Oleh. Riza Maries Rachmawati
muslimahtimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya mempermudah akses keuangan bagi penyandang disabilitas atau difabel. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friederica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu dilakukan karena saat ini penyandang disabilitas masih kesulitan dalam membuat tabungan, asuransi hingga kredit dari perbankan. Padahal menurutnya, penyandang disabilitas juga berkontribusi pada perekonomian nasional. Sebab mayoritas mereka merupakan bagian dari Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (www.cnbcindonesia.com)
Kemudahan atau Eksploitasi?
Memang sudah sewajarnya negara memberikan kemudahan dan berupaya untuk melatih kemandirian ekonomi penyandang disabilitas. Hanya saja negara yang menganut sistem kapitalisme tidak menjalankan peran ini secara benar. Asas yang dibangun dalam sistem kapitalisme adalah meraih keuntungan materi sebesar-besarnya. Sehingga ketika negara kapitalisme mengurus rakyatnya akan dilandasi untung rugi. Oleh karena itu, ketika negara kapitalisme mengklaim telah mengurus disabilitas dengan memberi modal sejatinya upaya tersebut tidak lain adalah eksploitasi terselubung di balik dalih pemberdayaan ekonomi.
Modal yang diberikan kepada para penyandang disabilitas UMKM tentu tidak akan diberikan secara percuma. Mereka harus membayar cicilan pinjaman modal tanpa melihat apakah usaha yang dijalankannya mendapatkan keuntungan atau tidak. Di sisi lain, kapitalisme juga memberikan ruang kepada para pengusaha bermodal besar untuk di pasar yang sama dengan pelaku UMKM. Sehingga para penyandang disabilitas UMKM harus bersaing dengan para pengusaha-pengusaha besar. Jadi sekalipun para penyandang disabilitas dimudahkan dalam permodalan sejatinya kebijakan tersebut meneguhhkan berlepas tangannya negara kapitalisme akan tanggungjawabnya dan justru membiarkan rakyat menanggung bebannya sendiri.
Sistem Islam Memudahkan Penyandang Disabilitas
Islam memandang para penyandang disabilitas adalah golongan yang tidak bisa berkerja secara optimal dan memang membutuhkan bantuan dan perhatian. Khilafah sebagai negara yang menerapkan sistem Islam kaffah akan menjamin kesejahteraan bagi mereka. Tanggung jawab ini tidak akan diserahkan kepada swasta seperti negara kapitalisme saat ini. Inilah konsep dasar yang membedakan antara negara Khilafah dan negara kapitalisme. Rasulullah saw bersabda : “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Terkait masalah kesejahteraan sesungguhnya dalam negara Khilafah jaminan kesejahteraan adalah hak setiap individu rakyat, termasuk mereka yang disabilitas. Kesejahteraan tersebut akan terwujud pada terpenuhi kebutuhan pokok mereka yang meliputi sandang, pangan, dan papan serta kebutuhan dasar publik mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok maka akan dilihat apakah penyandang disabilitas tersebut masih mampu berkerja ataukah tidak, memiliki sanak keluarga atau tidak.
Bagi penyandang disabilitas yang masih mampu berkerja seperti membuka usaha misalnya, Khilafah akan memberikan modal cuma-cuma kepada mereka dari Baitulmal dan pendampingan. Khilafah tidak akan mengeksploitasi usaha mereka atas nama pembangunan ekonomi negara. Sehingga mereka tidak akan merasa terbebani dengan pembayaran modal dan fokus untuk mengembangkan usaha mereka. Selain itu, bagi penyandang disabilitas ini memiliki kemampuan di bidang perkantoran, pertanian, dan sebagainya maka Khilafah akan memfasilitasi untuk memaksimalkan potensinya. Fasilitas harus membuat mereka aman dan nyaman ketika berkerja.
Sedangkan bagi para penyandang disabillitas sudah tidak mampu berkerja atau tidak mungkin berkerja. Maka, kewajiban ini beralih kepada sanak saudara mereka. Jika mereka tidak memiliki keluarga maka jaminan kebutuhan pokok bagi penyandang disabilitas ditanggung oleh negara secara mutlak. Inilah yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ketika masa kepemimpinannya. Khalifah Umar mengirimkan seorang hamba sahaya dari tawanan perang untuk menjadi penuntun untuk Sa’id bin Yarbu’ Al-Makhzumi yang kehilangan penglihatannya. Khalifah Umar juga pernah memberi seorang pelayan dan 5 untuk dari unta zakat dan memberi sesuatu untuk kemaslahatan seorang pejuang dari Syam yang ingin pergi ke Yaman. Dia adalah seorang yang tangan kanannya buntung sebab tertebas ketika jihad di perang Yarmuk.
Adapun dalam jaminan kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan para penyandang disabilitas tidak akan dibedakan dengan orang normal lainnya. Selama mereka warga Daulah Khilafah, mereka akan mendapatkan kebutuhan dasar publik tersebut secara gratis dan berkualitas. Dalam teknisnya Khilafah akan menyediakan layanan istimewa karena kondisi para disabilitas memang membutuhkan penanganan ekstra. Contohnya Khilafah bisa membuat sekolah dan rumah sakit khusus difabel. Khilafah juga bisa memberi santunan berupa alat bantu untuk kekurangan fisik mereka, misalnya alat bantu dengar, kaki palsu, dan lain-lain. Dengan demikian para penyandang disabilitas merasakan pendidikan terbaik, kesehatan berkualitas dan keamanan yang terjaga.
Dalam masalah infrastruktur Khilafah akan memperhatikan pembangunan yang ramah difabel agar mereka bisa menjalankan aktivitas secara mandiri termasuk untuk mencari nafkah. Misalnya Khilafah membuat penanda khusus di jalan pedestrian sehingga orang tunanetra tahu batas tepi jalan dan terhindar dari risiko tertabrak. Khilafah pun mendorong masyarakatnya agar tidak memandang sebelah mata penyandang disabilitas. Suasana ini diciptakan agar para penyandang disabilitas bersemangat dalam berlomba meraih kebaikan dalam kehidupan umum. Demikianlah jaminan kemudahan yang diberikan oleh Khilafah kepada warganya penyandang disabilitas. Negara benar-benar hadir sebagai pengurus bukan berlepas tangan seperti negara kapitalisme.
Wallahu’alam bi shawab.