Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2025
  • August
  • 5
  • Akuisisi Tanah Telantar: Menguntungkan Siapa?

Akuisisi Tanah Telantar: Menguntungkan Siapa?

Editor Muslimah Times 05/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-05 at 21.18.06
Spread the love

Oleh. Wahyu Mustika Rani

Muslimahtimes.com–Baru-baru ini, berita tentang rencana pemerintah mengakuisisi tanah terlantar kembali mencuat setelah Kementerian ATR/BPN menegaskan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Seperti yang dilaporkan oleh berbagai media, termasuk Kompas (18/7/2025), tanah yang tidak diolah selama dua tahun bisa diambil alih oleh negara. Di atas kertas, kebijakan ini terdengar seperti angin segar di tengah ketimpangan penguasaan lahan yang parah. Tapi kalau dipikir-pikir lagi, kebijakan ini justru bisa membuka kotak pandora yang penuh masalah.

Ditinjau dari faktanya, kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun dapat diambil alih negara sesuai PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Tanah dianggap telantar jika sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan, atau dipelihara sejak dua tahun setelah hak diterbitkan. Objek tanah telantar tersebut mencakup semua jenis hak, termasuk Hak Milik, HGU, HGB, HPL, dan Hak Pakai. Umumnya, HGU digunakan untuk perkebunan dan HGB untuk perumahan atau pusat bisnis. Jika dalam dua tahun tidak ada perkembangan usaha di atas lahan tersebut, pemerintah akan mengidentifikasinya sebagai potensi tanah telantar. (Murianews)

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan  langsung mengambil alih tanah kosong. Pemerintah akan menelusuri alasannya dan memberi tiga kali peringatan. Jika tetap tidak dimanfaatkan, tanah bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar. Aturan ini terutama menyasar lahan yang benar-benar dibiarkan tanpa pemanfaatan.

Tanah Menjadi Komoditas Ekonomi

Saat ini tanah tidak dipandang sebagai amanah publik atau sumber kehidupan, melainkan sebagai komoditas yang harus menghasilkan keuntungan, sebagaimana dipandang pada sistem kapitalisme. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang menunjukkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) malah lebih banyak dinikmati oleh perusahaan besar.

Ironisnya, pemerintah sendiri menuntut swasta dan warga supaya tidak menelantarkan tanah mereka, tapi di saat bersamaan, banyak tanah negara yang malah terbengkalai. Ini tentu bukan sebuah kekhawatiran yang berlebihan, menurut Bloomberg Technoz (14/7/2025), banyak pihak menilai pemerintah sendiri belum siap menjalankan aturan ini secara efektif.

Tanpa rencana yang jelas dan transparan, siapa yang bisa menjamin tanah itu akan disalurkan ke petani kecil? Tanpa kejelasan, tanah sitaan itu bisa berpindah dari satu pengelola ke pengelola lainnya, atau bahkan jatuh ke tangan para pengusaha yang dekat dengan kekuasaan. Intinya, akar masalahnya adalah paradigma untung-rugi yang selalu mendominasi pengelolaan sumber daya alam. Selama tanah tetap dipandang dari sisi ekonomisnya saja, setiap kebijakan akan selalu tunduk pada kepentingan bisnis dan investor. Kesejahteraan rakyat seringkali diabaikan demi keuntungan semata.

Kepemilikan Tanah dalam Islam

Di sinilah Islam menawarkan perspektif yang benar-benar berbeda. Dalam sistem Khilafah, kepemilikan tanah diatur secara adil menurut tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan umum (sumber daya alam penting seperti tambang dan hutan), serta kepemilikan negara. Negara tidak diperbolehkan menyerahkan tanah milik negara atau tanah umum ke segelintir orang atau perusahaan tanpa batas. Khilafah akan mengelola tanah-tanah negara secara aktif, dipakai untuk proyek-proyek strategis yang langsung menyentuh kehidupan rakyat: permukiman yang layak, lahan pertanian produktif, hingga infrastruktur umum seperti sekolah dan rumah sakit. Tujuannya bukan mencari laba finansial, melainkan untuk memastikan kemaslahatan dan keberkahan untuk seluruh masyarakat. Islam punya mekanisme yang jelas untuk mengelola tanah terlantar dan menghidupkan tanah mati, memastikan dari setiap jengkalnya bermanfaat, bukan cuma menguntungkan segelintir orang.

Tanah yang dimiliki secara individu adalah tanah yang menjadi hak seseorang berdasarkan ketentuan syariat, dan termasuk dalam kekayaan pribadinya. Kepemilikan ini harus diperoleh melalui cara-cara yang sah secara syar’i, seperti hasil kerja, warisan, pemberian negara, atau perolehan tanpa imbalan harta maupun tenaga.

Salah satu bentuk perolehan melalui kerja adalah dengan menghidupkan tanah mati, yaitu tanah yang tidak dimiliki dan tidak dimanfaatkan siapa pun. Menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat) berarti memanfaatkannya hingga tanah tersebut menjadi produktif. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya” (HR Bukhari dari Umar bin Khaththab ra.).

Syariat sangat menjaga kepemilikan individu ini. Tidak ada pihak, termasuk negara, yang dibenarkan mengambilnya secara paksa—sekalipun dengan alasan kemaslahatan umum atau disertai ganti rugi.

Pada akhirnya, kebijakan penertiban tanah terlantar ini harus kita lihat lebih dari sekadar niat di permukaannya. Sistem yang mendukungnya lah yang harus dikritisi. Selama kapitalisme jadi ideologi negara, setiap kebijakan selalu berpihak pada pengusaha besar dan tidak benar-benar menguntungkan rakyat kecil. Rakyat harus terus bertanya dan mengawasi: tanah yang diambil itu untuk siapa? Untuk kesejahteraan masyarakat luas, atau justru untuk mereka yang sudah punya segalanya?

Continue Reading

Previous: Sekolah Rakyat, Cara Tepat Mengentaskan Kemiskinan?
Next: Islam Lindungi Generasi Tanpa Negosiasi

Related Stories

Islam Lindungi Generasi Tanpa Negosiasi WhatsApp Image 2025-08-05 at 21.30.04

Islam Lindungi Generasi Tanpa Negosiasi

05/08/2025
Sekolah Rakyat, Cara Tepat Mengentaskan Kemiskinan? WhatsApp Image 2025-08-05 at 21.03.01

Sekolah Rakyat, Cara Tepat Mengentaskan Kemiskinan?

05/08/2025
Pelaparan Ekstrem Senjata Israel Genosida Gaza, Apakah Kita Hanya Diam? WhatsApp Image 2025-08-05 at 20.48.00

Pelaparan Ekstrem Senjata Israel Genosida Gaza, Apakah Kita Hanya Diam?

05/08/2025

Recent Posts

  • Islam Lindungi Generasi Tanpa Negosiasi
  • Akuisisi Tanah Telantar: Menguntungkan Siapa?
  • Sekolah Rakyat, Cara Tepat Mengentaskan Kemiskinan?
  • Pelaparan Ekstrem Senjata Israel Genosida Gaza, Apakah Kita Hanya Diam?
  • Memaklumi Zina, Membuka Keran Liberalisme

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Islam Lindungi Generasi Tanpa Negosiasi WhatsApp Image 2025-08-05 at 21.30.04

Islam Lindungi Generasi Tanpa Negosiasi

05/08/2025
Akuisisi Tanah Telantar: Menguntungkan Siapa? WhatsApp Image 2025-08-05 at 21.18.06

Akuisisi Tanah Telantar: Menguntungkan Siapa?

05/08/2025
Sekolah Rakyat, Cara Tepat Mengentaskan Kemiskinan? WhatsApp Image 2025-08-05 at 21.03.01

Sekolah Rakyat, Cara Tepat Mengentaskan Kemiskinan?

05/08/2025
Pelaparan Ekstrem Senjata Israel Genosida Gaza, Apakah Kita Hanya Diam? WhatsApp Image 2025-08-05 at 20.48.00

Pelaparan Ekstrem Senjata Israel Genosida Gaza, Apakah Kita Hanya Diam?

05/08/2025
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.