Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • July
  • 10
  • Narkoba Mengganas, Saatnya Lindungi Generasi

Narkoba Mengganas, Saatnya Lindungi Generasi

Editor Muslimah Times 10/07/2026
WhatsApp Image 2026-07-10 at 21.10.58
Spread the love

Oleh. Aulia Shafiyyah

Muslimahtimes.com–Duka menyelimuti Kalimantan Tengah setelah tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menggerebek bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia (5 Juli 2026), operasi penindakan terhadap bandar narkoba berujung pada perlawanan brutal menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan hingga menyebabkan tiga anggota kepolisian kehilangan nyawa. Peristiwa ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak lagi sekadar menjalankan bisnis haram, tetapi telah berkembang menjadi kekuatan yang berani melawan aparat negara demi mempertahankan kejahatannya.

Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa. Ketika bandar narkoba mampu membangun kekuatan, memperoleh perlindungan dari lingkungan, bahkan berani menghilangkan nyawa aparat penegak hukum, hal itu menunjukkan adanya persoalan yang jauh lebih mendasar. Narkoba telah menjadi bagian dari kejahatan sistemik yang terus tumbuh karena didukung oleh lingkungan yang memungkinkan bisnis haram ini berkembang.

Selama ini, berbagai upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan. Penangkapan bandar, pemusnahan barang bukti, hingga penindakan hukum berlangsung hampir setiap hari. Namun, fakta bahwa jaringan narkoba terus bermunculan menunjukkan bahwa pendekatan yang ditempuh belum menyentuh akar persoalan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan buah dari sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang memberi ruang tumbuhnya kejahatan demi keuntungan materi. Selama sistem kehidupan masih memberi ruang bagi lahirnya pasar narkoba, selama keuntungan materi menjadi orientasi utama, dan selama negara belum menjalankan fungsi perlindungan secara menyeluruh, maka kejahatan serupa akan terus berulang.

Islam memandang persoalan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kemaksiatan yang mengancam salah satu tujuan utama syariat, yaitu menjaga akal (hifzhul ‘aql). Akal merupakan nikmat yang membedakan manusia dari makhluk lain sekaligus menjadi dasar seseorang memikul beban syariat. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkotika, diharamkan.

Allah SWT. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90). Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam tidak hanya mengharamkan khamar, tetapi juga segala zat yang memabukkan dan merusak akal, termasuk narkotika.

Larangan tersebut merupakan bentuk penjagaan syariat terhadap akal manusia agar tetap mampu menjalankan fungsi sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Sebagaimana Rasulullah saw. Bersabda bahwa Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram. (HR. Muslim). Hadis ini menjadi landasan bahwa seluruh zat yang menghilangkan kesadaran dan merusak akal, termasuk narkotika modern, wajib dijauhi.

Islam tidak hanya melarang konsumsi narkoba, tetapi juga seluruh aktivitas yang berkaitan dengannya, mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, hingga perdagangan. Dengan demikian, syariat menutup seluruh pintu yang dapat mengantarkan kepada kerusakan masyarakat. Pada tingkatan individu, Islam membangun keimanan yang kokoh sehingga seorang muslim menjauhi narkoba bukan sekadar karena takut terhadap hukuman, tetapi karena menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Larangan tersebut tidak berhenti pada tataran hukum individu, tetapi diwujudkan dalam sistem kehidupan yang mampu menjaga masyarakat dari berbagai faktor yang melahirkan kejahatan narkoba. Islam tidak hanya memerintahkan manusia menjauhi yang haram, tetapi juga menghadirkan mekanisme pencegahan yang menyentuh akar persoalan melalui pembinaan individu, keluarga, masyarakat, dan negara.

Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah saw. Bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga masyarakat dari bahaya narkoba merupakan kewajiban negara, bukan sekadar pilihan kebijakan. Negara tidak cukup hadir ketika kejahatan telah terjadi, tetapi wajib menutup seluruh pintu yang menjadi sebab berkembangnya peredaran narkoba.

Karena itu, negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja yang terampil, tetapi membentuk kepribadian Islam melalui pola pikir dan pola sikap yang benar. Dengan pembinaan seperti ini, generasi memiliki kesadaran bahwa menjauhi narkoba bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi hukum, melainkan karena dorongan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Selain pendidikan, negara juga berkewajiban membangun sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi yang sering dimanfaatkan jaringan narkoba untuk merekrut pelaku harus diselesaikan melalui pengelolaan kekayaan umum sesuai syariat. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong mencari penghasilan melalui jalan yang haram.

Negara juga mengarahkan media dan arus informasi agar menjadi sarana pembinaan umat. Tayangan yang mempromosikan gaya hidup bebas, hedonisme, kekerasan, maupun penyalahgunaan narkoba tidak diberi ruang berkembang. Sebaliknya, media difungsikan untuk menanamkan akidah, akhlak mulia, semangat menuntut ilmu, dan kepedulian terhadap keselamatan generasi.

Di sisi lain, masyarakat menjalankan budaya amar makruf nahi mungkar, sehingga setiap bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Lingkungan tidak bersikap permisif terhadap kemaksiatan, tetapi saling mengingatkan dalam kebaikan. Keluarga pun menjadi benteng pertama dengan menanamkan akidah Islam dan membangun kedekatan dengan anak agar mereka tidak mudah terjerumus dalam pergaulan yang merusak.

Apabila masih terjadi tindak pidana narkoba, negara menegakkan uqubat (sanksi syariat) secara adil dan tegas. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir, yaitu memberikan efek jera agar kejahatan tidak terulang, sekaligus sebagai jawabir, yaitu penebus dosa bagi pelaku di akhirat apabila dijalankan sesuai ketentuan syariat. Dengan penegakan hukum yang konsisten, ruang gerak bandar narkoba akan semakin sempit dan keamanan masyarakat lebih terjamin.

Karena itu, tragedi gugurnya tiga anggota kepolisian di Katingan hendaknya menjadi peringatan bahwa perang melawan narkoba tidak akan pernah dimenangkan hanya dengan operasi penangkapan ataupun penindakan yang bersifat parsial. Selama sistem sekuler kapitalistik tetap menjadi dasar pengaturan kehidupan, akar persoalan akan terus melahirkan jaringan-jaringan baru. Hanya penerapan syariat Islam secara kaffah yang mampu membangun individu bertakwa, keluarga yang kokoh, masyarakat yang peduli, dan negara yang berfungsi sebagai raa’in sekaligus junnah, sehingga peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya dan generasi terlindungi dari kehancuran. Wallahu a’lam bish-shawab.

Continue Reading

Previous: Dinamika Hubungan Rakyat dan Penguasa dalam Sistem Islam

Related Stories

Dinamika Hubungan Rakyat dan Penguasa dalam Sistem Islam WhatsApp Image 2026-07-10 at 20.49.09

Dinamika Hubungan Rakyat dan Penguasa dalam Sistem Islam

10/07/2026
Hubungan Penguasa dan Rakyat: Saatnya Kembali pada Syariat Islam WhatsApp Image 2026-07-10 at 20.44.56

Hubungan Penguasa dan Rakyat: Saatnya Kembali pada Syariat Islam

10/07/2026
Waspada! Child Grooming Mengancam Ananda WhatsApp Image 2026-07-10 at 20.39.19

Waspada! Child Grooming Mengancam Ananda

10/07/2026

Recent Posts

  • Narkoba Mengganas, Saatnya Lindungi Generasi
  • Kenali Lima Tanda Child Grooming
  • Dinamika Hubungan Rakyat dan Penguasa dalam Sistem Islam
  • Hubungan Penguasa dan Rakyat: Saatnya Kembali pada Syariat Islam
  • Waspada! Child Grooming Mengancam Ananda

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Narkoba Mengganas, Saatnya Lindungi Generasi WhatsApp Image 2026-07-10 at 21.10.58

Narkoba Mengganas, Saatnya Lindungi Generasi

10/07/2026
Kenali Lima Tanda Child Grooming WhatsApp Image 2026-07-10 at 21.02.47

Kenali Lima Tanda Child Grooming

10/07/2026
Dinamika Hubungan Rakyat dan Penguasa dalam Sistem Islam WhatsApp Image 2026-07-10 at 20.49.09

Dinamika Hubungan Rakyat dan Penguasa dalam Sistem Islam

10/07/2026
Hubungan Penguasa dan Rakyat: Saatnya Kembali pada Syariat Islam WhatsApp Image 2026-07-10 at 20.44.56

Hubungan Penguasa dan Rakyat: Saatnya Kembali pada Syariat Islam

10/07/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.