Oleh. Ita Husnawati
(Pendidik Generasi)
Muslimahtimes.com–Wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Agama Islam diturunkan untuk memuliakan manusia, termasuk wanita yang sebelumnya di masa jahiliah sangat tidak dihargai, dikubur hidup-hidup atau dijadikan gundik-gundik. Mereka lupa bahwa mereka dilahirkan dari seorang wanita.
Beberapa bulan lalu, sempat ramai diperbincangkan tentang anggota Paskibraka di IKN yang harus melepas kerudung, penutup aurat wanita muslimah. Tentu saja hal ini menuai kontroversi, walaupun akhirnya dibolehkan, setelah diprotes berbagai pihak. Sempat viral juga di beberapa media, adanya wanita yang rela kehilangan tugasnya sebagai tenaga medis (dokter spesialis) pada salah satu rumah sakit di Jakarta, hanya karena mempertahankan jilbab. Begitulah yang terjadi dalam sistem demokrasi, untuk menjalankan kewajiban individu saja tidak mudah. padahal mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim dan muslimah, kepala negaranya juga muslim.
Selain itu pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang termaktub dalam Pasal 103 Ayat (1). Mungkin pemerintah mulai gerah dengan banyaknya kasus siswi hamil, melahirkan di sekolah, aborsi dan sebagainya. Namun sayang solusi yang diambil tidak menyentuh akar masalah, sebaliknya, menimbulkan masalah baru, yaitu berpeluang membuka lebar pintu maksiat dan dapat mengundang azab, karena kemaksiatannya bukan dosa kecil, melainkan dosa besar, yaitu zina. Rasulullah saw bersabda: “Jika zina dan riba sudah merajalela di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)
Jika ini terjadi, sunguh sangat mengerikan. Oleh karena itu, Allah sudah siapkan perangkat yang lengkap untuk menjaga wanita, agar kerusakan tersebut tidak terjadi. Dalam Islam wanita shalihah bagaikan permata yang tersimpan di tempat spesial, tdak sembarang orang bisa menyentuhnya. Saat di tempat khusus, wanita boleh mengenakan pakaian (mihnah) yang menampakkan tempat-tempat perhiasan, tapi hanya boleh terlihat oleh mahramnya atau wanita mukmin. Jika keluar rumah wanita shalihah diberikan pakaian khusus (jilbab dan khimar) yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya disertai mihnah di dalamnya. Sehingga kehormatannya terjaga, mudah dikenal dan tidak diganggu sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surah Al Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31.
Kemudian dalam hal ekonomi dan kesejahteraan, wanita tidak diwajibkan mencari nafkah, justru wanita wajib dinafkahi oleh pihak yang berkewajiban. Jika belum menikah, maka ayahnya wajib menafkahi hingga umur berapapun, jika ayah tidak ada, bisa dinafkahi oleh saudara laki laki, oleh paman ataupun kakeknya. Jika sudah menikah maka suami wajib menafkahinya, jika tidak ada, anak laki-laki yang sudah baligh juga bisa.menggantikan untuk mncari nafkah atau pun ahli waris lainnya yang laki-laki. Jika tidak ada ahli waris, maka negara yang wajib menjamin pemenuhan kebutuhan ekonominya. Jadi, tidak ada dalam kamus Islam bahwa kehidupan wanita itu terlantar, harus menjadi tulang punggung, karena selalu ada pihak yang menafkahinya.
Wanita diperbolehkan untuk bekerja, namun S & K berlaku. Ia boleh bekerja pada ranah yang perannya dibutuhkan oleh umat, seperti guru, bidan, dokter, perawat dan sebagainya. Ketika bisa memberikan bantuan nafkah untuk keluarga, itu menjadi shadaqah baginya. Namun ada ranah yang terlarang bagi wanita untuk bekerja di dalamnya, yaitu pekerjaan yang yang mengekspos kecantikannya dan melanggar larangan Allah Swt atau menghantarkan kepada kemaksiatan.
Ditinjau dari kedudukannya, wanita sebagai ibu, ia harus dimuliakan oleh putra-putrinya, bahkan Rasulullah SAW mengulangnya hingga 3 kali. Begitupun sebagai istri, suami harus memperlakukannya dengan sebaik-baiknya (makruf). Rasulullah SAW bersabda:
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku (HR. Tirmidzi).
Posisi istri di rumah adalah manager rumah tangga (Ummun wa roabbat al bait), menjadi patner suami dalam mendidik anak, menjadi perhiasan terindah. Posisi ini akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, karena dalam Islam, laki-laki dan wanita diberikan kesempatan yang sama dalam meraih keutamaan dengan melakukan berbagai amal shalih. (Lihat Al-Quran surah Al Azab ayat 35)
Adapun pembelaan negara terhadap kehormatan wanita, bisa kita cermati dari sejarah peradaban Islam. Pernah suatu ketika ada seorang wanita yang dilecehkan di kota Ammuriah. kemudian ia memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim billah, maka Khalifah mengerahkan pasukan yang sangat banyak, hingga ada yang menyebutkan bahwa kepala pasukan sudah mencapai Ammuriah, sedangkan pasukan paling belakang masih di tempat pemberangkatan. Kisah lainnya terjadi di masa Rasulullah SAW, yaitu berawal dari adanya wanita yang dilecehkan kaum Yahudi Bani Qainuqa yang menyebabkan auratnya tersingkap, maka akhirnya Rasulullah saw mengepung kaum Yahudi tersebut hingga mengusirnya. Kemudian di masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., kebijakan dalam menentukan berapa lama tentara pasukan jihad harus kembali ke rumah, ditinjau dari berapa lama istri bertahan ditinggal suaminya bertugas. Semua ini menjadi bukti bahwa penjagaan institusi Islam terhadap kehormatan wanita begitu istimewa.
Jadi, solusi untuk menjaga kehormatan wanita adalah dengan mengembalikan kehidupan Islam melalui penegakkan institusi Islam yang akan menerapkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan.sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat. Wallahu Alam[]