
Oleh. Deny Rahma
Muslimahtimes.com–Indonesia adalah negara yang terkenal akan keindahan alamnya. Dari ujung barat hingga timur, dari ujung selatan hingga ujung utara keindahannya bak surga yang ada di muka bumi. Dari keindahan alam tersebut juga tersimpan kekayaan alam yang sungguh luar biasa. Keindahan alam ini akan terjaga dan lestari apabila negara yang menaungi mampu melindunginya. Namun, kenyataanya banyak pulau cantik di Indonesia menjadi wilayah tambang.
Harta karun yang ada di alam indah tersebut nyatanya menjadi rebutan para oligarki yang memiliki kekayaan. Contohnya bisa dilihat dari kerusakan alam di Papua yang terjadi akibat penambangan PT. Freeport Indonesia milik Amerika Serikat. Kerusakan juga terjadi Halmahera akibat penambangan nikel. Dan kini tengah viral di jagat maya tentang pembukaan tambang nikel yang ada di Raja Ampat Papua.
Raja Ampat adalah kabupaten yang terletak di provinsi Papua Barat Daya. Raja Ampat sangat terkenal akan keindahan dan kekayaan alamnya hingga dinobatkan sebagai salah satu warisan dunia UNESCO. Disana juga memiliki ragam flora dan fauna yang dibilang cukup lengkap bahkan dinobatkan sebagai nomor satu atas kelengkapannya.
Dengan berbagai ragam hayati yang sungguh luar biasa ini, maka wajar saja warga Indonesia marah atas perlakuan negara terhadap Raja Ampat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan nikel tersebut tak main-main. Yang pada akhirnya akan membunuh keragaman hayati seperti pencemaran lingkungan, kerusakan ekologis bahkan merugikan masyarakat sekitar. Secara undang-undangpun pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dilindungi.
Di sisi lain kegiatan penambangan ini juga melanggar UU Kelestarian Lingkungan. Juga tertulis pada pasal 73 ayat (1) huruf f yang mengatur soal sanksi pidana yang mencapai 10 tahun jika terbukti melakukan pelanggaran.
Saat ini ada empat perusahaan yang tengah melakukan penambangan di Raja Ampat. Yakni PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Gag Nikel, PT. Mulia Raymond Prakasa dan PT. Kawei Sejahtera Mining.
Karena viralnya kasus tersebut maka pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang. Dan hanya PT. Gag Nikel saja yang saat ini masih bisa beroperasi.
Menurut Bahlil yakni Menteri ESDM, diizinkannya PT. Gag Nikel tetap beroperasi karena dinilai perusahaan tersebut telah melakukan tata kelola limbah sesuai analisis dampak lingkungan hidup (Amdal), (Tempo, 13/6/2025).
Pada kenyataanya lebih dari 500 hektare hutan telah rusak, sedimentasi dari kegiatan penambangan tersebut mengancam terumbu karang dan ekosistem yang ada didalamnya. Sehingga pencabutan ijin tambang seharusnya bukan tebang pilih tapi harus dituntaskan. Tak mustahil jika nantinya kegiatan tersebut akan diteruskan, ketika tak lagi menjadi sorotan publik.
Inilah jika negara menggunakan sistem bathil. Sistem buatan manusia yang banyak cacatnya. Kapitalisme adalah akar dari berbagai kerusakan di muka bumi ini. Karena memang kepuasan duniawi adalah tujuannya. Tak heran jika setiap orang dapat memuaskan keinginan pribadinya. Asal punya harta maka ia berkuasa. Pemerintah hanya menjadi regulator dengan kebijakan yang menguntungkan pengusaha.
Padahal telah tertulis jelas dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Undang-undang tersebut dengan mudah dan entengnya dilanggar begitu saja demi keuntungan pribadi.
Selaras dengan undang-undang tersebut, Islam juga menetapkan bahwa kekayaan alam adalah milik negara dan dipergunakan untuk kemaslahatan umat. Karena memang sejatinya undang-undang tersebut diambil dari hadis nabi yang berbunyi.
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Maka kekayaan alam yang ada di negeri ini seharusnya dikelola oleh negara dan hasilnyan dikembalikan untuk rakyat. Haram hukumnya memilikinya secara pribadi. Menjaga keseimbangan alam juga menjadi kewajiban bagi umat Islam. Karena keseimbangan tersebut berpengaruh terhadap banyak kehidupan baik manusia juga hewan. Dalam Islam juga ada konsep “hima” atau kawasan lindung. Dengan hima ini maka yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi.
Memberikan sanki berat pada pelanggaran-pelanggaran yang ada. Kemudian pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai ra’in atau pemelihara yang akan mengelola sumber daya alam dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Waalahu’alam bishowab