Oleh. Sherly Agustina, M.Ag.
(Penulis dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Muskimahtimes.com–Hari Anak Nasional dirayakan setiap tahunnya, namun permasalahan anak tak juga kunjung usai. Lebih dari itu, perlindungan negara terhadap mereka pun dipertanyakan. Bagaimana tidak? Fakta ribuan anak dalam jeratan prostitusi online tentu membuat miris dan sangat mencengangkan. Bahkan, para orang tua mereka pun ada yang tahu bahwa anaknya sebagai pekerja seks komersil. Melihat fakta tersebut, di mana peran negara melindungi anak?
Sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, sindikat ini memperkerjakan dan menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), serta menjual video pornografi melalui aplikasi X dan telegram. Praktik ekploitasi seksual anak secara online ini terorganisir, karena ada admin di media sosial, pemasaran, penyedia rekening, dan mucikari.
Para pelaku menawarkan kepada para pelanggan untuk bergabung ke dalam grup di aplikasi Telegram bernama, “Premium Place“. Diketahui, member grup tersebut saat ini kurang lebih berjumlah 3.200. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak di bawah umur dalam bentuk katalog kepada member. Ada empat pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial YM (23), dan tiga perempuan berinisial MRP (39), CA (19), dan MI (26).
Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para tersangka pun dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Kompas.com, 23-07-2024)
Tak kalah mencengangkan, fakta lain menyebutkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan pihaknya menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar yang diduga terkait dengan prostitusi anak dengan 130 ribu transaksi. Diduga terdapat 24 ribu anak dengan usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak tersebut. Ivan Yustiavandana menjelaskan transaksi dalam kasus ini dilakukan melalui e-wallet serta aset kripto.
Menurutnya, anak sangat berisiko terpapar pornografi dan judi online. Oleh karena itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak. (Antaranews.com, 26-07-2024)
Mengapa Terjadi?
Lebih miris lagi, di sumber lain disebutkan bahwa para orang tua anak pelaku seks komersial tersebut mengetahui pekerjaan anaknya. Fakta ini tentu sangat menyesakkan dada, bagaimana bisa orang tua yang telah mengurus anaknya dari kecil rela membiarkan anaknya ‘menjual diri’ pada lelaki hidung belang. Kehidupan yang begitu sulit telah membutakan mata dan hati para orang tua. Terlebih lagi, peran negara dalam melindungi anak dipertanyakan di saat seremonial Hari Anak kian digaungkan dan dirayakan setiap tahunnya.
Kehidupan sekularisme-kapitalisme telah berdampak besar merusak pola pikir manusia yang menghalalkan segala cara dalam mendapatkan harta. Kehidupan yang serba sulit menjadi alibi bahwa untuk bisa bertahan hidup bebas melakukan apa saja sekalipun itu keharaman bahkan merusak generasi. Karena agama tidak menjadi tolok ukur dalam suatu perbuatan, ‘yang penting bisa makan’ ini lah jargon yang dilontarkan.
Tentu cukup beralasan, mengapa mereka demikian karena negara abai terhadap perlindungan dan kesejahteraan rakyatnya terutama anak dan generasi. Para orang tua pun tutup mata terhadap kerusakan karena butuh cuan. Kehidupan materialistik telah menyeret manusia pada makna kebahagiaan semu yaitu hanya mendapatkan materi an sich. Sampai kapan anak dan generasi menjadi korban dan tumbal ganasnya sistem Kapitalisme yang rusak ini?
Oleh karenanya, kerusakan ini harus segera diakhiri. Bagaimana caranya? Tak ada pilihan lain selain mengakhiri sistem ini, jangan pernah lagi menggunakannya agar tak ada lagi korban. Hanya Islam aturan yang sesuai dengan fitrah manusia bahkan menjaga fitrah manusia. Selain Islam menjamin kesejahteraan, dengan menerapkannya mendapat keberkahan.
Islam Satu-satunya Solusi
Negara dalam Islam sebagai raa’in (pengurus) rakyat, kesejahteraan rakyat menjadi tanggung jawab negara. Negara menjamin kebutuhan primer setiap warga negaranya secara tidak langsung. Setiap kepala rumah tangga dipastikan bisa memenuhi nafkah keluarganya, lapangan pekerjaan disiapkan oleh negara. Bagi warga negara yang membutuhkan modal, diberi pinjaman. Bagi yang belum memiliki skil, diberikan pelatihan. Bagi yang memiliki skil, butuh lahan negara memberikannya.
Selain itu, negara juga menjamin kebutuhan kolektif warga negaranya berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Semua fasilitas tersebut diberikan secara gratis untuk semua warga negaranya. Adapun dana yang dibutuhkan diperoleh dari kas negara (baitulmal). Dalam Islam pemasukan dan pengeluaran negara diatur dengan rapi dan komprehensif. Pemasukan dari fa’i, kharaj, jizyah, harta milik umum dan negara, serta zakat. Pengeluaran negara pun sudah dirancang dengan baik termasuk jika ada hal-hal yang tak diduga.
Maka, tidak ada orang tua yang tega membiarkan anaknya menjadi pekerja seks komersial seperti yang terjadi saat ini. Negara pun tidak akan membiarkan warga negaranya melakukan kemaksiatan walau dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ‘perut’. Dengan begitu, warga negara terjaga dari kemaksiatan dan keharaman. Di sisi lain, sistem pendidikan Islam membentuk out put berkepribadian Islam, memahami tsaqafah Islam, dan skill dalam kehidupan. Anak dibekali akidah yang kokoh, lembaga pendidikan bekerja sama dengan keluarga.
Dengan pembekalan akidah yang kokoh, tsaqafah Islam, memiliki kepribadian Islam, dan dihiasi akhlak yang baik anak terjaga dari hal negatif yang merusak. Sebaliknya, anak dan generasi menjadi pribadi yang produktif dan inovatif mengabdikan hidup dan karyanya untuk umat. Jika pun ada kemaksiatan seperti prostitusi misalnya yang dilakukan oleh warga negara, Islam memiliki sistem sanksi yang memiliki fungsi pencegah dan penebus. Sistem ini yang tak dimiliki sistem kehidupan yang lain selain Islam. Sebagai muslim, masih kah kita menggunakan sistem lain selain Islam? Allahua’lam bishawab.