Oleh. Ranita
Muslimahtimes.com–“Technology is a useful servant, but a dangerous master” (Christian Lange)
Yup! Teknologi akan sangat berguna memudahkan hidup manusia, jika kita tepat menggunakannya. Namun, akan jadi masalah jika kita justru dikendalikan teknologi. Dalam Islam, dikenal bahasan tentang hadlarah dan madaniyah. Hadlarah adalah sekumpulan pemahaman tentang kehidupan, sedangkan madaniyah adalah bentuk fisik dari benda-benda yang dapat terindera baik dilihat, didengar, dan diraba. Karenanya, ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk hasil madaniyah.
Dengan demikian, sifat teknologi sebenarnya adalah bebas nilai, tergantung sistem kehidupan yang menghasilkan maupun menggunakannya. Dalam urusan teknologi ini, Rasulullah pernah berkomentar, “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim, no. 2363). Jadi, penggunaan teknologi selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, tidaklah terlarang.
Jika di masa Rasulullah dulu teknologi hanya berputar di masalah pertanian, seperti teknologi penyerbukan kurma, kini teknologi makin berkembang menjadi kode digital.
Persoalan muncul ketika kapitalisme menjadi pemimpin dunia menggantikan kepemimpinan Islam. Teknologi yang awalnya bebas nilai dan bermanfaat saat dikendalikan oleh orang-orang saleh, berubah menjadi alat kejahatan karena dikendalikan oleh budak kapitalis yang menghamba pada uang dan kenikmatan dunia. Kejahatan siber semisal penyebaran hoax dan love scamming, adalah bentuk kejahatan menggunakan teknologi karena manusia tak lagi mengindahkan halal-haram untuk mencapai tujuan. Kejahatan ini makin tumbuh subur dan sulit diberantas karena sistem hukum kapitalisme tidak memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Alih-alih berhenti, pelaku kejahatan yang terekspos justru menjadi inspirator bagi penjahat-penjahat baru. Lingkaran setan ini tidak akan pernah bisa diputus jika sistem kapitalisme tetap menjadi ideologi dan cara pandang yang mengatur kehidupan manusia.
Negara dan Tanggung Jawab Regulasi
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Hadis ini secara gamblang menegaskan bahwa pemimpin berkewajiban mengurus urusan rakyat yang dipimpinnya. Dan di akhirat Allah akan meminta pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinan tersebut. Karenanya Islam memandang kepemimpinan sebagai perkara penting yang menentukan nasib mereka di akhirat. Karena teknologi adalah salah satu hal yang bisa mempermudah urusan manusia, maka pengelolaan teknologi juga merupakan tanggung jawab negara. Pemanfaatan teknologi tidak boleh terlepas dari Islam yang menjadikan halal-haram sebagai tolak ukur dalam perbuatan.
Negara sebagai pembuat regulasi, berkewajiban membuat batasan-batasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang boleh dikembangkan dan dimanfaatkan. Khalifah bersama para mujtahid memiliki peran penting untuk membuat regulasi ini agar tidak keluar dari koridor Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selanjutnya, khalifah akan dibantu oleh para Qadhi (petugas peradilan) dan Syurthoh (petugas keamanan dalam negeri khilafah) untuk mengawasi dan menjaga agar regulasi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, konsep imam/ khalifah sebagai raa’in dan mas’uulah bagi rakyat akan terlaksana.
Dengan kekuasaan Islam, teknologi akan menjadi pelayan yang dikendalikan manusia, bukan mengendalikan. Karenanya, kapitalisme harus dibuang dan digantikan oleh Khilafah yang menjadikan Ideologi Islam sebagai satu-satunya dasar dan kepemimpinan berpikir bagi umat manusia.