Oleh. Yuke Octavianty
(Komunitas Pejuang Pena Dakwah)
Muslimahtimes.com–Beredarnya kabar tentang banyaknya kaum muslim yang keluar dari agama Islam (murtad), kian santer terdengar. Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sumatera Utara, M. Hatta, mengungkap ada faktor eksternal dan internal yang menyebabkan fenomena tersebut terjadi. (detiknews.com, 15/5/2022)
M. Hatta menyebutkan bahwa faktor eksternal yang memicu adalah adanya kelompok yang secara massif mengajak warga untuk keluar dari agama Islam. Misalnya tawaran pekerjaan, tawaran keuangan. Sedangkan faktor internal adalah lemahnya iman seseorang. Sehingga dengan mudah mencampakkan akidah karena tergiur kemudahan di dunia.
Ustaz Muhammad Taufik Nusa Tajau, S.Pd, M.Si, Pengasuh MT. Hikmah Banjar Baru, mengungkapkan bahwa kemurtadan adalah hal yang biasa dalam sistem kapitalis sekuler. (mediaumat.id, 17/5/2022)
Setiap muslim memiliki kapasitas dalam setiap posisi yang Allah Swt. anugerahkan untuknya. Pun demikian dengan para penguasa. Penguasa dan penetap kebijakan suatu negeri seharusnya dapat mengelola segala sumberdaya yang ada dan dapat dimanfaatkan sebesar-sebesar kebutuhan umat. Terutama dalam mendidik umatnya sehingga memiliki akidah yang unggul. Tahan banting dalam setiap cobaan.
Namun, apa yang kini terjadi?
Fakta di lapang memperlihatkan betapa bobroknya akidah umat. Iming-iming harta, tahta dan segala bentuk materi dengan mudah membutakan mata hati. Sehingga menjadikan hawa nafsu sebagai tujuan utama.
Padahal segala kebutuhan umat adalah tanggung jawab negara sepenuhnya. Mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hingga penjagaan akidah. Namun kini, negara disfungsi terhadap segala kebutuhan umat. Karena pengelolaan sumberdaya yang gagal secara sisematis.
Inilah bukti bahwa sistem sekulerisme kapitalis telah menelan hidup-hidup akidah umat. Segalanya dihitung dengan materi. Bahkan tak pernah berpikir tentang masa depan kehidupan setelah kematian. Akan ke manakah kita?
Dalam sistem sekularisme, aturan yang menjauhkan kehidupan dari aturan agama (baca: syariat Islam) meniscayakan hilangnya peran negara sebagai pelindung umat. Tak ada hukum yang jelas kepada umat yang murtad. Padahal syariat Islam menghukum tegas pada setiap umat yang murtad. Fungsinya agar tercipta efek jera. Dan umat dapat bersungguh-sungguh menjaga akidahnya. Ini pun, salah satu fungsi utama dari negara. Menjaga kemurnian akidah umat. Melalui berbagai pembinaan yang diselenggarakan dan difasilitasi oleh negara.
Syariat Islam menetapkan hukuman mati bagi para pelaku riddah (pelaku murtad).
Allah Swt. berfirman yang artinya,
“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 217).
Dipertegas dengan ketetapan Rasulullah saw. dalam kitab At Targhib wa At Tarhiib,
Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” (HR. Bukhari).
Tegasnya firman Allah Swt dan ketetapan Rasulullah saw. memberikan makna bahwa murtad adalah salah satu dosa besar yang harus dihindari. Di sinilah peran negara sangat dibutuhkan. Sebagai perisai umat dari dosa besar. Dan perisai itu hanya dapat tercipta dalam sistem yang menetapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dalam wadah Khilafah manhaj An Nubuwwah. Akidah umat terjaga dalam balutan syariat Islam yang sempurna.
Wallahu ‘alam bisshowwab.