![WhatsApp Image 2025-02-11 at 20.43.26 (1)](https://muslimahtimes.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-20.43.26-1.jpeg)
Oleh. Fauziyah Ali
Muslimahtimes.com–Imbas kelangkaan gas terjadi akibat kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) mengeluarkan surat edaran (SE) B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung gas 3 kg di sub penyalur. Dengan aturan ini yang bisa menjual LPG 3 kg hanya pangkalan. Dengan alasan penertiban dan distribusi LPG 3 Kg lebih tertata dan tepat sasaran. Para pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg secara eceran harus beralih menjadi pangkalan resmi untuk mendapat stok gas melon yang akan dijual.
Namun, efek yang terjadi di masyarakat terjadi kepanikan yang membuat masyarakat mengantri berjam-jam untuk mendapatkan gas Melon di pangkalan resmi. Akibat kelangkaan ini dalam tiga hari ada dua ibu meninggal akibat hal ini. Yang pertama adalah ibu warga Tangerang Selatan yang kelelahan usai mengantre gas. Sedang ibu yang satu mengalami kecelakaan ketika sedang mencari gas untuk bahan jualan. Sungguh miris sekali mendengarnya.
Namun, pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo kemudian membatalkan aturan ini. Pembatalan karena dirasa aturan membuat gaduh masyarakat. Akhirnya pengecer kembali bisa berjualan LPG 3 kg. Tapi kelangkaan gas melon masih terjadi di mana-mana.
Tentu saja hal ini sangat merepotkan rakyat. Rakyat yang sehari-hari membutuhkan gas melon untuk memasak akan kerepotan karena harus mengantri berjam-jam. Juga akan mematikan pengusaha kecil. Pedagang gas melon eceran menjerit karena tidak dapat stok gas melon yang akan dijual.
Narasi jika ingin berdagang eceran harus mengubah menjadi pangkalan juga tak logis. Karena modal yang dibutuhkan sangat besar. Mulai dari 25-100 juta. Ini sangat memberatkan rakyat. Walaupun katakanlah biaya pendaftaran gratis, namun modal usaha tidak gratis dan juga tidak kecil jumlah uangnya.
Tentu saja ketika pedagang kecil ini sudah tidak ada lagi maka ini akan memperbesar pangkalan-pangkalan yang ada. Begitulah sistem ekonomi berjalan. Akan menjadikan pemodal besar semakin besar. Siapa yang kuat dan besar modalnya, dia akan bertahan dan berkuasa. Para pemilik modal ini akan berusaha menguasai bahan- bahan dan bahan baku yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tentu untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Selain itu, pengurangan subsidi akan dilakukan secara terus-menerus. Jika tidak bisa sekarang akan dilaksanakan di waktu-waktu berikutnya. Setiap ganti pemerintahan, setiap tahun, setiap triwulan akan ada saja kebijakan pemerintah yang mengurangi subsidi atau menaikkan harga dan pajak.
Sistem ekonomi kapitalisme juga meniscayakan adanya literasi migas yang memberi jalan kepada korporasi untuk mengelola SDA yang sejatinya milik rakyat. Semua itu karena ‘mindset’ yang ada bukan pengurusan terhadap rakyat tapi tentang untung dan rugi ibarat pedagang dan pembeli. Sementara dalam Islam, pengelolaan SDA yang merupakan hak kepemilikan umum akan dikelola oleh negara untuk kepentingan umat. Negara tidak akan menyerahkan pengelolaan migas kepada perorangan atau perusahaan.
Rasulullah saw. bersabda :
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu : Padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
SDA golongan migas ini termasuk api, maka kemanfaatannya boleh dinikmati oleh semua rakyat. Secara teknis pengelolaan migas ini akan dikelola oleh negara kemudian hasilnya dikembalikan dan didistribusikan untuk kepentingan rakyat.
Setiap pemimpin, siapapun akan menerapkan hukum Islam sehingga kebijakan-kebijakan ekonomi akan memudahkan rakyat mengaskes berbagai kebutuhannya termasuk migas. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) urusan rakyat.
Sementara dalam hal pendistribusian migas, negara berhak memberikan kepada yang membutuhkan. Atau menjualnya dengan harga murah atau harga pasar. Negara juga mengizinkan pengecer karena ini akan memudahkan pendistribusian di daerah pelosok. Hanya dengan diterapkan Islam lah pendistribusian migas untuk rakyat menjadi mudah dan murah.
Wallahu alam Bisshowab