderal (Itjen) Kemendikbud terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang (gratifikasi) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud. Diduga Rektor UNJ pada tanggal 13/5/2020 meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui DAN.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rohim menyoroti dugaan grafitikasi Rektor UNJ, Kamaruddin kepada sejumlah pejabat Kemendikbud tersebut. IGI menilai praktik ini melecehkan nilai-nilai pendidikan. Ini sebuah pelecehan nilai-nilai pendidikan terutama pendidikan karakter, jadi selama ini gagal dong Program Pendidikan Karakter Kemendikbud terutama di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), “ kata Ramli (medcom.id 23/5/20).
Sedangkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan UNJ adalah kampus LPTK, Rektor dan dosennya harus menjadi pelopor dan teladan yang baik. Jika tidak, maka benar kata satir guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
Kasus ini kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia, apalagi kasus ini terjadi saat wabah korona masih menghantui sendi-sendi kehidupan tak terkecuali sektor pendidikan. Apa saja kekayaan gelap yang haram bagi pejabat? Bagaimana tindakan yang akan diambil oleh Daulah Islam jika ada pejabat yang mendapat kekayaan gelap/haram tersebut?
Definisi Kekayaan Gelap/Haram Pejabat Negara
Kekayaan gelap/haram adalah kekayaan yang diperoleh para penguasa, para kepala daerah, dan para pejabat lainnya secara tidak sah, baik kekayaan tersebut berasal dari kekayaan negara maupun kekayaan penduduk (Al baghdadi dalam kitab Hukmul Islam fi malil Ghulul minal hukkam wa Muwazhzhafid daulah).Abu Dawud meriwayatkan hadits yang berasal dari Buraidah yang mengatakan Rasululloh SAW bersabda, “Barang siapa yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezki (imbalan berupa gaji atau lainnya), maka apa yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan.”
Islam jelas mengharamkan seorang penguasa mendapatkan kekayaan gelap tersebut dan mengancam dengan balasan siksaan yang setimpal. Alloh berfirman di dalam QS Al Imron ayat 161 yang artinya, “Barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang menerima balasan setimpal atas segala apa yang telah dilakukannya dan mereka tidak diperlakukan secara zhalim.”
Jenis-jenis Kekayaan Gelap/Haram Pejabat Negara
Ada lima macam jenis kekayaan gelap/haram pejabat negara yaitu suap (risywah), hadiah/gartifikasi, perampasan (ghashab), komisi (samsarah), dan korupsi (ikhtilash).
1. Suap(risywah).
Suap adalah harta yang diberikan seseorang kepada penguasa atau pihak yang berwenang melaksanakan sesuatu untuk mengerjakannya padahal itu adalah kewajibannya yang tidak memerlukan harta dari pihak lain untuk melaksanakannya. Diriwayatkan hadits dari Abu Hurairah bahwasanya Rasululloh SAW bersabda, “Laknat Alloh terhadap penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan.”
2. Hadiah/gratifikasi
Hadiah adalah pemberian seorang sahabat lantaran hubungan dekat. Namun hadiah yang diterima seorang pejabat negara hukumnya haram karena pasti ada maunya. Rasululloh SAW pernah mengutus Ibnul Atabiyyah mengambil zakat dari Bani Sulaim. Dia membawa harta itu kepada Rasululloh sambil berkata : “Wahai Rasululloh, ini buat anda dan ini mereka hadiahkan kepadaku.”Rasululloh menolak dan menyampaikan haram hukumnya pejabat menerima hadiah. Kata beliau,”Jika benar apa yang dikatakannya, apakah tidak lebih baik ia duduk saja di rumah bapak atau ibunya sampai hadiah itu datang kepadanya?”
3. Perampasan (ghashab)
Perampasan adalah harta kekayaan milik pejabat yang berasal dari milik negara atau masyarakat yang diperoleh dengan jalan kekerasan, tekanan dan penyalahgunaan kedudukan. Rasululloh SAW bersabda, “Barangsiapa mengambil (tanpa izin) harta saudaranya dengan tangan kanannya (kekuatan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka dan diharamkan masuk surga.”(HR Muslim)
4. Komisi (samsaroh)
Komisi hukumnya mubah, tetapi jika dilakukan oleh pejabat dalam urusan negara yang menjadi kewenangannya hukumnya haram secara mutlak. Makelar atau komisi hukumnya sama dengan suap yang diberikan kepada pejabat negara agar perusahaan atau perorangan agar memperoleh keuntungan sesuai kepentingan mereka bukan kepentingan negara.
5. Korupsi
Korupsi adalah tindakan penggelapan uang yang dilakukan pejabat negara terhadap harta negara yang ada di bawah kekuasaan mereka. Rasululloh SAW bersabda, “Hai kaum Muslimin, barangsiapa di antaranya kalian melakukan pekerjaan untuk kami, kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang, dan kecurangan itu akan dibawanya pada hari kiamat.”
Tindakan Daulah Terhadap Pejabat yang Menerima Kekayaan Gelap/haram
Daulah Islam akan bersikap tegas terhadap pejabat yang diragukan kekayaannya, tindakan yang akan diambil :
1. Jika harta kekayaan gelap/haram tersebut diketahui siapa pemiliknya, maka harta kekayaan gelap/haram ini harus dikembalikan kepada pemiliknya.
2. Jika harta kekayaan gelap/haram tersebut tidak diketahui pemiliknya, maka kekayaan gelap/haram ini disita oleh negara dan dimasukkan ke dalam baitul mal.
Khalifah Umar Bin Khoththob r.a selalu menghitung dan mencatat kekayaan seorang penguasa atau kepala daerah. Setelah selesai masa tugasnya, kekayaan pejabat negara tersebut dihitung kembali. Jika ada kelebihan/kekayaan tambahan yang diragukan, maka kelebihannya akan disita atau dibagi dua, separoh untuk yang bersangkutan dan separoh dimasukkan ke dalam baitul mal. Abdullah bin Umar pernah menceritakan bahwa Khalifah Umar memerintahkan mencatat kekayaan kepala daerah di antaranya Sa’ad bin Abi Waqqash. Jika terdapat kelebihan, Lalu Umar membagi dua kekayaan mereka, separoh untuk mereka dan separoh untuk baitul mal (tarikh khulafa’).
Demikianlah Islam akan bersikap tegas terhadap pejabat yang berbuat curang dan memperoleh kekayaan gelap karena menyalahgunakan kedudukan dan jabatan. Hukum Islam akan efektif mencegah pejabat negara dari berbuat serakah dan mengambil harta rakyat baik melalui kekerasan ataupun sekarela. Berbagai tindakan curang yang sudah biasa dilakukan oleh pejabat saat ini terjadi akibat lemahnya iman pejabat, hukum yang lemah dan tidak diindahkannya hukum Islam dalam kehidupan. Rasululloh SAW menggambarkan tindak tanduk para penguasa muslim ini sebagaimana sabdanya, “Kelak kalian akan diperintah oleh para penguasa yang selalu berbuat kerusakan dan Alloh tidak akan memberi kebaikan pada mereka.” (HR Thabrani).
Maka jika kita ingin berbagai tindakan kotor pejabat negara ini tidak terus berulang maka tidak ada cara lain kecuali kembali pada hukum Islam yang telah diturunkan secara lengkap oleh Alloh SWT dalam naungan Daulah Khilafah Islam. Alloh berfirman di dalam Qs Al Maidah ayat 50 yang artinya, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Alloh bagi orang-orang yang yakin?”