Oleh. Sunarti
Muslimahtimes.com–Ibarat jatuh tertimpa tangga, begitu kira-kira nasib yang menimpa para pekerja dan perusahaan swasta tambang emas di Gorontalo. Pasalnya, konon tambang tersebut masih berstatus ilegal dan ditambah dengan bencana yang menimpa para pekerjanya. Kabar longsor yang terjadi di Desa Tulanolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menewaskan 27 korban. Dan kejadian ini dinilai sebagai peristiwa paling parah dalam sejarah pertambangan di Suwawa sejak tahun 1994. (Tribunnews.com; 14/7/2024)
Tambang emas tersebut meskipun sudah pernah didemo warga dan sampai dibawan ke DPRD, namun hingga bencana yang menimpa pekerjaannya terjadi masih berstatus ilegal. Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Marlan Uloli. Secara terang-terangan Bupati Merlan Uloli mengaku bahwa lokasi tambang yang kini memakan korban jiwa ini berstatus ilegal. (Kompas.com; 12/7/2024)
Kapitalisasi Pasar Merugikan Rakyat
Kasus kecelakaan pekerja tidak hanya terjadi di Gorontalo saja. Pun tambang ilegal juga tidak hanya di satu tempat. Dan pengolahan tambang-tambang tersebut bukan milik negara atau dengan kata lain dikuasai oleh swasta maupun perusahaan asing.
Tambang Ilegal atau resmi yang ada di Indonesia sebenarnya banyak dikelola oleh swasta dan asing. Meskipun dalam UUD 1945, pasal 33 ayat (3) berbunyi “Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” faktanya banyak undang-undang setelahnya yang membuka peluang bagi perusahaan swasta dan asing untuk menguasai sumber daya alam tersebut.
Seperti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang secara terang-terangan melegalkan perusakan lingkungan oleh pengusaha tambang secara terstruktur dan masif untuk sebesar-besarnya kemakmuran elit dan penguasa. Bukti bahwa kebijakan tidak berpihak pada rakyat. Sebab sumber daya alam termasuk dalam kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan disalurkan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini kapitalisasi sumber daya alam telah merugikan tidak hanya para pekerja tambang, tapi juga rakyat secara keseluruhan.
Di era sekarang yakni era kapitalis, sumber daya alam bebas dikelola oleh swasta dan asing. Meski dengan aturan kerjasama dan Indonesia mendapatkan bagian dari hasil produksinya, nyatanya kebutuhan dasar masyarakat tidak bisa disubsidi negara. Hasil lebih besar di tangan para pengusaha tersebut baik yang sudah legal maupun tidak/belum. Ini bukti pengasuhan negara lebih berpihak pada pengusaha bukan pada rakyatnya. Peraturan yang ditetapkan cenderung memberikan kebebasan pengelolaan sumber daya alam kepada pengusaha. Sehingga yang muncul bukanlah perhatian negara terhadap warganya termasuk keselamatan warganya, namun kepada para pemilik kapital tersebut. Keselamatan kerja dan keselamatan warganya diserahkan pula pada pabrik-pabrik pengelola tambang itu.
Islam Mengatur Sumber Daya Alam dan Keselamatan Jiwa para Pekerja beserta Lingkungan
Dalam aturan Islam, sumber daya alam merupakan kepemilikan umum. Pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Setelahnya, hasil dari pengelolaan dikurangi biaya produksi dan operasional. Selanjutnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan perlindungan rakyat. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan dari hasil tersebut dalam pos Baitulmal. Kemudian disalurkan sesuai kebutuhan. Sementara para pekerja dan keselamatan juga dilindungi oleh negara. Karena menyangkut kebutuhan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Terkait tambang yang jumlahnya banyak dan dieksplorasi dalam jangka panjang, tidak diperkenankan dikuasai oleh individu dan kelompok atau pengusaha asing. Untuk kerja sama dengan pihak luar negeri atau yang lain, tidak diperuntukkan kepentingan bisnis yang dihitung untung atau ruginya, akan tetapi dilaksanakan untuk kesejahteraan rakyat dalam negeri.
Saat ini memang pengelolaan dan pengaturan urusan umat (warga negara) tidak bisa dilakukan secara optimal tersebab negeri ini tidak menerapkan sistem Islam yang memiliki solusi terhadap segala persoalan. Sehingga munculnya kecelakaan kerja di perusahaan swasta ilegal maupun legal akan terus terjadi bahkan bertambah banyak. Demikian pula efek buruk bagi masyarakat sekitar juga akan kian mengkhawatirkan. Sudah waktunya masyarakat melek mata untuk urusan ini. Bukan lagi solusi tambal sulam layaknya sistem kapitalis – sekuler yang diterapkan, akan tetapi mengembalikan sistem Islam yang sempurna dan paripurna.
Wallahu alam bisawab.