Oleh. Asha Tridayana, S.T.
Muslimahtimes.com–Bukan kali pertama seorang korban ditetapkan sebagai tersangka, lantaran mencoba membela diri. Karena jika tidak melakukan perlawanan justru nyawanya yang melayang. Seperti kasus pembegalan yang baru-baru ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Korban begal bernama Murtede alias Amaq Santi menjadi tersangka. Karena membunuh kawanan begal dalam keadaan terpaksa, saat mengantarkan makanan dan air panas untuk ibunya di Kabupaten Lombok Timur. Dia berharap kasusnya bisa segera selesai sebelum persidangan karena khawatir pada keluarga yang ditinggalkannya. (jpnn.com 16/04/22)
Kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijadikan tersangka ini telah menjadi sorotan nasional. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut bersuara. Sigit ingin korban begal tersebut mendapatkan kepastian hukum. Hal senada juga disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang meminta kasus tersebut dihentikan karena ingin masyarakat tetap peduli dan melawan kejahatan. Akhirnya Amaq Sinta pun terbebas dari perkara tersebut setelah Polda NTB melakukan gelar perkara khusus. Polisi menyatakan Amaq Sinta melakukan pembelaan terpaksa hingga akhirnya membuat dua begal tewas. (news.detik.com 16/04/22)
Kasus serupa juga terjadi beberapa tahun silam, tepatnya 10 September 2015 terjadi pembegalan di Simpang Tiga Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Raju sebagai sebagai korban ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh Roby Dzaki Setiawan pelaku pembegalan. Kemudian pada 21 Desember 2021 dini hari juga terjadi aksi pembegalan di Jalan Sei Beras Sekata, Medan. Dedi Irwanto ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pelaku yang hendak membegal dirinya. (nasional.tempo.co 15/04/22)
Realita penanganan dan penerapan hukum yang patut dipertanyakan. Terlebih hal ini terjadi di negara yang menjunjung tinggi hukum konstitusional. Sederet undang-undang dan aturan pun telah disahkan oleh pemerintah. Namun, pada praktiknya hukum yang digunakan tidak mampu menuntaskan bermacam masalah atau kasus yang terjadi. Bahkan sering kali terdapat ketidakadilan hukum yang membuat korban menjadi tersangka atau hukum yang diterapkan lebih tajam ke bawah (orang-orang tidak mampu) dan tumpul ke atas (para pejabat dan elit politik).
Hingga kasus pun menjadi viral di tengah masyarakat, baru kemudian mendapat tindakan lebih lanjut dari kepolisian dan pemerintah. Di saat itu, aparat berupaya menghentikan kasus lantaran khawatir dapat dinilai negatif oleh masyarakat karena terlihat ketidakmampuannya dalam menyelesaikan persoalan. Mereka pun berdalih dengan berharap pada masyarakat agar tidak takut melawan kejahatan. Seolah para penegak hukum memahami dengan yang dialami oleh masyarakat dalam hal ini para korban.
Di sisi lain pihak penegak hukum juga memiliki pandangan akan munculnya mindset vigilantisme semacam itu merajalela. Ibarat buah simalakama yang menyudutkan aparat penegak hukum. Tidak lain karena seharusnya menindak pelaku sekalipun adalah korban, tetapi akan muncul ketidakadilan. Namun, ketika dibiarkan saja maka masyarakat bisa dengan bebas membunuh dengan alasan membela diri dan fungsi penegak hukum pun semakin kabur. Semakin terjadi ketidakjelasan aturan dan penerapan hukum menjadi tidak tepat sasaran. Parahnya lagi kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah akan terkikis karena dianggap tidak mampu menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Begitulah ketika aturan hukum dan kehidupan menggunakan aturan buatan manusia yang secara fitrahnya bersifat terbatas dan serba kurang. Sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah justru menimbulkan peluang-peluang kegaduhan yang lain. Disamping itu, keterbatasan aturan buatan manusia tidak mencangkup seluruh aspek kehidupan dan menggandeng seluruh elemen masyarakat dengan segala latar belakang. Bahkan sering kali hanya memandang golongan dan kepentingan tertentu. Bukan lagi atas nama masyarakat tetapi sekelompok orang yang berjasa dalam pemerintahan. Kekuasaan dan kekayaan mampu membeli hukum dan mengaturnya sedemikian rupa sesuai kebutuhan.
Sistem sanksi semacam ini hanya ditemui dalam penerapan sistem demokrasi-kapitalisme. Sistem yang menghalalkan segala cara demi tercapainya ambisi dan kepentingan. Termasuk membuat aturan kehidupan yang tentunya tidak memberikan kemaslahatan bagi rakyat kebanyakan. Terbukti ketika kasus pembegalan marak terjadi, aparat kepolisian malah kebingungan memutuskan tersangka sebenarnya dan hukuman yang diberikan. Karena kasus ini dialami oleh masyarakat biasa, mungkin akan lain cerita jika menimpa para pengusaha dan elit politik. Bisa jadi, aturan akan dibuat lebih rinci agar pelaku benar-benar dihukum atau korban tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tidak terjadi kasus viral korban menjadi tersangka.
Sekalipun pada akhirnya para korban yang menjadi tersangka dibebaskan, tetapi paling tidak mereka harus mendekam di jeruji besi selama beberapa waktu ataupun menjadi seorang yang wajib lapor. Hal ini pastinya tetap merugikan pihak korban yang notabene rakyat biasa. Maka jelas aturan dalam pemerintahan hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang berkepentingan, selebihnya dibiarkan begitu saja. Lagi-lagi nasib masyarakat terlantar dan menjadi korban penerapan sistem kufur buatan manusia.
Berbeda ketika sistem sanksi yang digunakan berasal dari Pemilik Kehidupan Allah swt. Tidak ada kekhawatiran akan dicampakkan justru kemaslahatan rakyat menjadi prioritas. Keamanan dan keselamatan akan selalu diupayakan oleh negara. Para penegak hukum dan pemerintahan berpedoman pada empat sumber hukum Islam yaitu Al Quran, As Sunah, Ijma’ sahabat dan qiyas dalam memutuskan dan menyelesaikan perkara. Tidak ada keraguan apalagi perbedaan putusan hukuman. Sistem sanksi dalam Islam jelas dan mencangkup segala kondisi. Kalaupun dalam praktiknya tidak ditemui solusi dari keempat sumber hukum tadi, maka hakim mampu berijtihad dengan mengacu pada sumber hukum sehingga dihasilkan sebuah putusan yang tetap sesuai dengan hukum syara’.
Karena pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia tetapi juga akan dipertanyakan hingga akhirat. Sehingga seluruh elemen penegak hukum dan pemerintahan akan sangat berhati-hati dalam memutuskan status perkara dan hukuman bagi tersangka. Berusaha tidak ada pihak yang terdzalimi baik korban maupun pelaku kejahatan. Oleh karena itu, sudah semestinya hanya aturan dan hukum Islam sajalah yang semestinya diterapkan. Terbukti telah menjaga peradaban Islam selama lebih dari 13 abad dari bahaya kriminalitas dan kedzaliman para penguasa. Allah swt berfirman : “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50).
Wallahu’alam bishowab.