Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Muslimahtimes.com–Pada masa jahiliah, sebelum Islam turun, perempuan tidak menempati posisi mulia, dihinakan, dan dianggap sebagai aib dan beban hidup. Bahkan saat seorang bayi perempuan lahir, ayahnya langsung tertunduk merasa terhina, hingga tega mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang dilahirkan istrinya. Firman Allah Swt :
وَاِذَا الۡمَوۡءٗدَةُ سُٮِٕلَتۡ
” ….dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, “ ( QS. At Takwir : 8)
Firman Allah Swt :
بِاَىِّ ذَنۡۢبٍ قُتِلَتۡ
” karena dosa apa dia dibunuh? “ (QS. At-Takwir : 9)
Jikapun bayi perempuan tersebut dibiarkan hidup, namun akan mendapatkan perlakuan yang sangat menghinakan martabatnya sebagai perempuan, sebab perempuan dianggap sebagai barang atau benda yang bisa diperlakukan sesuka hati, tidak mendapatkan hak waris, apalagi hak nafkah.
Keadaan berbanding terbalik saat Islam turun, dan menghapus kebiasaan jahiliah yang tidak manusiawi. Islam menempatkan perempuan dalam posisi yang mulia, Islam menjadi perisai hakiki bagi perempuan dan generasi, setara dengan laki-laki. Mendapatkan pahala dari amal saleh yang dilakukan.
Allah swt berfirman :
مَنۡ عَمِلَ صَالِحًـا مِّنۡ ذَكَرٍ اَوۡ اُنۡثٰى وَهُوَ مُؤۡمِنٌ فَلَـنُحۡيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةً ۚ وَلَـنَجۡزِيَـنَّهُمۡ اَجۡرَهُمۡ بِاَحۡسَنِ مَا كَانُوۡا يَعۡمَلُوۡنَ
Artinya : ” Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” ( QS. An -Nahl : 97)
Islam pun memberikan hak kepada perempuan sebagaimana hak yang di berikan pada kaum laki-laki. Yaitu mendapatkan hak waris seperti yang telah disyariatkan. Allah swt berfirman :
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).” (QS. An-Nisa : 11)
Islam pun telah menetapkan bahwa perempuan juga mendapatkan hak nafkah dari suaminya. Allah swt berfirman :
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian mereka dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqoroh : 233)
Jika masih kanak-kanak, Islam telah menetapkan jika anak perempuan akan mengantarkan kepada surga untuk kedua orang tuanya. Sabda Rasulullah saw :
مَنْ كَانَتْ لَهُ أُنْثَى فَلَمْ يَئِدْهَا، وَلَمْ يُهِنْهَا، وَلَمْ يُؤْثِرْ وَلَدَهُ عَلَيْهَا، قَالَ: يَعْنِي الذُّكُورَ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ
Artinya : ” Dikisahkan Abdullah bin Abbas (ra dengan dia), Nabi (saw) berkata, Siapa yang memiliki anak perempuan, dia tidak membunuhnya dengan dikubur hidup hidup, tidak menghinanya, dan tidak lebih mengutamakan anak laki laki, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga”. (HR Ahmad)
Islam pun menetapkan jika anak-anak perempuan yang salehah akan menjadi tameng orang tua dari api neraka.
Sabda Rasulullah saw :
مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ
Artinya : “Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di Neraka.” (HR: Ahmad)
Dan Islam menetapkan jika perempuan salehah adalah sebaik-baiknya perhiasan dunia :
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Artinya : “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467)
Demikianlah, betapa Islam sangat memuliakan perempuan, memberinya hak hidup berupa hak nafkah dan hak waris, juga Islam memberikan penghargaan yang sama dengan laki-laki, berupa ampunan, pahala dan surga-Nya, bagi setiap perempuan salehah yang beriman kepada Allah Swt. Wallahualam.