Oleh. Nurul Amelia Putri, S.Pd
Muslimahtimes.com–Karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan tanda mengkhawatirkan. Setelah sempat turun hingga 950 titik, jumlah hotspot melonjak lagi dalam sehari. Berdasarkan data Sistem Monitoring Hutan dan Lahan (SIPONGI) Kementerian Kehutanan periode 2-10 September 2026, tercatat 2.340 hotspot di Kalteng pada 10 September. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan sehari sebelumnya yang hanya mencatat 950 titik,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining, Jumat (11/9/2026).
Karhutla menyebabkan kabut asap yang mengkhawatirkan kualitas udara (AQI Palangka Raya mencapai 1.573 pada 12 September 2026, kategori berbahaya) dan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga 72.431 kasus di Kalteng pada pertengahan Agustus 2026.
Karhutla seringkali disebabkan oleh kelalaian hingga kesengajaan perusahaan skala besar, serta pengelolaan sumber daya alam yang didominasi oleh paradigma kapitalisme.
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan (AMKM) menggelar unjuk rasa menuntut pemerintah bertindak serius menangani karhutla, menjamin hak masyarakat adat dan peladang, serta penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi. AMKM juga menuntut transparansi anggaran bencana, peningkatan status darurat menjadi bencana nasional, dan peninjauan fasilitas relawan.
Upaya yang dilakukan Pemerintah adalah dengan menetapkan status tanggap darurat (31 Agustus – 29 September 2026) dan memberikan bantuan peralatan seperti ekskavator dan alat pemadam kebakaran.
Analisis Pengelolaan Hutan dan Lahan ala Kapitalisme
Sistem kapitalisme memperlakukan sumber daya alam (SDA) sebagai komoditas untuk keuntungan, mengabaikan fungsi ekologis dan sosialnya. Sementara negara berperan sebagai fasilitator investasi, seringkali menyederhanakan regulasi dan memberikan izin skala besar, yang berujung pada eksploitasi. Pengelolaan ala kapitalisme ini manghasilkan deforestasi, terutama di lahan gambut, meningkatkan risiko kebakaran, kabut asap, gangguan kesehatan, dan lonjakan emisi karbon, menciptakan krisis lingkungan, kesehatan, dan ekonomi.
Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dianggap melemahkan penegakan hukum lingkungan, termasuk penghapusan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pelaku pencemaran. Hal inilah yang menyebabkan karhutla terus berulang setiap tahun.
Konsep Islam dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan
Islam memandang SDA strategis seperti hutan sebagai kepemilikan umum yang haram diprivatisasi. Negara wajib mengelola dan mengatur pemanfaatannya untuk rakyat. Pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau izin pengelolaan kepada korporasi untuk keuntungan pribadi dilarang oleh syariat.
Sejarah Kekhalifahan dalam mengelola hutan dan lahan ini terlihat dari Kekhalifahan Utsmani yang memiliki UU Kehutanan. UU ini melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi tegas, memandang hutan sebagai aset negara dan umat.
Syariat islam membolehkan rakyat memanfaatkan hutan untuk kebutuhan harian secara wajar, tanpa monopoli, dan negara bertanggung jawab menjaga kelestarian melalui kawasan konservasi. Hukum syara melarang segala bentuk perusakan lingkungan, dan negara akan menindak tegas pelaku dengan sanksi takzir. Negara dalam Islam sebagai pengurus dan perisai umat berkewajiban memastikan hak rakyat terpenuhi dan bertindak sebagai pelindung dari segala ancaman, termasuk ekologis.
Membangun Kesadaran Ideologis dalam Menghadapi Krisis Ekologis
Krisis ekologis bukan sekadar bencana alam, tetapi mencerminkan cara pandang manusia terhadap alam, pengelolaan SDA, dan sistem yang mendasarinya. Pemuda Muslim perlu memiliki kesadaran ideologis untuk menganalisis akar persoalan (kerusakan ekosistem, tata kelola SDA, paradigma kapitalis) dan tidak hanya reaktif terhadap akibat (kebakaran).
Tantangan pemuda saat ini adalah mengatasi perasaan bahwa masalah terlalu besar untuk diubah, yang dapat menimbulkan apatisme. Oleh karena itu, aktivisme pemuda harus diarahkan pada perubahan revolusioner, mempertanyakan akar persoalan, dan mencari tata kelola yang sesuai dengan fitrah manusia (Islam). Terlebih pemuda perlu dipersiapkan menjadi generasi berilmu, sadar ideologis, kritis, berani menyampaikan kebenaran, dan mampu menghubungkan persoalan ekologis dengan isu kehidupan yang lebih luas. Saatnya aktivisme pemuda naik level, dari relawan pemadam kebakaran menjadi penggerak kesadaran masyarakat menuju sistem hidup yang sesuai fitrah.
