Oleh. Eneng Sarah S.Pd
Muslimahtimes.com–Kasus prostitusi dan kejahatan seksual memang tidak ada habisnya di negeri ini. Terbaru, laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) menyebutkan bahwa ada lebih dari 130.000 transaksi terkait prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10-18 tahun.
Selain itu, baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur, mereka dijajakan melalui media sosial X dan telegram. Lebih miris lagi disebutkan bahwa sebagian orang tua mereka mengetahui. Namun, membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.
Sungguh generasi kita dalam bahaya, para remaja yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru malah dirusak dengan mudahnya. Hari ini, kejahatan khususnya prostitusi dan pornografi dapat diakses secara online dengan begitu mudah. Selain itu, yang mereka jajakan bukan lagi wanita-wanita dewasa bahkan merabah pada remaja di bawah umur.
Menjamurnya Prostitusi Online di Negara Kapitalis
Di Negara kapitalis mengejar materi dan keuntungan dunia adalah hal yang lumrah. Karena begitulah asas kapitalisme yaitu menjadikan materi sebagai satu-satunya tolok ukur kebahagiaan. Hingga tak ayal jika segala cara dilakukan untuk mendapatkan materi, membuat banyak yang gelap mata dan terporosok pada kekejian serta kerusakan. Belum lagi, impitan hidup dan kebutuhan yang seringkali memaksa melakukan segala cara untuk mendapatkan “cuan”, demi memenuhi kebutuhan ekonomi ataupun gaya hidup semata. Akhirnya apa? Ya, menggunakan cara-cara instan meskipun hal itu menabrak norma agama ataupun masyarakat salah satunya prostitusi.
Maka dengan pandangan tersebut, tak aneh jika tindakan prostitusi justru makin menjamur di negara kapitalis, terlebih tidak adanya sanksi yang tegas dari negara. Dan bebasnya dunia digital justru menjadi ruang baru yang memudahkan praktik prostitusi. Selain itu, melihat fakta dilapangan kejahatan prostitusi justru angkanya semakin naik di setiap tahun, bahkan memperluas jejaringnya dengan menjajakan anak-anak di bawah umur. Hal ini membuktikan bahwa negara tidak mampu untuk menghentikan kemaksiatan besar ini.
Dan sangat miris ketika yang menjadi targetan untuk dijajakan adalah anak-anak remaja yang harusnya menjadi harapan bangsa. Sayangnya, justru dirusak baik oleh oknum yang “otaknya” hanyalah cuan dan keuntungan semata. Ataupun didukung orang tua yang tega menjual anaknya karena kebutuhan ekonomi yang memaksa di tengah sulitnya hidup hari ini.
Lemahnya Negara dalam Melindungi Generasi
Permasalahan ini bukan hanya dirasakan oleh Indonesia semata. Begitupula di negeri-negeri barat khususnya pusat negara kapitalis, kerusakan generasi menjadi “PR” bagi mereka. Para remaja yang tidak terjaga fitrahnya, menjadikan mereka mudah terporosok dalam kemaksiatan. Pada tahun 2013 biro investigasi federal (FBI) di Amerika Serikat menangkap 150 gadis remaja yang diduga terlibat prostitusi, dari jumlah itu setidaknya 105 di antaranya berusia antara 13 – 17 tahun.
Ditambah lagi kehidupan yang berasas liberal, menjadikan pergaulan para remaja tidak terkontrol, maka sudah dapat dipastikan kondisi remaja di negara-negara kapitalis sangatlah rusak. Sehingga akhirnya mudahlah para remaja ini masuk ke dalam dunia prostitusi. Dan ini terjadi pula di Indonesia, seolah menjadi hal yang alamiah sebagai dampak “penyakit” akibat dari mengekor pandangan hidup negara-negara yang berasas sekuler-kapitalisme.
Fakta ini membuktikan bahwa lemahnya negara dalam melindungi generasi bangsa, tidak lain penyebabnya adalah pandangan hidup sekular-kapitalisme. Pandangan ini menjadikan materi “cuan” satu-satunya tolok ukur kebahagiaan. Hal ini membuat negara lalai untuk menjaga fitrah para remaja. Selain itu, persaingan mengejar dunia menghasilkan kesenjangan yang begitu tajam. Sehingga yang di bawah begitu terhimpit ekonominya, memaksa mereka melakukan cara-cara tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidup walaupun harus menjual anak-anaknya. Kemudian gaya hidup liberal yang merusak pergaulan para remaja, memudahkan mereka terjerat dalam dunia prostitusi.
Bagaimana Islam Melindungi Generasi dari Jeratan Prostitusi ?
Islam adalah agama syamilan wa kamilan, di dalamnya bukan hanya berbicara tentang akidah dan ibadah. Islam juga berbicara tentang syariat sebagai rambu-rambu yang mengatur hidup manusia di seluruh aspek kehidupan tidak terkecuali aspek sosial. Maka, kehidupan liberal tadi sangat bertolak belakang dengan islam. Dalam syari’at islam diatur terkait pergaulan sosial yang di dalamnya memuat banyak hal, dari mulai interaksi lawan jenis sampai aturan pernikahan. Dan ada sanksi-sanksi tegas dalam islam bagi mereka yang menabrak rambu-rambu ini. Dalam pandangan islam, zina adalah dosa besar bahkan jika ingin bersih dari dosa ini bukan hanya taubat tapi ada sanksi di dunia yang wajib dipenuhi (dera ataupun rajam). Dengan konsep awal ini menciptakan nilai yang jelas di tengah masyarakat yang tidak bisa dijual belikan dengan dunia. Sehingga tindakan prostitusi dalam Islam sama sekali tidak ada tempat, apa pun bentuk dan alasan yang melatarbelakanginya.
Itulah konsep Islam terkait prostitusi (jelas dan tidak kabur). Kemudian dalam teknisnya, Islam menjadikan tiga benteng untuk melindungi generasi yaitu keluarga, masyarakat dan negara.
Pertama, keluarga yang memahami pendidikan Islam mampu mendidik anak-anaknya dalam fitrah yang lurus. Sehingga orang tua tidak mungkin menjerumuskan mereka pada kemaksiatan, meskipun dalam keadaan terpaksa. Keluarga seperti ini melahirkan anak-anak yang soleh-solehah dan tidak mudah menjual nilai-nilai luhur yang tertanam, hanya karena kesenangan dunia.
Kedua, masyarakat yang memegang nilai Islam akan jauh dari penyimpangan sosial semisal perzinahan ataupun prostitusi. Tindakan prostitusi tidak laku di tengah masyarakat dan menjadi tabu pula penyimpangan-penyimpangan sosial remaja misal pacaran, berdua-duan dan sebagainya. Sehingga tidak ada tempat bagi mereka yang ingin memanfaatkan remaja untuk mendapatkan “cuan” melalui jalan prostitusi.
Ketiga, Negara memberlakukan sanksi tegas sesuai syariat Islam dan menjaga nilai-nilai Islam hidup di tengah keluarga dan masyarakat. Sehingga dengan ini tidak ada tempat bagi kejahatan prostitusi apapun bentuk dan media nya, apalagi yang dapat menjerat anak-anak di bawah umur. Namum, hal ini hanya bisa terlaksana jika Islam diterapkan secara kaffah. Wallahu’alam bishowab.