Oleh. Ariani
Muslimahtimes.com–Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh belum sepenuhnya pulih. Ribuan warga masih bergulat dengan lumpur yang mengendap di rumah, sawah, dan akses desa. Namun, di tengah situasi tersebut, wacana pemanfaatan lumpur banjir oleh pihak swasta justru mulai dibicarakan di tingkat elite pemerintahan. Menurut presiden, minat swasta itu dinilai sejalan dengan agenda pemerintah dalam normalisasi sungai dan pembersihan muara yang mengalami pendangkalan akibat bencana. Normalisasi tersebut diharapkan membuka kembali akses sungai sekaligus mengantisipasi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi. (sinata.id, 02-01-2026). Presiden pun mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah. Hal ini seperti selaras dengan usulan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk segera melakukan pembersihan lumpur yang menyebabkan pendangkalan sejumlah sungai besar di Aceh. Diharapakan setelah sungai dibersihkan dan didalami, kapal pengangkut bantuan serta alat berat dapat langsung menjangkau lokasi pekerjaan tanpa harus dipindahkan ke jalur darat terlebih dahulu (daerah.sindonews.com, 01-01-2026).
Lumpur pun jadi incaran Kapitalisme
Secara umum, lumpur banjir atau sedimen hasil banjir bukan sekadar “sampah”, tetapi dapat dimanfaatkan jika dikelola dengan benar. Dilansir dari laman Beneficial Uses of Dredged Sediment, lumpur bisa digunakan sebagai pengisi tanah (landfill), material timbunan dalam konstruksi, reklamasi lahan baru, atau stabilisasi tanah. Contohnya, banyak negara menerapkan konsep “beneficial use” untuk sedimentasi, termasuk pengembangan habitat wetlands. Selain itu. (ayojakarta.com, 04-01-2026). Dengan potensi seperti itu mengapa pemerintah Indonesia malah menyerahkan pada swasta? Lumpur organik atau humus menyimpan energi yang berbeda yaitu nutrisi alamiah. Kaya nitrogen, fosfor, dan kalium, lumpur ini ideal sebagai pupuk alami. Bahkan, beberapa pihak mulai mengekstraknya untuk biofuel, memanfaatkan kekayaan organik yang tersembunyi. Tidak kalah menarik, lumpur mineral bisa mengandung emas, timah, atau mangan. lumpur semacam ini bukan sekadar kotoran basah; ia bisa menjadi sumber logam berharga bagi industri elektronik, konstruksi, bahkan perhiasan. Sungguh, kekayaan Indonesia kadang tersembunyi di tempat yang paling tak terduga: di dasar sungai, sawah, dan kuala yang tertutup lumpur (kabarbursa.com, 05-01)
Dan memang sudah tabiat, ekonomi kapitalisme adalah memanfaatkan hal apa pun untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Termasuk menjual lumpur akibat bencana nasional, banjir bandang di sumatera. Pemerintah menganggap hal itu bisa membantu mengurangi anggaran penanganan dan perbaikan lingkungan dengan melibatkan swasta untuk mengeruknya dan pendapatannya dianggap dapan menambah kas daerah. Bukan tidak mungkin sebetulnya pemerintah telah mengetaui potensi ekonomi dalam kandungan lumpur tapi memang mental inleader adalah mengabdikan dirinya pada tuanya yaitu negara-negara neoimperialisme. Jika lumpur dianggap adalah potensi alam maka dalam syariat Islam ini adalah termasuk kepemilikan umum. Penguasa wajib mengelola semua kepemilikan umum ini dan memberikan manfaatnya kepada rakyat.
Sistem Islam Jaminan Penangan Bencana
Negara dalam sistem Islam memiliki kebijakan dalam mengatasi banjir lumpur secara preventif dan kuratif dengan membangun infrastruktur (bendungan, kanal, sumur resapan), manajemen tata ruang misal melarang membangun di bantaran sungai, pembersihan rutin sungai, penegakan hukum pencemaran, serta pendanaan bencana dari Baitulmal Menyediakan pos khusus bencana alam di Baitulmal, didanai dari sumber seperti fai’, kharaj, dan milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum), memastikan dana selalu tersediauntuk menanggulangi dampak dan evakuasi, mengedepankan pengelolaan air berkelanjutan dan kepemilikan umum.
Evakuasi dan pemenuhan kebutuhan para pengungsi dijamin penuh oleh negara. Dari pos khusus bencana alam di Baitulmal. Negara tidak akan memberi kesempatan pihak swasta mengambil peranan misalnya menjual lumpur ke swasta. Dari sisi preventif pun negara menanggung biaya penuh dengan membangun stasiun klimatologi dan pos hidrologi dengan alat pendeteksi debit hujan mutakhir. Negara pun tidak akan melepas kepemilikan umum berupa hutan dan sumber air kepada swasta. Tata kelola kota dan pembagian area hutan, area industri dan area perumahan di tata agar tidak menimbulkan bencana seperti banjir dan kebakaran hutan.
Semua ini merupakan wujud dari fungsi kepemimpinan dalam Islam yang berdasarkan asas keimanan. Para penguasa dalam sistim Islam benar-benar memfungsikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (penjaga) bagi seluruh rakyat sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah yang kelak pada hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.”. Penguasa dalam sistim Islam bukan pelayan kepentingan oligarki atau koorporasi asing seperti dalam sistim kapitalis sekuler seperti saat ini.
