Oleh. Jesi Nadhilah
Muslimahtimes.com–Sejumlah konten kreator,influencer, dan aktivis di Indonesia dilaporkan mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi setelah menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah soal penanganan pascabencana di Sumatraakhir 2025. Kasus-kasus ini mendapat sorotan di media lokal dan internasional, sekaligus memicu kekhawatiran atas kondisi kebebasan berekspresi di tengah masyarakat, (Media Indonesia, 31/12/25).
Menurut laporan Media Indonesia, bentuk teror yang dialami sangat beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme terhadap kendaraan dan rumah, doxing atau pengungkapan data pribadi, peretasan digital, hingga kiriman bangkai ayam ataupun telur busuk. Bahkan terjadi aksi pelemparan bom molotov di rumah seorang DJ yang juga konten kreator setelah ia mengkritik respons pemerintah. (Media Indonesia, 31/12/25)
Selain itu, laporan dari ANTARA News menyebutkan pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah RI mengecam semua bentuk intimidasi dan ancaman terhadap pelaku kritik, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi. (Antara News, 02/01/26)
Badan komunikasi pemerintah sekaligus menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan, termasuk soal penanganan bencana, merupakan bagian dari hak warga negara selama disampaikan secara damai dan bertanggung jawab. Laporan dari BBC Indonesia dan Tempo juga mencatat bahwa intimidasi terhadap pengkritik ini menjadi sorotan berbagai kelompok masyarakat sipil yang menyebutnya sebagai ancaman terhadap ruang demokrasi di Indonesia, (formely twitter, 01/01/26).
Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan penguasa tidak dapat dipandang sebagai peristiwa individual atau kebetulan semata. Pola kekerasan yang berulang mulai dari ancaman fisik, perusakan, teror simbolik, hingga intimidasi terhadap keluarga menunjukkan adanya mekanisme sistemik untuk membungkam suara rakyat. Dalam konteks ini, teror berfungsi sebagai bentuk kekerasan negara, baik dilakukan secara langsung oleh aparat maupun melalui pembiaran terhadap aktor-aktor non-negara. Negara tidak lagi hadir sebagai pelindung hak warga, melainkan sebagai kekuatan yang menciptakan rasa takut.
Tujuan utama dari teror semacam ini adalah menciptakan efek jera kolektif. Ketika satu suara kritis diserang, pesan yang ingin disampaikan bukan hanya kepada korban, tetapi kepada publik luas: kritik memiliki konsekuensi. Rasa takut menjadi instrumen politik untuk mengendalikan opini dan perilaku masyarakat. Dalam situasi seperti ini, rakyat dipaksa memilih antara keselamatan pribadi atau keberanian menyampaikan kebenaran. Akibatnya, ruang publik menyempit, diskursus rasional tergantikan oleh bisu yang dipaksakan.
Fenomena ini mencerminkan karakter rezim yang anti kritik. Alih-alih menjawab kritik dengan argumentasi atau perbaikan kebijakan, kekuasaan memilih jalan represif. Inilah ciri utama demokrasi otoriter, sebuah sistem yang secara prosedural masih mempertahankan simbol-simbol demokrasi seperti pemilu dan kebebasan berpendapat, namun secara substantif menggerogoti esensi demokrasi itu sendiri. Kritik masih “diizinkan” di atas kertas, tetapi dihukum dalam praktik.
Demokrasi otoriter hidup dari paradoks: ia membutuhkan legitimasi rakyat, namun takut pada suara rakyat. Oleh karena itu, kontrol dilakukan melalui hukum yang lentur, aparat yang selektif, dan teror yang ambigu agar sulit ditelusuri secara hukum. Ketika intimidasi terhadap pengkritik dibiarkan atau dinormalisasi, negara sedang mengirimkan sinyal bahwa kekuasaan lebih penting daripada keadilan. Teror bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi. Jika dibiarkan, masyarakat akan terbiasa hidup dalam ketakutan, kritik akan berubah menjadi bisikan, dan kekuasaan akan semakin tak terkendali.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan bukanlah alat untuk menakut-nakuti rakyat, melainkan amanah besar yang berfungsi sebagai junnah (pelindung). Rasulullah SAW menegaskan bahwa pemimpin adalah perisai bagi rakyatnya, yang melindungi hak, jiwa, kehormatan, dan keamanan mereka. Solusi mendasar atas praktik teror dan intimidasi terhadap suara kritis adalah mengembalikan paradigma kekuasaan sesuai syariat Islam: penguasa hadir untuk melayani dan menjaga, bukan meneror atau membungkam.
Syariat Islam mengatur hubungan yang jelas antara penguasa dan rakyat. Penguasa wajib menjalankan peran sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung), memastikan keadilan ditegakkan dan kezaliman dicegah. Sebaliknya, rakyat memiliki kewajiban melakukan muhasabah lil hukam, yaitu mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan. Muhasabah bukan ancaman, melainkan mekanisme kontrol yang sah dan mulia dalam Islam. Dengan muhasabah, kekuasaan tetap berada dalam rel kebenaran dan tidak berubah menjadi tirani.
Dalam sejarah Islam, sikap para Khalifah terhadap kritik rakyat mencerminkan kemuliaan sistem kepemimpinan yang berlandaskan amanah dan ketakwaan, bukan kekuasaan absolut. Para Khalifah menyadari bahwa jabatan adalah tanggung jawab berat yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga kritik dipandang sebagai sarana penjaga keadilan. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. dalam pidato pelantikannya dengan tegas berkata, “Jika aku benar, bantulah aku. Jika aku salah, luruskan aku.” Pernyataan ini menunjukkan keterbukaan total terhadap koreksi rakyat sejak hari pertama kepemimpinannya.
Khalifah Umar bin Khattab ra. bahkan memberikan ruang kritik secara terbuka di masjid. Ia tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara rakyat, meski kritik datang dari orang yang lemah secara sosial. Umar memahami bahwa kebenaran tidak diukur dari siapa yang menyampaikan, melainkan dari dalil dan keadilannya. Demikian pula Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. yang tetap menjamin hak kritik, bahkan dari pihak yang berseberangan secara politik, selama tidak melanggar syariat.
Gambaran ini menegaskan bahwa dalam Islam, hubungan penguasa dan rakyat bersifat timbal balik: penguasa melayani dan melindungi, sementara rakyat melakukan muhasabah. Kritik bukan ancaman stabilitas, melainkan penjaga kemurnian kepemimpinan. Solusi sejati bukan sekadar penegakan hukum positif, tetapi penerapan nilai-nilai kepemimpinan Islam yang menempatkan penguasa sebagai pelindung dan rakyat sebagai mitra pengawasan. Dengan paradigma ini, kekuasaan akan melahirkan rasa aman, keadilan, dan keberanian menyampaikan kebenaran, bukan ketakutan yang membungkam.
