Oleh. Widi Yanti, S.Pd
Muslimahtimes.com–Persoalan pendudukan dan kekerasan di Palestina terus berlanjut hingga kini. Data warga Palestina saat ini sekitar 2,13 juta tinggal di Gaza. Di lain sisi, Israel telah menguasai sekitar 70 persen wilayah Gaza. Bahkan telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 174.000 lainnya sejak Oktober 2023. Serangan Israel juga menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan menyebabkan seluruh penduduknya mengungsi. Sejumlah analis memperkirakan jumlah korban jiwa sebenarnya dapat jauh lebih tinggi daripada angka resmi, bahkan berpotensi mencapai 200.000 orang. Pembantaian yang sangat keji, tidak berperikemanusiaan untuk satu tujuan. Penguasaan wilayah Palestina. Berbagai strategi politik dilancarkan. Dari rencana pembangunan kuil Yahudi di kompleks masjid Al-Aqsa serta “pengusiran warga Palestina” dengan dalih migrasi sukarela.
Masjid Al-Aqsa yang memiliki kedudukan tinggi di kalangan kaum muslimin kembali menjadi sasaran tindakan provokatif oleh kelompok Zionis. Dikabarkan bahwa Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, kembali menerobos masuk ke Kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Ben-Gvir menyerukan agar sebuah kuil Yahudi dibangun di lokasi tersebut. Dilansir Al Jazeera, Selasa (1/9/2026), Ben-Gvir memasuki kompleks tersebut pada Senin (31/8) dengan perlindungan pasukan pendudukan Israel. Ben-Gvir tampak didampingi sejumlah rabi hingga personel keamanan. Politisi sayap kanan ini telah beberapa kali melakukan aksi provokatif semacam itu. Kantor berita Palestina Wafa melaporkan Ben-Gvir melakukan doa dan ritual Talmud di bagian timur halaman masjid. Sementara menurut pengaturan status quo yang berlaku sejak 1967, non-Muslim tidak diperbolehkan melakukan ibadah atau doa, meskipun orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi kompleks tersebut. (Detik.com). Tindakan itu bukan sekadar kunjungan seorang pejabat, melainkan memiliki dimensi politik dan ideologis. Seruan pembangunan kuil Yahudi di kawasan yang menjadi tempat suci umat Islam berpotensi memperkuat upaya pengubahan status quo dan mengancam keberadaan serta kebebasan beribadah umat Islam di Masjid Al-Aqsa.
Tidak hanya itu, beberapa hari setelahnya Ben-Gvir, mengungkap rencana pembersihan etnis untuk mengeluarkan 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam kurun waktu tujuh tahun dengan dalih “migrasi sukarela”. Dalam pelaksanaanya dapat dipastikan terdapat unsur tekanan dan paksaan untuk mengosongkan wilayah Gaza. Dengan demikian akan memudahkan pihak Zionis untuk mengubah komposisi penduduk, menguasai sumber daya alamnya. Mereka akan bebas membangun pemukiman ataupun fasilitas sesuai agenda politik mereka. Hal inilah yang akan memperkuat klaim politik dan ideologis atas wilayah Palestina.
Wacana Menteri Pertahanan Israel, bahwa pemerintah Israel telah menyiapkan mekanisme untuk mendorong perpindahan warga Palestina dari Gaza. Rencana tersebut menargetkan 250.000 warga Palestina meninggalkan Gaza pada tahun pertama, kemudian meningkat menjadi 1,11 juta orang dalam tiga tahun dan sekitar 1,86 juta orang dalam tujuh tahun. Ben-Gvir disebut telah menggarap rencana itu selama berbulan-bulan dan berencana menjadikannya salah satu agenda utama kampanye pemilunya. Partai Jewish Power juga akan menjadikan penerapan rencana tersebut sebagai tuntutan utama dalam setiap negosiasi untuk bergabung dengan pemerintahan berikutnya. Di sisi lain, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan tidak mendukung rencana pemindahan paksa, pengusiran, atau pemindahan wajib penduduk Gaza. Perbedaan antara pernyataan resmi Washington dan pernyataan para pejabat Israel menunjukkan adanya dinamika politik yang kompleks. (metrotvnews)
Namun demikian, keterkaitan rencana Israel dengan dukungan Amerika Serikat memperlihatkan betapa pentingnya posisi Washington dalam kalkulasi strategis Israel. Dukungan diplomatik, militer, dan politik dari kekuatan besar menjadi faktor penting dalam keberlangsungan kebijakan Israel terhadap Palestina.
Menyikapi hal tersebut, dibutuhkan kepedulian kaum muslimin secara keseluruhan. Butuh pemahaman yang benar untuk menyikapi penyebaran informasi, dukungan kemanusiaan serta perjuangan membela Palestina. Karena persoalan ini bukan sekadar untuk satu negeri Palestina tetapi menjadi bagian persoalan umat Islam.
Dalam sejarah Islam, masjid Al-Aqsa merupakan bagian penting bagi umat Islam. Karena menjadi kiblat pertama dan tempat berlangsungnya peristiwa Isra Rasulullah Muhammad SAW.
Allah Swt. berfirman:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ
“Mahasuci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya.” (QS. Al-Isra: 1)
Selain itu fakta sejarah menunjukkan Palestina adalah bagian dari wilayah Syam sebelum dibagi-bagi oleh negara kafir penjajah bersama dengan Suriah, Libanon dan Yordania. Wilayah-wilayah ini menjadi bagian dari Khilafah Islamiyah melalui penaklukan yang berlangsung sejak zaman Khilafah Abu Bakar As-Shidiq ra., yang terkenal dengan Perang Ajnadin dibawah pimpinan Amru bin Ash hingga zaman Khalifah Umar bin Khattab. Karena itu tanahnya disebut tanah kharaj, yang ditetapkan sebagai hak milik seluruh kaum muslimin jingga hari kiamat meski hak gunanya diserahkan kepada penduduk setempat.
Pada fakta rencana pengusiran warga Gaza oleh Zionis Israel membutuhkan solusi tuntas. Permasalahan mendasarnya adalah ketiadaan institusi Khilafah pada saat ini. Kaum muslimin terpecah belah dalam sekat-sekat nasionalisme. Dalam berbagai negeri di berbagai belahan dunia. Batas-batas politik ini menghambat konsolidasi kekuatan umat Islam. Kekuatan besar AS seakan menjadi pemegang kebijakan atas negeri-negeri yang berada dalam kendalinya. Disinilah pentingnya kemandirian politik dan ekonomi sebuah negara. Negara yang bergantung pada kekuatan luar akan menghadapi keterbatasan dalam menentukan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada kepentingan umat. Karena itu, pembebasan Palestina membutuhkan kekuatan politik yang mandiri, terorganisasi, dan memiliki kemampuan mempertahankan keputusan strategisnya.
Dalam konstruksi politik Islam, Khilafah dipandang sebagai institusi kepemimpinan umum bagi kaum Muslimin yang bertugas menerapkan syariat Islam dan menjaga keamanan serta kemaslahatan umat. Sekaligus sebagai institusi yang mempunyai kewenangan politik, militer, dan ekonomi untuk menjaga keamanan umat. Politik luar negeri Khilafah adalah jihad, yang dipahami sebagai salah satu metode yang diatur syariat. Ini merupakan bentuk pembelaan terhadap kaum Muslimin. Pembebasan wilayah yang dijajah harus ditempatkan dalam kerangka hukum Islam, kepemimpinan yang sah, dan pertimbangan perlindungan masyarakat sipil. Pelaksanaan operasi militer bukanlah tindakan individual atau kelompok tanpa kendali. Dalam konstruksi negara, penggunaan kekuatan bersenjata merupakan kewenangan negara melalui aparat dan tentara resminya, dengan memperhatikan ketentuan syariat dan larangan terhadap tindakan zalim. Allah Swt. berfirman:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ
“Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan untuk membela orang-orang yang lemah?” (QS. An-Nisa: 75)
Ayat ini menegaskan perhatian Islam terhadap pembelaan kaum tertindas. Dalam penerapannya, perjuangan pembebasan harus diarahkan untuk menghentikan penindasan, bukan menimbulkan kezaliman baru. Makanya butuh upaya keras untuk mewujudkan kesadaran politik ditengah umat bahwa permasalahan di Palestina adalah tanggung jawab umat Islam. Saatnya kaum muslimin bersatu dalam naungan Khilafah Islam agar mampu menolong saudara-saudara kita di Palestina.
