
Oleh. Asha Tridayana
Muslimahtimes.com–Maraknya kasus kejahatan semakin meresahkan masyarakat. Tidak sedikit yang menjadi korban bahkan pelakunya pun bisa dari kalangan anak-anak hingga dewasa. Seperti kekerasan dan pelecehan seksual, pembunuhan, premanisme, pencurian, narkotika dan masih banyak lagi. Sederet kejahatan tersebut tidak terjadi begitu saja, terdapat banyak faktor yang mendasarinya. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan menjatuhi pelaku dengan hukuman penjara yang sejatinya tidak relevan. Tidak mengherankan pula jika pelaku kejahatan serupa terus bermunculan.
Salah satunya kasus narkoba, berulang kali pihak berwenang menangkap pelaku baik sebagai pengedar ataupun pemakai, tetapi kasus serupa masih saja bermunculan seperti tidak ada habisnya. Belum lama ini, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan masyarakat yang telah mencurigai aktivitas peredaran narkoba, akhirnya polisi dapat bergerak cepat menangkap kurir sabu tersebut. Namun, sosok dibalik kurir masih belum tertangkap dan polisi masih melakukan pendalaman. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra pada Minggu, 20 April 2025 (www.metrotvnews.com 20/04/25).
Tidak hanya di Jakarta Utara, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga membongkar kasus penyelundupan sabu dari luar negeri melalui wilayah Riau seberat 17,37 kilogram dalam bentuk teh cina. Terdapat empat tersangka, salah satunya masih berstatus narapidana (napi) dan diduga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut. Sehingga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Maizar turut menyampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Polda Riau untuk mendalami keterlibatan napi dalam masalah ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa sabu diselundupkan dari negara tetangga ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati (regional.kompas.com 17/05/25).
Tidak dipungkiri, peredaran narkoba begitu terselubung hingga napi pun masih bisa ikut bertransaksi. Perkiraan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Melihat hal ini, BNN membuat rencana strategis periode 2025-2029 untuk menguatkan SDM dan infrastruktur agar lebih optimal menangani persoalan narkoba. Disampaikan oleh Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana yang juga merasa khawatir terkait ancaman perkembangan narkoba yang semakin kompleks.
Kemudian penasihat Menteri PPN Noor Marzuki membandingkan besaran perputaran nilai transaksi narkoba yang sangat fantastis dapat merusak masa depan generasi. Sementara negara tengah membutuhkan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025 sebagai upaya meningkatkan kesehatan anak agar tumbuh dengan optimal. Sehingga kasus narkoba harus segera diatasi secara sistematis dan komprehensif. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom juga berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba (www.beritasatu.com 13/05/25).
Transaksi narkoba yang begitu besar menunjukkan peredarannya yang semakin tidak terkendali. Banyak cara digunakan agar proses jual beli tetap berjalan tanpa diketahui pihak berwenang. Tingginya permintaan dan besarnya keuntungan yang diperoleh dalam setiap transaksi menjadikan banyak orang tertarik untuk terlibat dalam peredarannya. Baik sebagai kurir ataupun sekadar pemberi informasi.
Hal ini erat kaitannya dengan sekuler-kapitalis yakni sistem yang tengah diemban negara. Sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan dan menjunjung tinggi kebebasan. Gaya hidup masyarakat pun menjadi bebas dan tidak peduli halal-haram, termasuk dalam mencari uang. Tidak ada batasan, semuanya dapat dilakukan asalkan menguntungkan. Terlahirlah masyarakat materialistik dan liberal yang menjadikan materi sebagai standar kehidupan.
Sehingga keberadaan narkoba justru menjadi bisnis yang menghasilkan pundi-pundi uang dan sangat menjanjikan. Meski dilarang pun, tentu tetap dipertahankan bagi segolongan orang yang sangat diuntungkan. Seolah terdapat sanksi berat bagi pelaku namun faktanya penindakan hukum masih setengah-setengah. Sering kali gembong narkoba tidak tertangkap atau masih dalam penyelidikan yang tidak berkelanjutan. Bahkan terdapat aparat yang juga ikut bermain dalam bisnis narkoba. Hal ini menjadikan peredaran narkoba tetap eksis, tidak terdeteksi, terselubung dan sulit diberantas. Semakin menunjukkan bahwa hukum di negara sekuler-kapitalis dapat dikatakan hanya sebagai formalitas.
Peredaran narkoba yang semakin merajarela tidak akan terjadi ketika negara mencampakkan sistem sekuler-kapitalis dan beralih pada Islam sebagai satu-satunya sistem yang mampu menjamin keberlangsungan hidup. Karena Islam memandang narkoba sebagai keharaman yang mesti dijauhi. Islam menjadikan halal-haram sebagai standar bertingkah laku termasuk dalam mencari uang dan mengkonsumsi sesuatu. Islam memiliki aturan yang jelas dan batasan dalam memutuskan setiap perkara. Sehingga negara wajib bertanggung jawab dan berperan aktif dalam mencegah serta memberantas narkoba. Agar rakyat senantiasa terlindungi dari pengaruh dan dampak buruk keterlibatan dengan narkoba.
Disamping itu, negara yang menerapkan Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas berupa ta’zir bagi pengguna narkoba. Tidak terkecuali untuk pengedar dan produsen juga akan mendapatkan hukuman sesuai hukum syara’. Hal ini dilakukan agar pelaku kejahatan serupa tidak kembali bermunculan seperti pada sistem sekuler-kapitalis yang justru menciptakan masalah baru dan tidak ada habisnya. Negara juga melalui sistem ekonomi Islam mampu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya agar rakyat tidak mudah tergiur dengan besarnya materi dari hasil keharaman. Karena kebutuhan hidup rakyat pun telah mendapat jaminan dari negara.
Ditambah lagi peran sistem pendidikan Islam yang gratis untuk semua kalangan, menjadikan akidah Islam sebagai pondasi berpikir dan bertindak yang akhirnya membentuk kepribadian Islam. Setiap individu menyadari keterikatan dengan hukum syara’ dan memahami segala perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Inilah yang akan membentengi umat dari kemaksiatan termasuk terjerumus pada narkoba. Negara sebagai pelaksana hukum syara’ akan senantiasa menjaga seluruh umat terbebas dari tindak kejahatan.
Wallahu’alam bishowab