
Oleh. Ariani
Muslimahtimes.com–Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan. Ia meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan. (metrotvnews.com, 3-08-2025). Rekening dormant adalah Rekening Giro atau Tabungan yang statusnya berubah dari active menjadi dormant karena tidak adanya transaksi debit/kredit yang dilakukan oleh Nasabah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut (dbs.id,6-08-2025).
Jurus Bumi Hangus PPATK
PPATK sebelumnya menemukan bahwa dormant banyak disalahgunakan dan jadi target tindak kejahatan. Setelah mendapatkan data rekening dormant dari perbankan Februari 2025, lembaga tersebut mulai melakukan pembekuan sementara pada 15 Mei 2025.Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan. (tempo.co, 6-08-2025). Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya (ekonomi.republika.co.id, 31-07-2025) sehingga PPATK main jurus bumi hangus untuk mengerem kejahatan tersebut tanpa memperhatikan UU perlindungan konsumen padahal
Pemblokiran rekening dormat tersebut justru bertentangan dengan undang-undang sendiri yaitu Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 berisi tentang pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu. Status dormant tidak termasuk dalam parameter tersebut. Seharusnya sebelum memblokir rekening dormant harus diteliti mendalami sejarah pergerakan rekening agar masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana tak turut terdampak pemblokiran. Rekening yang pasif tidak selalu berarti mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat
Penguasa Islam Lindungi Hak Pribadi Rakyat
Banyak ahli dan pengamat mencela aksi PPATK. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufthi Mubarok, menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melanggar Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Kosumen, hingga Undang-Undang Perbankan (money.kompas.com, 8-08-2025)
Pemblokiran rekening dormant tanpa proses hukum dan penyelidikan menyeluruh melanggar prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Dalam Islam, seseorang dianggap bebas dakwaan dan hukum sampai terbukti dengan jelas. Dalam hukum Islam, pembuktian kejahatan (jarimah) mengacu pada proses penyampaian alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang bersalah atas suatu tindak pidana. Hukum Islam memandang pembuktian sebagai proses yang penting untuk menegakkan keadilan dan mencegah ketidakadilan. Tentunya sebelum membekukan rekening dormant tersebut terkait tindak pidana harus dibuktikan dahulu sebelum membekukannya.
Dalam Islam, penguasa dan perangkatnya tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang. Khalifah justru menjadi raa’in yang akan menjamin distribusi kekayaan dan keadilan. Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat.