Oleh. Ayu Mela Yulianti, S.Pt
Muslimahtimes.com–Siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial MH (13) menjadi korban perundungan (bullying) hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. KPAI mendorong kasus itu diproses secara hukum. (Tangerang Selatan, detik.com, November 2025).
Bullying yang sampai menimbulkan korban dan cedera fisik, cukup menjadi bukti bahwa masyarakat hari ini, sedang tidak baik-baik saja. Setiap solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah termasuk masalah bullying dalam sistem hidup sekuler kapitalisme hari ini tidak bisa menyelesaikan masalah secara tuntas. Sehingga kasus bullying terus terjadi, hingga memakan korban yang tidak sedikit.
Bullying adalah perilaku agresif dan tidak diinginkan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain. Tindakan bullying dapat muncul dalam berbagai bentuk, yaitu
1. Bullying verbal, yaitu menggoda, mengejek, menghina, mengancam, atau menyebarkan rumor.
2. Bullying fisik, yaitu memukul, menendang, mendorong, merusak barang milik korban, atau tindakan kekerasan fisik lainnya.
3. Bullying sosial (Relasional), yaitu mengucilkan seseorang dari kelompok, menyebarkan kebohongan, atau merusak reputasi sosial korban.
4. Cyberbullying, yaitu menggunakan media sosial, pesan teks, atau platform online lainnya untuk melecehkan, mengancam, atau mempermalukan korban.
Pada dasarnya praktek bullying, sudah ada sejak manusia itu ada, karenanya Islam turun memberikan solusi atas masalah bullying ini. Sebab Rasulullah saw pun pernah mengalami pembulian (bullying) dimana Rasulullah dihina dan dikatakan sebagai tukang sihir, orang gila, dan lain sebagainya oleh kafir Quraish. Namun Rasulullah saw menghadapi perundungan (bullying) dari kaum kafir Quraish dengan sabar. Hingga Rasulullah Saw diancam bunuh oleh kafir Quraish dan kaum Yahudi.
Pun dengan para sahabat, misalkan Bilal bin Rabab ra, pernah mengalami perundungan ( bullying ) dengan dikatakan sebagai anak budak, namun Bilal bin Rabbah ra tetap sabar menghadapi hinaan tersebut.
Dari banyaknya kasus bullying yang terjadi di masa Rasulullah saw, akhirnya Allah swt turunkan seperangkat aturan Islam untuk menyelesaikan kasus bullying tersebut dengan penyelesaian yang sangat manusiawi, sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan jiwa.
Yaitu, Allah Swt dan Rasulullah saw, melarang manusia saling mengolok-olok , serta menyeru manusia untuk berkata baik atau diam.
Firman Allah Swt:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٌ مِّنۡ قَوۡمٍ عَسٰٓى اَنۡ يَّكُوۡنُوۡا خَيۡرًا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٌ مِّنۡ نِّسَآءٍ عَسٰٓى اَنۡ يَّكُنَّ خَيۡرًا مِّنۡهُنَّۚ وَلَا تَلۡمِزُوۡۤا اَنۡفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُوۡا بِالۡاَلۡقَابِؕ بِئۡسَ الِاسۡمُ الۡفُسُوۡقُ بَعۡدَ الۡاِيۡمَانِ ۚ وَمَنۡ لَّمۡ يَتُبۡ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
Artinya : ” Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Hujurat : 11)
Sabda Rasulullah saw :
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَــقُلْ خَــــيْرًا أَوْ لِيَـصـــمُــتْ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR Bukhari)
Inilah dua aturan, yang sifatnya preventif, pencegahan agar kaum muslimin tidak melakukan aktivitas bullying. Namun jika aktivitas bullying tetap terjadi, hingga melukai fisik dan memakan korban, maka kondisi ini akan dihukum dengan hukuman sebagai tindak kriminalitas. Hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis tindak kriminalitasnya.
Jika dalam kasus bullying menimbulkan korban kematian, maka akan dikenai hukuman kisas.
Alah swt berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ
Artinya : ” Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” ( QS. Al – Baqarah : 178)
Sedangkan jika bullying menjadikan korban mengalami cedera fisik, maka akan ditetapkan diyat atas pelaku sesuai dengan jenis cedera fisik yang dialami korban. Diyat penuh (100 ekor unta) berlaku untuk cedera pada bagian tubuh yang sangat penting, yaitu : kedua tangan (dari pergelangan), kedua kaki. Hidung (termasuk kedua lubang hidung dan sekatnya), kedua mata, keempat kelopak mata, lidah, kedua bibir, kedua testis.
Setengah diyat (50 ekor unta), untuk satu tangan, satu kaki, satu mata, satu telinga, atau dua kelopak mata.
Seperlima diyat (25 ekor unta), untuk setiap satu kelopak mata.
Sepersepuluh diyat (10 ekor unta), untuk setiap jari tangan atau kaki.
Lima ekor unta, untuk luka mudiha (luka di kepala atau wajah hingga terlihat tulang) atau satu gigi asli permanen yang dicabut
Adapun untuk luka-luka lain yang tidak memiliki standar khusus, seperti memotong anggota tubuh yang tidak berfungsi (contohnya jari tambahan), maka jumlah diyatnya ditentukan berdasarkan hukum pemerintah yang berlaku.
Dalam fiqih Islam, diyat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau ahli warisnya sebagai ganti rugi atas tindak pidana yang berhubungan dengan jiwa (pembunuhan) atau anggota tubuh (penganiayaan). Maka, kasus bullying dalam pandangan Islam bukanlah kasus sederhana, apalagi jika sampai pada menghilangkan jiwa atau menyebabkan cedera fisik pada korban. Maka Islam akan menerapkan hukuman yang sangat berat atas para pelaku bullying, dengan hukuman yang akan menimbulkan efek jera, sesuai dengan tuntunan syariat. Wallahualam.
