Judul buku: Peradaban Emas Khilafah Islamiyah
Penulis: K.H. Hafidz Abdurrahman, MA
Halaman: 284 hlm
ISBN: 978-602-7986-55-8
Cetakan ke: 1
Tahun terbit: 2020
Genre: non fiksi
Peresensi: Intan H.A
MuslimahTimes.com – Rasulullah Saw bersabda:
“Dulu Bani Israil dipimpin dan diurus oleh para nabi. Jika para nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh nabi yang baru. Sungguh setelah aku tidak ada lagi seorang nabi, tetapi akan ada para Khalifah yang banyak.” (HR. Bukhari-Muslim)
***
Kehidupan bangsa Arab sebelum diutusnya Muhammad sebagai seorang Rasul, sungguh sangat memprihatinkan. Mereka hidup dibelenggu oleh kebodohan, penindasan, kezaliman, ketidakadilan, transaksi riba merajalela, pembunuhan, dan sebagainya. Kegelapan meliputi hidup mereka semua. Namun, semua itu tergantikan oleh cahaya yang terang benderang, tatkala Muhammad mendapat tugas mulia dari zat yang menciptakan alam semesta, yakni Allah Swt.
Di usianya yang menginjak 40 tahun, Allah mengutusnya sebagai pembawa risalah dari-Nya. Tugas ini tidaklah mudah. Hanya mampu diemban oleh manusia agung nan mulia, mereka yang memiliki keistimewaan diantara manusia lainnya. Dan Allah memilih diri Muhammad sebagai orang istimewa yang akan mengemban tugas mulia ini.
Dalam menjalankan tugasnya ini, dakwah yang diserukan oleh Nabi Muhammad Saw, tidak serta merta diterima oleh bangsa Arab pada waktu itu. Berbagai penolakan, hinaan, bahkan ancaman mengiringi perjalanan dakwah beliau. Kurang lebih 13 tahun lamanya, beliau dan para pengikutnya menyebarkan ajaran Islam di kota Makkah. Namun hanya sedikit dari mereka yang menerima seruan Rasulullah. Meski demikian, hal ini tidaklah menyurutkan dakwah beliau dan juga para sahabatnya. Mereka meyakini bahwa kelak suatu saat dakwahnya akan diterima dan memiliki pengikut yang banyak.
Ketika Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk hijrah ke Madinah beserta para sahabatnya, di sinilah beliau mendapat sambutan yang baik. Hingga Rasulullah pun berhasil mendirikan Daulah Islam di sana. Seluruh Jazirah Arab bisa dikuasai oleh kaum Muslimin, dan penduduknya berbondong-bondong mengikrarkan dua kalimat syahadat.
Selama 23 tahun lamanya, Rasulullah menyebarkan ajaran Islam ke seantero negeri. Sampailah pada masanya sang kekasih Allah ini kembali ke pada sang penciptanya. Beliau dipanggil oleh Allah diusianya yang ke 63 tahun. Sepeninggal beliau berhentilah rantai kenabian dan kerasulan. Tapi, tugas mengemban dakwah Islam ini akan terus dilanjutkan oleh para Khalifah setelah Rasulullah wafat. Mengangkat Khalifah sepeninggal beliau wafat, berdasarkan pada ijma’ para sahabat yang terjadi dalam peristiwa pembai’atan Khalifah Abu Bakar Siddiq sebagai pengganti Rasulullah dalam mengemban tampuk kepemimpinan yang akan menjamin hukum-hukum Islam tetap diterapkan.
Imam ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, “Ketahuilah juga, para sahabat nabi SAW telah sepakat bahwa mengangkat Imam (Khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban terpenting karena mereka telah menyibukkan diri dengan hal itu dari menguburkan jenazah Rasulullah SAW.” (Al-Haitami, Ash-Shawa’iq al-Muhriqah, hlm. 17)
Imam asy-Syaukani menyatakan, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa Imamah (Khalifah) itu wajib. Menurut ‘Itrah (Ahlul Bait), mayoritas muktazilah dan Asy-‘ariyah, Imamah (Khalifah) itu wajib menurut syariat.” (Asy-Syaukani, Nayl al- Awthar, VIII 1265)
Imam ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan, “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang Khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” (Ibn Hajar, fath al-Bari, 12/205)
Inilah pendapat para ulama yang menyatakan mengangkat seorang Khalifah dalam bingkai Khilafah adalah suatu kewajiban yang disandarakan pada hukum syara’.
Sistem Khilafah merupakan sistem yang menjadi bingkai dalam menerapkan seluruh syariat Islam, dan mengemban dakwah ke seluruh alam. Kaum Muslimin setelah Rasulullah Saw wafat, lebih dari 1000 tahun lamanya hidup sejahtera di bawah naungan Khilafah. Masa itu diawali dengan fase Khulafaur Rasyidin sampai pada masa Khilafah Utsmani, yang diruntuhkan institusinya oleh Mustafa Kemal Atatturk pada 3 Maret 1924 M.
Setelah masa kekhilafahan Utsmaniyah runtuh, kaum Muslimin hidup dalam penderitaan dan kenestapaan yang menimpa mereka dari segala penjuru, mulai dari ekonomi, politik, sistem peradilan, pendidikan, kesehatan, sistem sosial kemasyarakatan, dan lain-lain. Mereka tak berdaya melawan kezaliman tanpa adanya institusi Khilafah sebagai perisainya.
Sumber daya alam yang terkandung di negeri-negeri kaum Muslimin dijarah habis-habisan oleh asing, tanpa adanya perlawanan sedikitpun dari penguasa negeri kaum Muslimin hari ini. Sistem pemerintahannya pun tak kalah memprihatinkan, ketidakadilan merajalela menimpa kaum Muslimin. Di bidang ekonomi pun mengalami kemerosotan akibat transaksi riba kembali diterapkan. Sungguh keadaannya sangatlah miris. Penyebabnya tidak lain diterapkannya sistem kapitalisme-sekular dalam kehidupan. Belum lagi penindasan yang menimpa kaum Muslimin di berbagai belahan negeri, semakin memperburuk keadaan umat Islam saat ini.
Semua problematika yang terjadi saat ini tidaklah dapat diselesaikan kecuali dengan mengembalikan institusi Khilafah dalam kehidupan. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dalam membangun Daulah Islam di Madinah yang kemudian diikuti oleh para Khalifah setelahnya dalam memimpin dunia.
Lantas, konsep bernegara seperti apa yang akan dijalankan oleh Khalifah manakala sistem Islam kembali tegak? Dan hal apa sajakah yang akan dibenahi oleh Khalifah dalam menjamin kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya?
Dalam buku berjudul “Peradaban emas Khilafah Islamiyah” karya KH. Hafidz Abdurrahman, MA, akan dijabarkan konsep bernegara Khilafah sebagai sebuah lembaga yang menerapkan hukum-hukum Islam dalam menjalankan pemerintahannya.
Buku ini berisi solusi persoalan keumatan berdasarkan syariat Islam. Solusi yang semestinya diambil dan dijadikan jalan hidup kaum Muslimin bila mereka ingin terbebas dari pelbagai kesengsaraan hidup di era kini. Di dalam buku ini akan diulas secara detail mengenai tugas seorang Khalifah dalam mengelola pemerintahannya sebagai kepala negara, mulai dari kebijakan ekonomi, pelayanan publik, kebijakan peribadatan, dan ketenagakerjaan, sampai penjelasan mengenai Khilafah sebagi taj al-furud (mahkota kewajiban). Buku ini merupakan jilid ke-2 yang ditulis oleh ustadz Hafid Abdurrahman mengenai sistem pemerintahan (Khilafah) dalam Islam.
Bahwasannya kembalinya Khilafah merupakan kabar gembira yang pernah diberitakan oleh Rasulullah, “Kemudian akan ada masa keKhilafahan yang mengikuti metode kenabian.” (HR. Ahmad)
Inilah janji Allah dan bisyarah Rasulullah yang tidak mungkin satupun manusia dapat menghalangi kemunculannya. Kelak Allah Swt akan membuktikannya, dan Islam yang rahmatan lil’alamin akan kembali dirasakan oleh segenap umat di berbagai belahan dunia.[]