Oleh. Nining Ummu Hanif
Muslimahtimes.com–Fenomena child grooming belakangan ini menjadi isu yang hangat setelah diangkat dalam buku memoar Broken String yang ditulis oleh Aurelia Moremans. Isu ini menjadi sorotan karena penulis buku mengangkat kisahnya sebagai korban child grooming dan memberikan gambaran mengenai dampak psikologis yang ditimbulkan.
Child grooming adalah salah satu bentuk pelecehan seksual pada anak yang kerap terjadi secara perlahan dan sulit dikenali. Inti dari child grooming adalah manipulasi psikologis yang membentuk ketergantungan emosional anak terhadap pelaku. Meskipun tidak tampak secara fisik, dampaknya dapat membekas dalam jangka panjang dan baru disadari setelah korban dewasa.
Kasus pelanggaran atas hak anak selama tahun 2025 ditemukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)sebanyak 2.031 dengan korban 2.063 anak yang terjadi di rumah, sekolah dan dilingkungan sosial. Menurut wakil ketua KPAI, Jasra Putra bahwa jumlah kasus yang terjadi merupakan cerminan kerja sistem perlindungan anak di Indonesia. “Pelanggaran anak terbanyak yang dilaporkan terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,” ujarnya.(detik.co.id, 16/1/26)
Dampak psikologis pada anak-anak yang menjadi korban child grooming sering kali mengalami trauma kompleks yang memengaruhi perkembangan mereka hingga dewasa. Gangguan yang sering timbul diantaranya stress, tidak percaya diri, depresi/ isolasi diri dan gangguan perilaku berupa penurunan prestasi hingga perilaku destruktif.
Child grooming termasuk “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa) karena anak-anak yang menjadi korban tidak bisa membela diri, dilecehkan, diperkosa bahkan harus meregang nyawa. Namun realitanya kekerasan pada anak dan child grooming saat ini semakin banyak terjadi tapi tidak terselesaikan bahkan terabaikan. Penyebabnya antara lain karena kejahatan ini sering dilakukan secara diam-diam sehingga sulit terdeteksi, korban tidak berani bicara , korban diintimidasi,dan kurangnya kesadaran masyarakat bahwa child grooming termasuk kejahatan yang serius.
Semakin banyaknya kasus kekerasan anak dan child grooming menunjukkan betapa lemahnya perlindungan negara pada anak. Aparat penegak hukum kerap menganggap kekerasan itu sebagai relasi personal atau persoalan moral semata. Dari diminta berdamai, mediasi, tekanan psikis, hingga tidak dilanjuti. Negara seharusnya hadir sejak awal, bukan menunggu terjadinya kekerasan seksual secara fisik.
Lemahnya peran negara tidak lepas dari sistem kapitalis sekuler yang dianut negeri ini. Paradigma sekuler kalpitalisme telah mempengaruhi negara dalam menentukan kebijakan dan cara berpikir masyarakat. Negara lebih fokus pada keuntungan dalam pengambilan kebijakan daripada kesejahteraan masyarakat serta mengabaikan nilai- nilai moral dan etika. Sementara masyarakat lebih fokus pada kepentingan individu daripada kepentingan bersama.
Berbeda jika negara menerapkan sistem Islam. Negara adalah pelaksana bagi penerapan syariat Islam. Negara Islam/ khilafah ditetapkan kewajibannya oleh hukum syarak untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai tindak kejahatan seperti penculikan, pelecehan, atau kekerasan. Perlindungan terhadap anak bersifat preventif mencakup tiga pilar (negara, masyarakat dan keluarga) seperti sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam, peran orang tua dalam menanamkan nilai-nilai akhlak dan moral sejak dini serta masyarakat yang berperan dalam amar makruf nahi mungkar. Sedangkan perlindungan kuratif yang dilakukan negara khilafah yaitu menangani kasus dengan tuntas, memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan melakukan rehabilitasi kepada korban akibat trauma. Negara mempunyai wewenang untuk menentukan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan. Hukum pidana dalam Islam bersifat jawabir (penebus dosa) dan zawabir (memberi efek jera).
Oleh karena itu, perlu untuk merubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler kapitalisme ke berpikir Islam dengan melakukan aktivitas dakwah fikriyyah /pemikiran. Dengan dakwah masyarakat akan disadarkan atas masalah yang terjadi khususnya umat Islam. Selanjutnya dipahamkan atas akar masalah dan solusi atas masalah tersebut.
Oleh karena itu, betapa penting dakwah yang fokus pada perubahan pemikiran. Perubahan pemikiran akan menumbuhkan kesadaran bahwa akar masalah dari segala problematika adalah ketiadaan penerapan aturan Islam secara kaffah. Karena itulah solusinya kembali pada Islam dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam negara khilafah.
Wallahu’alam bishowab
