
Oleh. Eni Imami, S.Si, S.Pd
Muslimahtimes.com–Lagi-lagi penguasa membuat kebijakan yang serampangan. Tanpa sosialisasi yang jelas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang selama 3 bulan tidak digunakan (dormant). PPATK mengklaim kebijakan ini untuk melindungi rekening dari potensi penyelewengan dan kejahatan, seperti penipuan dan pencucian uang.
PPATK sejak Mei lalu telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun. Dari jumlah tersebut, kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, sebanyak 140 ribu rekening tidak melakukan transaksi lebih dari sepuluh tahun, dengan nilai mencapai Rp 428 miliar. PPATK menyatakan kebijakan pemblokiran rekening dormant mereka ambil sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah. (bbc.com, 31-07-2025).
PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif tersebut diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital. Namun, tepatkah cara ini dilakukan? pasalnya banyak masyarakat yang menyimpan uangnya dalam rekening untuk dana darurat bukan untuk transaksi aktif setiap saat.
Kapitalisme Mengusik Kepemilikan Pribadi
Pemblokiran rekening tanpa ada sosialisasi yang jelas tentu saja membuat rakyat pening. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Sebagaimana yang dicurahkan oleh Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor. Ia kaget ketika tahu rekeningnya diblokir, padahal rekening itu dipakai untuk simpanan dana darurat. Ia tidak melakukan transaksi dalam waktu lama, namun bukan berarti rekening tersebut tidak penting. (Kompas.com, 31-07-2025).
Akibat sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini, penguasa kerap membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Sistem kapitalisme telah melakukan pelanggaran terhadap harta kepemilikan individu rakyat. Selama ini rakyat sudah cukup menderita, subdisi negara sedikit demi sedikit telah dicabut, sehingga rakyat harus menanggung penuh kebutuhannya. Sekarang, semakin dibuat susah dengan tidak memiliki keleluasaan untuk memanfaatkan tabungan rekeningnya.
Jika alasan penguasa demi melindungi nasabah dari penipuan dan pencucian uang, seharusnya tidak dipukul rata. Penguasa dapat mencermati rekening siapa yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemblokiran dan pengusutan lebih lanjut.
Pemblokiran rekening tanpa bukti hukum yang sah bertentangam dengan Islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak. Dalam sistem Islam, negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta rakyat secara sewenang-wenang.
Islam Menjaga Harta Rakyat
Sistem Islam memiliki aturan terkait jenis kepemilikan. Ada kepemilikan individu, umum atau masyarakat dan negara. Harta yang diperoleh dari usaha atau pemberian, termasuk dalam bentuk rekening tabungan merupakan kepemilikan individu. Individu boleh memiliki, mengelola, dan mengembangkan hartanya untuk kepentingannya masing-masing. Namun, cara yang dilakukan harus sesuai syariat Islam.
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pelayan dan pengurus rakyat. Khilafah memberikan jaminan pemenuhan atas kebutuhan rakyat dan jaminan keamanan atas harta milik individu rakyat. Tidak dibenarkan negara bertindak sewenang-wenang, mengambil, merampas, atau membekukan harta milik individu rakyat.
Dalam syariat Islam, pada harta kepemilikan individu orang kaya terdapat hak bagi fakir miskin. Oleh karena itu, wajib dikeluarkan zakatnya. Dianjurkan pula berlomba-lomba dalam bersedekah atau menyantuni fakir miskin.
Khilafah juga mengatur mekanisme distribusi harta, termasuk harta individu rakyat melalui baitulmal. Ada pos zakat, infak, dan shodaqoh. Khilafah juga dapat memberikan harta milik negara kepada individu rakyat yang membutuhkan. Sungguh sangat berbeda dengan sistem kapitalisme. Hanya sistem Khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi warganya. Wallahu ‘alam bi showab.