Oleh. Eri
(Pemerhati Masyarakat)
MuslimahTimes.com–Kampanye kaum L687 makin gencar dilakukan. Melalui kontes kecantikan, kaum pelangi mulai berani unjuk gigi di khalayak umum. Kampanye yang mereka lakukan tak lain mengharap pengakuan dan mendapatkan visibilitas dalam kehidupan sosial dan di mata pemerintah.
Namun, kontes tersebut mendapat kecaman masyarakat. Salah satu protes datang dari Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Ustadz Jeje Zaenudin. Beliau menanggapi terkait acara Miss Queen Indonesia yang merupakan ajang untuk para transgender. Menurutnya, acara tersebut bukanlah cerminan dari kemajuan berpikir dan perkembangan peradaban manusia, melainkan kebablasan atas kebebasan dan peradaban jungkir balik. (republika.co.id 04/10/21)
Sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya muslim, sangat memprihatinkan acara tersebut dibiarkan. Bertolak belakang dengan kepribadian bangsa yang menjunjung nilai-nilai ketimuran, adab, dan etika religius. Semua ini terjadi atas dukungan demokrasi yang mengagungkan nilai-nilai kebebasan. Melalui kebebasan berekspresi dan berpendapat, kaum L687 terus menggiring opini agar masyarakat menerima keberadaan mereka. Bahkan, untuk mendukung aksi mereka, kaum LGBT melakukan kerja sama dengan organisasi-organisasi dunia, serta melakukan dialog-dialog HAM. Upaya ini telah dilakukan di negara-negara Barat dengan mendesak pemerintah menerima dan melegalkan L687, serta memperjuangkan hak-hak L687 seperti warga negara dan mendapatkan perlindungan hukum.
Mirisnya, sistem sekuler di negeri ini membawa pengaruh buruk. Kampanye-kampanye L687 di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya masif dilakukan. Sehingga masyarakat terbelah, ada yang mengecam tapi tidak sedikit pula yang membela.
Dukungan dari tokoh-tokoh dunia turut meningkatkan eksistensi kaum laknat ini. Terlebih lagi, Barat memberi panggung kepada kaum LGBT untuk mempromosikan kegiatan menyimpang mereka. Fenomena laknat ini terjadi akibat menerapkan sistem demokrasi sekuler. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme telah menimbulkan banyak masalah, baik lingkup individu maupun masyarakat.
Berbagai macam kejahatan dan perilaku yang menyimpang di masyarakat akibat diterapkan asas sekuler. Semestinya sistem ini layak dibuang. Ganti dengan aturan yang bisa memperbaiki kehidupan umat. Islam sebagai aturan kehidupan yang komprehensif mampu menyelesaikan masalah manusia secara tuntas, termasuk memenuhi kebutuhan nalurinya. Islam memiliki mekanisme dalam memenuhi naluri nau’ sesuai fitrah manusia dan hukum syara’.
Tujuan diciptakannya laki-laki dan perempuan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia. Allah mengatur hubungan lawan jenis dalam memenuhi gharizahnya melalui pernikahan. Sebagaimana firman Allah Swt:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an Nisa [4] : 1).
Maka, hubungan menyimpang dalam bentuk apa pun hukumnya haram. Islam akan menutup rapat pemikiran sekuler dan ide-ide HAM yang bertentangan dengan Islam. Membentengi umat dengan keimanan dan pendidikan akidah sejak dini. Selain itu, menghidupkan kembali masyarakat Islam yang senantiasa amar makruf nahi mungkar. Dalam masyarakat akan terbentuk sikap kepedulian dengan melakukan penyadaran kepada para pelaku homoseksual terkait perilakunya yang menyimpang. Aktivitas inilah yang menjadikan masyarakat senantiasa dalam kebaikan dan jauh dari kerusakan. Hingga menjauhkan masyarakat dari karakter individualistis.
Negara sebagai pelindung dan penjaga rakyat akan mengawasi aktivitas hidupnya sesuai fitrah penciptaan yang ditetapkan Allah Swt. Negara akan mengatur segala interaksi laki-laki dan perempuan di tempat umum sesuai hukum Syara’. Termasuk larangan berpakaian terbuka, menjaga aurat , baik di hadapan lawan jenis atau sesama jenis dan larangan berperilaku atau berpakaian yang tidak sesuai jenis kelaminnya.
Sanksi tegas wajib diterapkan sebagai efek jera pelaku dan mencegah aktivitas serupa. Sanksi juga diberikan kepada pihak yang turut menyebarkan atau memfasilitasi kegiatan kaum laknat tersebut. Hukuman yang pantas bagi aktivitas liwath (homoseksual) adalah hukuman mati. Hukuman ini sebagai penebus dosa di dunia dan kelak di akhirat pelaku liwath telah bersih dari dosanya. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Negara yang sanggup memutus mata rantai kejahatan seksual menyimpang adalah Khilafah. Institusi yang mampu menerapkan Islam sebagai aturan hidup manusia secara kafah. Semua mekanisme akan berjalan sesuai aturan Allah Swt. Mencegah manusia melakukan kerusakan akibat kemaksiatan terjadi. Khilafah merupakan kekuatan politik yang dahsyat, mampu menyingkirkan pemikiran sekuler yang merusak. Serta mampu melawan tekanan Barat melalui agendanya yang menghancurkan umat Islam.
Waallahu a’lam bis shawwab.