Oleh. Aulia Shafiyyah
Muslimahtimes.com–Gelombang kegelisahan publik belakangan ini tidak muncul tanpa sebab. Ia lahir dari rangkaian peristiwa yang terasa semakin akrab mulai dari teror terhadap mahasiswa, intimidasi terhadap aktivis, hingga stigma yang menyertai suara-suara kritis.
Kasus yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menjadi salah satu titik perhatian. Ia bersurat kepada UNICEF menyusul tragedi seorang anak SD berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. Namun setelah surat itu mencuat, berbagai laporan menyebutkan adanya teror yang diarahkan kepadanya. Tempo.co (17/02/2026) memuat pemberitaan tentang tekanan tersebut. Kompas.com (22/02/2026) bahkan menyinggung fenomena “teror digital dan pendisiplinan ruang publik”, sementara Times Indonesia (23/03/2026) mengutip pandangan akademisi yang menilai adanya pola yang tidak berdiri sendiri.
Di Jakarta, menjelang pemilihan Ketua BEM UI akhir Januari 2026, sejumlah mahasiswa juga mengalami intimidasi. Mulai dari doxing hingga pengiriman paket misterius. Metro TV News (21/02/2026) melaporkan bahwa Amnesty International mendesak pemerintah mengusut tuntas teror tersebut. Artinya, persoalan ini tidak lagi dianggap isu kecil kampus, melainkan menyentuh hak dasar warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Rangkaian kejadian ini memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan, dimana saat kritik dibalas tekanan, suara pun dibungkam dengan intimidasi. Dalam situasi seperti ini akhirnya membuat publik bertanya-tanya, mengapa aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru kerap diasosiasikan dengan rasa takut?
Sering kali setiap terjadi kekerasan atau penyimpangan, penjelasan yang paling cepat muncul adalah istilah “oknum”. Seolah-olah persoalan selesai dengan menyebut bahwa itu hanyalah kesalahan individu. Padahal, ketika pola yang sama berulang di berbagai tempat dan dalam waktu yang berbeda, sulit untuk terus menutup mata dan menganggapnya sebagai insiden terpisah. Ada sesuatu yang lebih dalam dari sekadar perilaku personal. Ada sistem nilai yang membentuk cara berpikir, menentukan standar benar dan salah, serta mengarahkan bagaimana kekuasaan dijalankan. Jika lingkungan dan paradigma yang melahirkan tindakan itu tidak disentuh, maka pergantian orang demi orang tidak akan banyak mengubah keadaan.
Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Aparat dibentuk oleh regulasi administratif dan orientasi kekuasaan, bukan oleh kesadaran spiritual bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Ketika standar benar dan salah hanya bertumpu pada aturan buatan manusia yang lentur mengikuti kepentingan politik, maka ruang penyalahgunaan wewenang selalu terbuka.
Padahal telah jelas sekali Allah Swt telah mengingatkan kita bahwa, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”(QS. An-Nisa: 58). Kekuasaan adalah amanah. Jabatan adalah titipan. Tanpa kesadaran ini, aparat mudah terjebak pada loyalitas struktural semata, bukan loyalitas kepada kebenaran dan keadilan.
Lebih jauh, Islam juga menegaskan, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah…” (QS. An-Nisa: 135). Ayat ini menuntut keberanian moral. Keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan, jabatan, atau kepentingan.
Ketika berbagai kasus korban kekerasan oleh aparat berlarut tanpa kejelasan, publik merasakan jarak antara hukum dan keadilan. Rakyat kehilangan rasa aman, bukan hanya dari kejahatan sipil, tetapi dari kemungkinan kesewenang-wenangan aparat itu sendiri. Islam memandang keamanan sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Negara wajib hadir sebagai raa’in (pengurus rakyat), bukan sekadar penguasa administratif.
Dalam literatur fikih siyasah klasik, aparat keamanan berada di bawah struktur pemerintahan yang jelas, dengan aturan syariat sebagai rujukan. Tugasnya bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi melindungi hak rakyat. Seorang aparat dituntut memiliki karakter yang kokoh: jujur, amanah, tidak arogan, lembut kepada rakyat, tegas terhadap pelaku kejahatan.
Rasulullah saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa aparat bukanlah figur kebal kritik. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.
Dalam Islam, nyawa manusia memiliki kehormatan yang tinggi. Allah berfirman: “Barang siapa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar, seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32).
Karena itu, jika terjadi pembunuhan, keadilan harus ditegakkan. Ada mekanisme qisas dan diyat yang jelas, bukan sekadar sanksi administratif. Nilai diyat yang besar menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap nyawa manusia.
Reformasi struktural tanpa perubahan paradigma sering kali hanya menghasilkan perbaikan kosmetik. Selama sistem nilai yang melandasi institusi tetap sekuler yaitu memisahkan moral agama dari tata kelola kekuasaan, maka harapan lahirnya aparat yang benar-benar bermartabat akan terus menjadi ilusi. Yang dibutuhkan bukan sekadar perombakan aturan teknis, tetapi pembentukan karakter berbasis akidah. Aparat harus dididik dengan kesadaran bahwa tugasnya adalah ibadah, bukan sekadar profesi.
Suara mahasiswa yang kritis tidak seharusnya dibungkam. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Dalam tradisi Islam, amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban kolektif umat. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa kritik bukan ancaman negara, melainkan bagian dari perbaikan.
Jika aparat dan penguasa sama-sama dibangun di atas kesadaran iman dan keadilan, maka hubungan negara dan rakyat tidak lagi diwarnai ketakutan, melainkan kepercayaan.
Kekerasan aparat yang berulang bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah cermin dari sistem yang belum menempatkan keadilan ilahiah sebagai fondasi. Tanpa perubahan mendasar pada cara pandang dan sistem nilai, kasus serupa akan terus hadir dalam bentuk berbeda.
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah kita akan terus menyebutnya sebagai insiden, atau mulai berani mengakui bahwa ada yang keliru pada akar sistem yang membentuknya?
Wallahu a‘lam bish-shawab.
