Oleh. Novitasari
(Muslimah Brebes)
Muslimahtimes.com–Penyakit masyarakat berupa judi online kini telah menjangkiti para petinggi negeri. Pasalnya menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD melakukan judi online. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (kompas.com)
Perputaran uangnya pun sangat fantastis. Tak tanggung-tanggung bahkan mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran hingga Rp25 miliar. (pikiran-rakyat.com)
Ada apa dengan pejabat negeri ini? Dari semua kalangan terkena virus judi online yang kian hari kian mematikan. Betapa tidak, belum usai kegaduhan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengumumkan bahwa ada dua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online.
Selain dua orang tersebut, Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, diduga 58 orang karyawan yang bekerja di Gedung DPR RI juga bermain judi online.
Sungguh miris, perjudian bagaikan candu yang terus menjangkiti negeri ini pada semua lapisan masyarakat . Mulai dari masyarakat bawah, ASN, BUMN, wartawan, pegawai, aparat hingga pejabat. Baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, remaja, dewasa hingga anak-anak.
Jeratan judi online tentu memiliki dampak yang sangat membahayakan. Ia dapat menyebabkan kecanduan, gangguan emosional (mental) , penurunan taraf ekonomi, maraknya angka kriminalitas, hilangnya keharmonisan keluarga dan bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa.
Meskipun sudah nyata dampak dari perjudian baik online maupun offline, namun pemerintah seolah menutup mata untuk mengatasi masalah ini. Betapa tidak, ini merupakan buah dari cara berpikir masyarakat dan pemerintah. Benar, inilah buah dari diterapkannya sistem kapitalisme sekularisme saat ini. Kini agama tidak lagi dijadikan sebagai pijakan dalam menjalani kehidupan. Tak peduli lagi dengan halal dan haram. Karena yang ada di pikiran hanyalah kesenangan duniawi semata.
Maka tidak aneh, jika jauhnya individu atau masyarakat dari agama. Hal ini akan mempermudah dirinya untuk melakukan kemaksiatan. Terlebih lagi, minimnya peran pemerintah dalam memberantas judi online tersebut. Alih-alih memberantas, para petingginya pun malah terjerumus menjadi pemain dan penikmat judi online tersebut.
Islam dengan tegas telah mengharamkan judi baik online maupun offline.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)
Menjamurnya judi online merupakan buah dari diterapkannya sistem kapitalisme sekularisme saat ini. Maka untuk mengatasinya tentu harus mengubahnya dari akar-akarnya. Yaitu dengan diterapkannya kembali sistem Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Daulah Islam akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas kasus-kasus yang dapat merusak tatanan masyarakat seperti judi online tersebut. Adapun langkah yang akan ditempuh oleh daulah ialah pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) .
Pertama, daulah akan memberikan edukasi untuk semua lapisan masyarakat dan negara. Yaitu dengan cara mengokohkan ketakwaan individu, membentuk akidah yang lurus, selalu menyandarkan setiap perbuatan pada hukum syara, apakah itu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Hal ini tentu akan membuat individu senantiasa selalu merasa diawasi oleh Allah, sehingga akan menjadi kontrol dirinya untuk tidak melakukan kemaksiatan seperti judi online dan lain sebagainya.
Kedua, daulah akan menerapkan sistem ekonomi Islam, yaitu dengan mengembalikan Sumber Daya Alam sebagai kepemilikan umum, menerapkan kebijakan untuk zakat bukan justru wajib membayar pajak seperti saat ini. Sehingga dengan banyaknya pemasukan baitulmal, maka semua kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan akan sangat berkualitas dan bahkan gratis. Masyarakat pun akan mudah mengakses kebutuhan sandang, pangan dan papan.
Ketiga, daulah akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi ( ITE ). Memberikan gaji yang besar untuk memberantas segala kejahatan cyber crime.
Keempat, daulah akan menegakkan hukuman bagi para pelaku kemaksiatan dan kriminal, seperti judi. Yaitu dengan hukuman ta’zir. Hal ini agar dapat membuat efek jera bagi para pelaku, dan tidak ditiru oleh masyakarat yang lainnya.
Itulah bukti bahwa Islam adalah solusi atas segala problematika manusia, Al-Quran dan Sunnah adalah kunci untuk menjalani kehidupan. Sehingga, jika kita menginginkan rahmat Allah kembali turun untuk kita, maka sudah seharusnya kita menegakkan kembali aturan-Nya, menerapkan semua hukum-hukum-Nya dalam bingkai Daulah Islam. Tak ada lagi sistem yang mampu memberi solusi bagi semua problematika manusia selain sistem Islam. Islam rahmatan lil alamin. Wallahu alam