Oleh. Aulia Shafiyyah
Muslimahtimes.com–Bagi banyak warga Aceh, banjir dan longsor bukan sekadar peristiwa alam yang datang lalu pergi. Ia hadir membawa lumpur, merusak rumah, memutus jalan, dan yang paling menyakitkan: merampas sumber penghidupan. Di balik istilah “bencana hidrometeorologi”, ada petani yang menatap sawahnya dengan mata basah, ada buruh tani yang kehilangan pekerjaan, dan ada keluarga yang bertahan dengan sisa harapan.
Data menunjukkan, sekitar 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota di Aceh rusak akibat banjir bandang dan longsor (Media Indonesia, 25/01/2026). Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mewakili ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada tanah, air, dan hasil panen. Ketika sawah rusak, bukan hanya beras yang hilang, tetapi juga rasa aman atas masa depan.
Di wilayah Aceh pegunungan, kondisi warga bahkan lebih berat. Hasil pertanian dan perkebunan masih terpuruk karena akses transportasi darat belum sepenuhnya pulih, sehingga panen sulit dijual dan harga jatuh (Kompas.id, 19/01/2026). Petani tetap bekerja, tetapi jerih payahnya belum mampu menghidupi keluarga. Jalan yang rusak seolah menjadi simbol terputusnya harapan.
Situasi ini semakin terasa pahit ketika status tanggap darurat kembali diperpanjang untuk keempat kalinya (Kompas.id, 23/01/2026). Perpanjangan ini menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana belum benar-benar tuntas. Hidup dalam kondisi “darurat” yang berkepanjangan membuat warga kelelahan, bukan hanya secara fisik, tetapi juga mental. Mereka menunggu kapan kehidupan kembali normal, kapan negara benar-benar hadir.
Lambannya pemulihan berdampak langsung pada perekonomian rakyat. Banyak warga kesulitan mencari kerja, sementara sektor pertanian dan perkebunan—yang menjadi tulang punggung ekonomi—belum bangkit. Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya tampil sebagai pelindung dan pengurus rakyat. Namun kenyataannya, paradigma bernegara yang masih bertumpu pada logika untung-rugi membuat pemulihan berjalan terbatas. Anggaran dihitung dengan kacamata efisiensi, sementara kebutuhan rakyat di lapangan bersifat mendesak.
Padahal Islam dengan tegas memerintahkan penguasa untuk berlaku adil dan mengurus urusan rakyat. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, termasuk amanah mengurus rakyat yang tertimpa bencana.
Lemahnya pengelolaan bencana juga tampak dari koordinasi yang minim dan pola tanggap darurat yang berulang. Dalam sistem kapitalis, anggaran negara sering lebih diarahkan pada investasi dan proyek bernilai ekonomi, sementara rakyat korban bencana seolah dipaksa bertahan mandiri. Padahal Rasulullah SAW mengingatkan, “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus), dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin tidak boleh lepas tangan, apalagi dalam situasi krisis.
Islam menawarkan solusi yang jelas dan menyeluruh. Negara wajib bertindak sebagai raa’in, memastikan pemulihan infrastruktur, jalan, lahan pertanian, serta kebutuhan dasar warga secara cepat dan adil. Bantuan tidak boleh berhenti pada tahap darurat, tetapi harus berlanjut hingga rakyat benar-benar pulih dan mandiri kembali.
Bantuan juga harus disalurkan sesuai kebutuhan nyata warga, terutama bagi mereka yang sakit, lanjut usia, difabel, atau kehilangan mata pencaharian. Islam menekankan keadilan dalam distribusi. Allah Swt berfirman, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menjadi landasan bahwa pengelolaan dana negara harus berpihak pada rakyat yang membutuhkan.
Pendanaan pemulihan dalam Islam bersumber dari Baitul Mal, yang dialokasikan berdasarkan kemaslahatan umat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar. Dengan mekanisme ini, rakyat korban bencana tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Setiap program pemulihan harus berjalan dengan aturan sederhana, pelayanan cepat, dan penanganan profesional. Birokrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi rakyat yang sedang kesulitan. Sebab Islam melarang membiarkan penderitaan berlarut-larut. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan” (HR. Thabrani).
Banjir dan longsor Aceh seharusnya menjadi pengingat bahwa bencana alam tidak boleh berubah menjadi bencana kemanusiaan berkepanjangan. Selama negara belum sepenuhnya hadir sebagai raa’in, sawah yang terendam bukan hanya merusak tanaman, tetapi juga menenggelamkan harapan. Islam memberikan arah yang jelas: kepemimpinan yang amanah, kebijakan yang adil, dan perlindungan nyata bagi rakyat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
