
Oleh. Sunarti
Muslimahtimes.com–“Tidak ada asap jika tidak ada api” begitulah ungkapan yang tepat untuk kasus yang mencuat di sosial media, khususnya TikTok. Tak heran pro-kontra bermunculan di sana-sini. Dukungan pun mengalir di pihak Sang Model yang kebanyakan bersimpati dan menghujat pihak Disc Jockey. Seiring perkembangan kasus mereka berdua, pro-kontra pun bergeser ke arah berlawanan hingga dukungan mengalir pada Sang DJ yang terkenal dengan sebutan DJ Panda.
Sebut saja kasus kehamilan Erika Carlina yang melibatkan DJ Panda yang saat ini mengguncang jagat media sosial di 2025. Tak ayal hal ini memicu perbincangan di kalangan netizen. Dari pengakuan mengejutkan di podcast hingga ancaman dan laporan polisi (Viva.co.id; 27 Juli 2025).
Liberalisme Proyek Kebebasan Ancaman Nyata
Fenomena perzinaan tersebut hanya satu dari sekian banyak kasus yang terjadi. Buktinya banyaknya kasus aborsi legal maupun ilegal, banyak pengantin usia sekolah akibat hubungan seks di usia sekolah dan banyaknya kasus dan sederet kasus kriminal lainnya yang bermula dari hubungan bebas.
Memang semua tidak bisa dilepaskan dari sistem yang diterapkan dalam sebuah negara. Sudah jamak diketahui bahwa Indonesia saat ini sedang menganut sistem demokrasi liberal. Yang meletakkan kebebasan kepada individu masing-masing. Selama kebebasan tidak mengganggu yang lain dan atau kebebasan tidak dirasa merugikan individu yang lain, maka bebaslah dari jerat hukum yang berlaku.
Dengan berpegang pada prinsip hak dasar manusia atau hal asasi manusia, hukum yang berlaku tidak lagi bersifat tegas dan memberikan efek jera. Malah melindungi perilaku yang melanggar norma-norma agama dan norma masyarakat. Paling banter hukuman atau sanksi sosial saja yang lambat laun akan hilang. Pun saat ini sanksi sosial sudah hampir tidak ada. Permakluman pada perzinaan semakin nyata. Tak heran jika kebebasan di negeri ini semakin tidak terbatas.
Semua ini membuktikan bahwa sistem liberalisasi dari semua sisi mengancam generasi. Tidak hanya di kalangan artis, tapi merambah masyarakat desa hingga pelosok. Fenomena zina telah menjadi budaya yang biasa dan akan diterima dengan “legowo” oleh masyarakat. Kini Indonesia berada di posisi darurat seks bebas.
Bagaimana Islam Mendudukkan Pergaulan Lawan Jenis?
Perilaku manusia mengenai seksualitas memang sudah alami. Setiap yang lahir di dunia, diberikan potensi memenuhi kebutuhan dan diberikan naluri untuk disalurkan. Salah satunya adalah naluri untuk menyalurkan seksnya. Namun, Allah tidak hanya memberikan potensi untuk memenuhi kebutuhan dan naluri tersebut tanpa petunjuk dan aturan. Aturan tersebut dituangkan dalam Al Qur’an, hadist Rasulullah saw., kesepakatan sahabat dan juga qiyas.
Dalam hal kehidupan sosial, Allah Swt., mengaturnya dengan Nidhamul Ij’tima Fii Islam atau sistem pergaulan dalam Islam. Secara mendasar kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Tidak ada campur-baur (ikhtilat) dan berdua-duaan di tempat sepi (khalwat). Pun tidak dibenarkan tinggal serumah dengan bukan mahramnya. Apalagi hubungan tanpa batas sampai tinggal satu rumah yang mereka tidak dalam status pernikahan (kumpul kebo).
Ada pengaturan dalam ranah umum, yakni di masjid, di pasar, di lingkungan pendidikan dan lingkungan kesehatan atau tempat umum yang memang tidak memungkinkan untuk terpisah. Dan hanya uzur syar’i yang membolehkan seorang laki-laki dan perempuan berinteraksi.
Selain itu kaum laki-laki ada kewajiban menundukkan pandangannya dan perempuan diwajibkan untuk menutup aurat. Di sisi lain, negara akan memberikan kemudahan bagi kaum laki-laki yang hendak menikah. Mereka akan diberikan fasilitas seperti mahar, bagi yang tidak atau kurang mampu dalam persoalan harta, tapi sudah hendak menikah. Karena dalam pernikahan, akan terjaga kehormatan, terjaga nasab (garis keturunan) dan juga menjaga keberlangsungan keturunan. Termasuk penyaluran naluri seksualnya telah halal dalam bingkai pernikahan.
Dalam aturan Islam batasan dewasa atau baliq itu tatkala laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan adalah yang sudah menstruasi. Batasan dewasa ini akan menjadi patokan masyarakat dalam memikul tanggung jawab secara individu baik kepada dirinya sendiri, kepada Allah juga kepada sesama manusia. Juga menjadi batasan ketika dirinya bergaul dengan siapa.
Negara akan menindak tegas pada pelaku perzinaan, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Para pelaku zina akan dikenakan hukuman takzir dan rajam. Ini merupakan perlakuan khusus untuk memberi efek jera dan juga sebagai penebus dosa bagi pelakunya.
Saat ini memang sangat susah ketika hendak menghentikan kasus-kasus perzinaan dan kasus lainnya. Hal ini disebabkan sistem yang mendasari semua lini kehidupan adalah sistem liberalisme. Perilaku bebas, termasuk pergaulan adalah hal yang telah dianggap wajar. Maka wajar pula, pro-kontra kasus Disk Jockey dan Aktris akan banyak bermunculan. Tersebab standar yang dipakai adalah standar hukum manusia, bukan hukum Allah. Memang, secara agama mereka bukan muslim, tapi ketika kita kembali pada agama, tidak ada agama yang membolehkan/mengajarkan berbuat zina.
Tidak akan ada kasus tanpa sebab. Fenomena di atas adalah akibat dari berlakunya sistem liberal yang diemban oleh negeri yang mayoritas muslim ini. Saatnya, bermuhasabah bahwa segala peristiwa yang menimpa masyarakat berasal dari tidak diterapkannya aturan Allah sebagai aturan kehidupan.
Waallahu alam bisawab