Oleh: Kholda NajiyahÂ(Founder Salehah Institute)
Muslimahtimes.com – Krisis karena pandemi mencetak rekor baru yang menyedihkan. Dalam hal ekonomi, bukan hanya orang dewasa yang tumbang, anak-anak ikut terdampak. Mereka ramai-ramai terjun di dunia kerja, turut memikul beban ekonomi keluarga. Dalam dua dekade, jumlah pekerja anak di seluruh dunia mencapai rekor baru dan diperparah kondisi pandemi.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan UNICEF merilis data, ada 160 juta anak di bawah umur yang terpaksa bekerja di awal 2020. Angka tersebut meningkat 8,4 juta dalam 4 tahun terakhir. Demikian dilansir The Guardian pada Kamis (10/6/2021). Peningkatan itu dimulai sebelum pandemi melanda dunia dan meningkat drastis saat pandemi. Padahal antara tahun 2000 hingga 2016 jumlah pekerja anak di bawah umur sempat menurun, berada di angka 94 juta.
Saat Ini, hampir 1 dari 10 anak secara global menjadi buruh karena kemiskinan keluarganya. ILO dan UNICEF memperingatkan perlunya tindakan segera untuk menahan laju keluarga yang jatuh miskin. Diperkirakan, jika kemiskinan terus meningkat karena pandemi, 9 juta anak lainnya akan menjadi buruh pada akhir 2022. Jumlah ini bahkan bisa mencapai 5 kali lipatnya (Kompas, 10/6/21).
Angka lebih mengerikan terungkap pada peringatan World Day Against Child Labour atau Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, 12 Juni Lalu. Tersebutlah, hingga kini sebanyak 218 juta anak di bawah umur menjadi pekerja, bahkan penuh waktu. Mayoritas mereka tidak sekolah. Mereka tidak mendapat makanan bergizi dan kehilangan hak bermain layaknya anak-anak.
Lebih dari setengahnya, bekerja di tempat yang tak layak, terpapar bahan kimia, dan terjebak perbudakan. Bahkan mereka terlibat perdagangan obat-obatan terlarang, pelacuran dan konflik bersenjata. Kendati sudah ada Konvensi Usia Minimum ILO No. 138 dan Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak No. 182, nasib anak-anak di dunia global masih sengsara. Belum efektif menghapuskan pekerja anak. Saat ILO berdiri pada 1919, cita-cita itu sudah tersemat. Namun mengapa angkanya justru terus meningkat?
PENYANGGA EKONOMI
Berdasar Konvensi Nomor 138 ILO, ada tiga kategori pekerja anak yang dilarang hukum internasional. Pertama, bentuk pekerjaan buruk yang mengarah pada perbudakan, perdagangan manusia, ikatan utang dan bentuk-bentuk kerja paksa lainnya, perekrutan paksa anak-anak untuk dilibatkan dalam konflik bersenjata, pelacuran dan pornografi, serta kegiatan ilegal. Kedua, anak di bawah usia minimum yang ditentukan berdasar undang-undang, hingga menghambat pendidikan dan perkembangan penuh anak tersebut. Ketiga, pekerjaan yang membahayakan kesejahteraan fisik, mental atau moral anak.
Aturan tersebut diharapkan mampu melindungi anak-anak di berbagai belahan dunia dari eksploitasi. Nyatanya, gelombang pekerja anak tidak bisa dibendung. Fenomena ini muncul justru karena dunia global menerapkan sistem sekuler yang menyebabkan berbagai ketimpangan dan ketidak-adilan dunia. Sistem sekuler dengan watak penjajahannya, bersifat eksploitatif terhadap negara-negara miskin. Dari sinilah anak-anak di bawah umur banyak diekspoitasi.
Fakta di berbagai negara miskin atau negara berkembang seperti Bangladesh, Thailand, India, Pakistan, Uzbekistan, anak-anak bekerja di sektor-sektor yang berafiliasi dengan corporate raksasa milik negara kaya. Menurut data dari Unicef yang dilansir The Guardian, mayoritas buruh anak bekerja di mata rantai industri fashion. Mulai di perkebunan kapas, pemintalan kain, proses jahit, bordir, dan produk jadi. Dipasok ke Eropa, Amerika, dan seluruh dunia. Menghidupkan butik-butik branded tempat belanja para sosialita.
Anak-anak ini bekerja dengan jam kerja panjang seperti orang dewasa. Tak jarang mereka melakukan pekerjaan berisiko tinggi, seperti terpapar bahan kimia tanpa jaminan kesehatan dan keamanan yang layak. Tak ada jaminan kesejahteraan dan seringkali tak punya waktu libur. Mereka tidak bisa sekolah dan kehilangan waktu untuk bermain. Tak jarang, mereka menginap di pabrik lokasinya bekerja. Tentu saja kondisinya jauh dari ideal. Kerap menjadi sasaran penyiksaan atau pelecehan (Womantalk).
Mengapa perusahaan lebih memilih pekerja anak? Tidakkah keterampilan mereka kurang memadai untuk menghasilkan sebuah kualitas? Tentu saja alasan utamanya adalah faktor ekonomi. Anak-anak ini bekerja di sektor kasar yang tidak terlalu membutuhkan skill khusus. Kalaupun butuh keterampilan, bisa diajarkan sekadarnya.
Keuntungan mempekerjakan anak-anak adalah karena gajinya sangat rendah, tidak perlu memberikan jaminan layaknya pekerja dewasa dan anak-anak cenderung mudah diatur alias dipaksa. Anak-anak yang polos dan lemah ini tidak akan berani melancarkan protes. Berlakulah prinsip ekonomi, yakni mengeluarkan biaya serendah-rendahnya untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya.
SISTEM GAGAL
Eksploitasi anak akan terus terjadi, selama sistem ekonomi kapitalisme bercokol. Sistem ini telah memiskinkan banyak negara di berbagai benua. Negara-negara miskin tidak mampu menyejahterakan warganya, termasuk anak-anak, hingga mereka mencari penghidupan sendiri. Eksploitasi akan terus terjadi selama perusahaan-perusahaan multinasional membutuhkan tenaga kerja yang murah. Selama konsumerisme dan hedonisme menjadi gaya hidup sehingga barang-barang sekunder dan tersier terus menerus diproduksi tanpa berhenti.
Cita-cita untuk mengurangi atau bahkan menghapus pekerja anak mustahil selama sistem sekuler masih eksis di dunia global. Sebab, sistem itu sendirilah yang menciptakan pekerja-pekerja anak. Dengan prinsip ekonomi kapitalis yang mereka anut, industri kapitalis mereguk keuntungan besar dari keringat anak-anak.
Dunia global di bawah kepemimpinan ideologi sekuler kapitalis telah gagal mengentaskan pekerja anak-anak di bawah umur. Badan internasional ILO pun tak berkutik berhadapan dengan kondisi pandemi yang menyebabkan pembengkakan jumlah buruh anak. Upaya penanggulangan pekerja anak yang sudah dicanangkan lebih dari 100 tahun lalu terbukti tidak efektif.
SISTEM ISLAM
Anak-anak dalam konsep Islam adalah mereka yang belum baligh. Tanggung jawab mereka ada di tangan orang tuanya. Jika orang tua tidak mampu, kerabatnyalah yang menjaminnya. Jika tidak ada sama sekali yang menjaminnya, maka menjadi tugas negara untuk memberikan santunan. Anak-anak tidak boleh dieksploitasi dalam makna negatif, di mana mereka kehilangan hak-haknya. Tidak boleh.
Adapun sebatas bekerja membantu orang tuanya, atau dalam rangka latihan menjajaki dunia kerja, hal itu tidak terlarang selama tidak melalaikan hak-hak anak. Apa saja? Hak untuk belajar alias menuntut ilmu, hak untuk mendapatkan kesejahteraan, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan kasih sayang, jaminan pendidikan, keamanan dan kesehatan oleh negara.
Hak-hak anak ini akan dipenuhi oleh negara yang menerapkan sistem syariat Islam. Karena, negara ini tidak akan membiarkan anak-anak dieksploitasi sebagaimana sistem sekuler.(*)