Oleh. Salma Shakila
MuslimahTimes.com–Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan RUU disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 18/1/2022. UU tersebut dikebut dan disahkan dalam waktu beberapa hari oleh Pansus RUU IKN yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan sistem Top Down tanpa memerhatikan aspirasi dari berbagai pihak terutama dari rakyat.
Doli mengatakan bahwa UU IKN ini harus segera disahkan sebagai sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru nantinya. Landasan ini diperlukan sebagai awal langkah awal pemindahan IKN. “Mereka (swasta dan investor) meminta ada kepastian hukum…,” ujarnya.(dpr.go.id 18/1/2022)
Hanya pertanyaannya sekarang, untuk siapa UU IKN ini? Sejak awal kemunculannya rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menuai kotroversi. Pemindahan ibu kota ini dinilai bukan sesuatu yang urgen untuk dilakukan. Selain berbiaya fantastis karena termasuk jenis megaproyek. Pemindahan IKN ini pun dinilai nirmanfaat apalagi suasana masih dalam kondisi pandemi di mana ekonomi masih sulit.
Pada tahun 2019, Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa skema pembiayaan megaproyek ini tak akan mengganggu APBN. Skema pembiayaan hanya dianggarkan sebesar 19%. Namun, baru-baru ini melalui Kementerian Keuangan, pemerintah mengumumkan skema pembiayaan IKN hingga 2024 mendatang lebih banyak dibebankan pada APBN sebesar 53,3%. Sisanya dana akan didapat dari kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7% (jawapos.com, 21/1/2022). Namun belakangan ada statement pemerintah yang merevisi hal itu. Pemerintah menyampaikan dana yang akan diambil dari APBN sekitar 26%.
Proyek IKN sendiri digadang-gadang akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Negara (PEN) senilai 178 triliun yang termasuk plot dalam APBN 2022 yang kemudian diuraikan bahwa itu adalah tahap 1. Prediksi pembangunan IKN membutuhkan dana sekitar 466 triliun rupiah dan bisa bengkak 2 atau 3 kali lipat. Dana PEN ini sebenarnya diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi yang belum kunjung usai.
Tentu saja skema pembiayaan IKN yang menyedot lebih dari setengah APBN ini atau taruhlah ternyata hanya 26% menuai polemik di kalangan masyarakat. APBN 2022 sendiri sudah disahkan pada 30 September 2021 lalu. Dalam uraian APBN 2022 tidak ada mata anggaran untuk IKN. Sementara UU IKN baru disahkan secara terburu-buru pada 18 Januari 2022. Jadi atas dasar apa penggunaan dana PEN dalam APBN 2022 untuk IKN ini? Ketidaksesuaian penggunaan anggaran termasuk penyalahgunaan kekuasaaan yang berpotensi melanggar hukum dan bisa dikatakan korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Seberapa urgenkah pembangunan IKN ini? Sampai-sampai ngotot menggunakan hampir setengah dari APBN 2022? Selain itu dana PEN yang akan diplot untuk skema pembiayaan sejatinya untuk rakyat, karena jika dana itu dialihkan untuk proyek IKN maka akan merampas hak publik karena berpotensi mengorbankan program masyarakat akibat keterbatasan dana. Belum lagi banyak orang yang tahu bahwa pendapatan dalam APBN negara ini didapatkan dari pajak dan utang. Apa jadinya jika proyek IKN menyedot banyak dana dari APBN? selain akan mengurangi fasilitas mengurusi rakyat, kekurangan dana dalam APBN akan membuat pemerintah mencari cara untuk menaikkan pendapatan. Kalau tidak dengan menaikkan pajak dari rakyat, pasti dengan menambah utang. Rakyat lagi yang akan dirugikan. Jika pajak dinaikkan tentu akan menambah beban rakyat semakin berat. Pandemi yang berkepanjangan membuat ekonomi rakyat masih sulit. Begitupun dengan penambahan utang. Utang negara yang sudah banyak ini menjadikan postur pembayaran APBN ini tersedot untuk membayar utang juga bunganya. Per November 2021 saja utang Indonesia mencapai Rp6.713,24 triliun. Jika harus utang lagi untuk membiayai pembangunan IKN tentu ini akan semakin menyulitkan rakyat. Bukankah selama ini yang sesungguhnya membayar utang adalah rakyat, bukan presiden atau DPR.
Yang dibutuhkan rakyat sekarang bukan ibu kota negara yang baru tapi pemulihan ekonomi, pekerjaan tetap dengan gaji yang bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Jika bukan untuk rakyat lantas untuk siapa IKN dibangun? Disinyalir para oligarkilah yang sesungguhnya punya kepentingan atas megaproyek IKN. Hal itu bisa dilihat dari hal-hal berikut ini :
1. Kawasan yang akan diproyeksikan sebagai IKN terdiri atas kawasan inti pemerintahan, kawasan IKN, hingga kawasan perluasan IKN bukan ruang kosong. Kawasan ini sebelumnya sudah terpenuhi oleh izin-izin dan konsesi, seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU, dan konsesi bisnis lainnya. Yang diuntungkan dari megaproyek IKN ini adalah perusahaan-perusahaan dan orang per orang pemilik konsesi lahan karena akan mendapat manfaat atas megaproyek ini.
Tentu pemilik lahan yang memiliki konsesi atas lahan yang di atasnya akan dibangun IKN yang sesungguhnya akan mendapat keuntungan besar. Mereka akan mendapatkan dana konvensasi lahan konsesi yang jumlahnya tidak sedikit. Mereka itu para oligarki yang memegang hak konsesi, baik itu pertambangan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman industri, dan lain-lain.
2. Selain itu yang akan diuntungkan dari proyek IKN ini adalah para pengusaha konstuksi kelas kakap. Dan tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan itu berasal dari asing. Mereka akan membangun sarana dan prasarana di sana. Mereka adalah kontraktor-kontraktor besar yang tentu saja para oligarki.
3. Berikutnya yang akan mendapat keuntungan dari proyek IKN adalah perusahaan properti besar yang bisa mengcover jika pemerintah melakukan tukar guling, penyewaan, bahkan lelang aset-aset straregis negara yang ada di Jakarta. Tentu kemungkinan ini ada mengingat pembangunan IKN membutuhkan dana yang sangat besar.
Begitulah watak dari kapitalisme yang dengan keserekahannya bisa-bisa mengambil keuntungan besar atas nama rakyat.
Lantas bagaimana Islam memandang pemindahan ibu kota? Negara dalam Islam adalah pelayan umat. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat beserta berbagai kebutuhan lain yang diperlukan untuk hidup layak. Inilah yang menjadi pokok pengurusan rakyat dan negara tidak boleh abai atasnya.
Pemerintah negara Islam juga pernah memindahkan ibu kota negara khilafah dari Madinah ke Damaskus, ke Baghdad, ke Kairo, terakhir ke Istambul. Alasan kepindahan ke Bagdad adalah untuk kemaslahatan umat yaitu lokasinya strategis, air di sana tersedia sepanjang tahun, serta Bagdad menjadi kontrol atas rute perdagangan sepanjang Sungai Tigris ke laut dan dari Timur Tengah ke Asia. Semua dilakukan untuk kepentingan umat Islam bukan hawa nafsu pemimpin atau segelintir orang.
Fasilitas publik yang dibangun seperti mesjid, sekolah, perpustakaan, taman, area komersil dibangun sehingga bisa dijangkau oleh seluruh rakyat walau hanya dengan jalan kaki. Semua fasilitas dibangun sesuai standar dan merata sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial. Karena setiap kebijakan yang digulirkan para pemimpin didasarkan pada keimanan dan ketakwaan. Dengan ini akan mengantarkan pada kepemimpinan yang amanah.
Sementara kepemimpinan dalam kapitalisme tidak pernah mengantarkan pada hal ini. Sebab karakter bawaan kapitalisme adalah imperialisme yakni penjajahan di segala bidang karena keserahannnya. Karenanya jika ingin hidup kita baik dan adil maka sudah saatnya bagi kita meninggalkan sistem kapitalis dan beralih pada sistem yang menyelamatkan dunia dan akhirat yaitu sistem Islam yang datangnya dari Allah, pemilik seluruh alam.
Wallahu ‘alam Bisshowab