Oleh : Riska Kencana
MuslimahTimes.com–Permendikbud No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sedang ramai diperbincangkan. Masalahnya, dalam pasal 5 ada beberapa poin yang mengarah kepada legalisasi zina seperti poin j : “membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban. “
Jika dilihat sepintas terlihat baik, akan tetapi ketika kita cermati bersama, Permen PPKS ini memperlihatkan kebobrokan moral bangsa. Frasa “yang tidak disetujui korban” ini menjadi delik jika terjadi pelecehan atau kekerasan seksual, sedangkan jika korban menerima, menyetujui dan merasa sukarela untuk melakukan kontak seksual, maka pelaku tidak akan terjerat pasal ini.
Padahal kontak seksual hanya boleh dilakukan dalam lembaga pernikahan. Sebesar apa pun konsesual dari korban, tetap saja kontak seks di luar pernikahan adalah amoral.
Konsensual Seks Buah Liberalisasi
Konsensual (persetujuan) kontak seksual bukanlah solusi dari kasus kekecewaan dan pelecehan seksual. Dia tidak lebih dari buah pemikiran liberal yang mengusung kebebasan mutlak. Tidak memandang kepada norma sosial apalagi normal agama. “Tubuh gue hak gue,” katanya.
Padahal jika kita mau menengok negara pengusung konsensual seks ini, kita akan mendapati fakta-fakta mencengangkan. Betapa tidak, di Amerika sendiri sebagai negara pengusung liberalisme, ada 620.000 bayi di aborsi selama 2018. Sekitar 54% siswa SMA berhubungan seks. Ada 586.000 rumah tangga pasangan sesama jenis. Dan 15% Gen Z merasa dirinya adalah LGBT. Di Inggris sendiri, aturan legal untuk melakukan seks adalah 16 tahun.
Permen PPKS Bukan Solusi
Di antaranya banyaknya kasus kekerasan seksual dan pelecehan di lingkungan kampus, nyatanya permen PPKS tidak memberikan solusi yang tuntas. Malah cenderung bias dan bisa disusupi pemikiran liberal. Negara harusnya tidak boleh menutup mata terhadap tingginya kasus pergaulan bebas remaja saat ini, begitu pula dengan banyaknya penyakit seksual menular serta LGBT yang semakin merongrong untuk diakui eksistensinya.
Solusi Preventif dan Kuratif Terbaik Hanyalah Islam
Jika melihat kasus kekerasan dan pelegalan seksual, kita bisa melihat adanya campur tangan dari kehidupan masyarakat yang sekuler. Salah satu asas sekuler adalah memisahkan agama dari kehidupan. Otomatis, ketika manusia-manusia sekuler ini melakukan sesuatu tindakan tidak lepas dari kesenangan hawa nafsunya saja tanpa menghadirkan agama. Akibatnya banyak terjadi penyimpangan dan kejahatan.
Selain karena masyarakat sekuler, aturan negara yang sekuler pun sangat memengaruhi tingginya angka kriminalitas khususnya tentang pelecehan dan kekerasan seksual, baik pada anak di bawah umur, lingkungan masyarakat maupun lingkungan kampus.
Negara sekuler terbukti belum ada yang bisa mengatasi masalah ini dengan tuntas. Sedangkan islam sendiri, sejak 1400 tahun lalu sudah memberikan solusi yang menyeluruh mulai dari pencegahan hingga sanksi hukum.
1. Individu wajib taat syariat dalam hal pakaian dan pergaulan. Menutup aurat dengan sempurna hingga tidak memancing naluri seksual pria. Tidak adanya khalwat (berdua-duaan) maupun ikhtilat (campur baur).
2. Negara wajib menutup segala akses yang memicu kekerasan seksual seperti pornografi dan pornoaksi hingga akses penyimpangan seksual, seperti LGBT, BDSM, threesome, dsb. Semakin ditutup rapat akses pornografi dan pornoaksi, semakin masyarakat jauh dari rangsangan seksual. Sehingga naluri nau’ tidak minta untuk disalurkan.
3. Negara memberikan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Hukuman bagi pelaku zina adalah cambuk jika belum menikah, rajam jika sudah menikah dan hukuman mati bagi pelaku liwath (sesama jenis). Jika keduanya melakukan tindakan seksual suka sama suka.
Adapun ketika terjadi kejahatan seperti pelecehan, pemerkosaan, dan sejenisnya maka negara akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Sedangkan korban akan diberikan rehabilitasi mental sehingga tidak meninggalkan trauma.
Sungguh, solusi yang tuntas dan menyeluruh itu hanyalah datang dari Islam. Karena Islam datang bukan hanya sebagai agama ritual, tetapi juga sebagai ideologi, yang memancarkan seperangkat aturan untuk menyelesaikan problematika umat manusia di masa lalu, saat ini dan masa yang akan datang.
Peran negara dalam menerapkan aturan Islam juga sangat berperan penting. Tanpa adanya negara yang menerapkan aturan islam maka syariat hanyalah akan menjadi wacana saja. Maka, sudah saat kita menyelamatkan bangsa, umat dan negeri ini dari kehancuran hanya dengan menerapkan Islam. Wallahualam bishshawwab.