Oleh. Eva Sanjaya
Muslimahtimes.com–Gurita peredaran narkoba di Indonesia sudah demikian memprihatinkan. Dikutip dari kanal cnnindonesia.com, 14 Nov 2025 beberapa waktu lalu, sebanyak 15 anak SMP di Kota Surabaya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan, awalnya pihaknya melakukan penggerebekan dan melakukan tes urine secara acak pada anak SMA dan SMP yang dekat dengan lokasi Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya. Selama ini lokasi tersebut dijuluki sebagai Kampung Narkoba karena disana banyak berjajar bedeng-bedeng kecil yang terbuat dari kayu beratapkan terpal yang diduga kerap digunakan orang untuk transaksi narkoba hingga pesta sabu.
Berkaca dari temuan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta orang tua supaya mengevaluasi diri dan sadar dengan perannya dalam mengasuh anak masing-masing. “Jalan Kunti ini kan salah satu tempat yang memang dari dulu seperti itu, sehingga ada pos terpadu di sana yang juga ada dari BNN, dan dari pemerintah kota yang ada Satpol PP, dan kita akan melakukan rutin seperti itu,” katanya, [dilansir suarasurabaya.net, 14/11/2025]. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kenakalan remaja yang salah satunya karena kesalahan pola asuh orang tua. “Karena kan bagaimanapun mereka ini kan anak yang orang tuanya salah asuhan. Kalau orang tua enggak membiarkan anaknya, enggak mungkin jadi begini,” bebernya.
Tak dimungkiri, Indonesia menjadi salah satu target empuk dalam peredaran “barang haram” tersebut. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Marthinus Hukom saat kunjungan di Pemprov Kaltim Februari lalu, sebanyak 312.000 anak berusia 15-25 tahun terjerat narkoba dari total 3,33 juta jiwa yang menjadi korban narkoba di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak dan remaja merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban narkoba. Dimana sering dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk menjadi kurir karena dianggap lebih aman, sebab kalaupun tertangkap akan mendapatkan keringanan hukuman.
Di sisi lain, sebenarnya sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Polri dan lembaga terkait seperti BNN dan intelijen untuk mencegah agar narkoba tidak beredar luas. Namun, faktanya peredaran narkoba terus meluas bahkan menyasar hingga kalangan anak-anak. Banyaknya anak yang terlibat kasus narkoba menunjukkan bahwa ini bukan sekadar persoalan hukum atau lemahnya ketakwaan individu, tetapi merupakan kegagalan sistemis dalam upaya melindungi generasi muda dari jeratan narkoba dan bukti pengawasan negara dan masyarakat lemah. Jika kampung narkoba saja malah dibiarkan, maka akan menjadi malapetaka khususnya bagi remaja.
Bisnis “barang haram” inipun hingga saat ini tumbuh subur karena prinsip ekonomi kapitalis yang menghalalkan segala cara demi keuntungan materi. Transaksi gelap akan terus berlangsung selama permintaan meningkat seiring bertambahnya dengan jumlah pengguna, pengedar, kurir dan bandar narkoba. Sistem ekonomi kapitalisme hakikatnya merestui kebebasan bertingkah laku maka wajar berbuat sesuai kehendaknya tanpa aturan agama (Islam).
Kapitalisme yang melahirkan paham sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan telah mencabut nilai-nilai agama di kalangan generasi muda hari ini sehingga gaya hedonistik dan lemah ketakwaan menjadi ciri khas yang tak bisa terbantahkan. Pendidikan saat ini hanya difokuskan pada pencapaian nilai-nilai akademik, sebaliknya abai pada pembinaan kepribadian. Hasilnya, kepribadian mulia tidak terbentuk sehingga mudah terjerumus tindak maksiat, termasuk narkoba. Maka wajar, remaja mudah kehilangan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki sehingga gampang terjebak narkoba.
Disamping itu, sistem sanksi yang diterapkan sangat lemah dan tidak menjerakan siapa pun akan kembali terjerat narkoba. Sementara itu, penguasa hanya sibuk menghimpun kekayaan dan melindungi jabatannya, sedangkan rakyatnya dibiarkan tenggelam dalam lautan narkoba. Tidak ada jaminan perlindungan keamanan bebas dari jerat narkoba, kecuali pihak yang menyenangkan mereka. Tampak jelas bahwa sistem kapitalisme tidak punya solusinya. Sebaliknya hanya menciptakan masalah dan memperburuk masalah.
Berbeda dengan sistem Islam. Risalah Islam hadir dengan membawa segenap aturan untuk seluruh aspek kehidupan, mulai sistem kehidupan, ekonomi hingga politik pemerintah. Sistem politik pemerintah Islam atau disebut Khilafah memiliki peran menerapkan akidah islam sebagai landasan kehidupan, serta dasar pemerintahan dan kekuasaan. Sistem kehidupan berbasis akidah akan menjadikan rakyatnya hidup dengan ketakwaan. Mereka tidak akan sempat melirik narkoba, tetapi akan fokus beramal saleh yang bermanfaat bagi diri dan umat.
Islam memandang bahwa narkoba adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi, dan di distribusikan di tengah masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Baginda Nabi Muhammad saw. dalam hadist yang diriwayatkan Abu Dawud dan Muslim. “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan.” Maka dalam Khilafah, barang haram tidak dipandang barang ekonomi. Dengan demikian, aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya termasuk tindak kejahatan (jarimah) yang akan dijatuhi sanksi.
Sanksi narkoba tidak diatur jelas di dalam nash syarak, maka sanksinya termasuk takzir yang mana hakim akan mempertimbangkan kadar sanksi bagi pelakunya. Sanksi bisa berupa pengumuman di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, hingga hukuman mati sesuai dengan tingkat kejahatan dan bahayanya di tengah masyarakat. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu pencegah dan penebus dosa. Fungsi pencegah adalah untuk mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama, sedang fungsi penebus dosa bagi pelaku agar di akhirat ia terbebas dari azab Allah.
Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk individu yang berkepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) sehingga mampu menancapkan pemahaman bahwa narkoba adalah barang haram. Penguatan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki dalam keluarga dan dunia pendidikan sangatlah penting sebagai perisai. Negara wajib mencegah kemungkaran yang bisa mengancam generasi muda.
Wallaahu’alam bish showwab
