Oleh: Ifa Mufida
(Pemerhati Kebijakan Publik)
#MuslimahTimes — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Kali ini ditujukan bagi pendidikan tinggi bertajuk “Kampus Merdeka”. Program ini meliputi empat program kebijakan untuk perguruan tinggi. Nadiem di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020 mengatakan, “Perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yg bergerak tercepat, karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang berinovasi tercepat dari semua unit pendidikan” (tempo.com).
Beberapa program yang tercakup dalam “kampus merdeka” antara lain sebagai berikut.
Pertama, Kemudahan membuka program studi baru. Nadiem mengatakan selama ini pembukaan prodi bukan hal mudah, padahal perguruan tinggi terus dituntut untuk menjawab kebutuhan industri. Maka ke depan prodi dituntut untuk bisa melakukan “pernikahan massal” antara universitas dengan berbagai pihak di luar universitas untuk membuat prodi baru.
Kedua, Perubahan sistem akreditasi kampus. Nadiem mengatakan ada ada tiga tantangan dalam program akreditasi yang selama ini berlaku. Di antaranya proses dan persyaratan yang menjadi beban, banyaknya antrean perguruan tinggi atau prodi yang belum terakreditasi, dan keharusan bagi prodi atau perguruan tinggi yang ingin naik level akreditasi internasional tapi tetap harus meregistrasi di tingkat nasional.
Ketiga, Kemudahan status kampus menjadi badan hukum. Nadiem mengatakan akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH). Nadiem berujar, pemerintah akan membantu dan mempermudah perguruan tinggi yang ingin meraih status badan hukum.
Keempat, Mahasiswa bisa magang 3 semester. Nadiem mengatakan kebijakan keempat ini menjadi favoritnya, yakni hak magang tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester.
Senada dengan Mendikbud yang mengeluarkan program “Kampus Merdeka”, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta lembaga pendidikan lebih jeli melihat kebutuhan dunia industri agar tidak banyak sarjana yang menganggur. “Saat ini banyak sarjana yang belum terserap jadi tenaga kerja andal. Hal ini akibat tidak jelinya lembaga pendidikan menangkap kebutuhan pasar tenaga kerja,” kata Ma’ruf dalam sambutannya di acara wisuda sarjana strata satu angkatan ke XXIII Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi, di Gedung Serbaguna I, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad, 26 Januari 2020.
Jika kita lihat secara seksama tentang kebijakan yang ditelorkan oleh pemerintah terhadap perguruan tinggi nampaknya diharapkan bisa menjadi angin segar terhadap permasalahan pengangguran terdidik yang saat ini menjadi problematika yang belum tersolusikan. Dilihat dari tingkat pendidikan, pada bulan Mei 2019, pengangguran paling tinggi adalah tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK) yakni 8,63%. Disusul tamatan diploma I, II, dan III yang mencapai 6,89% dan SMA 6,78%. Kemudian mereka memegang ijazah universitas, minimal S-1, ada 6,24% sebagai pengangguran terbuka (beritasatu.com).
SMK sebagai pencetak tenaga terampil justru menghasilkan paling banyak penganggur terbuka. Hal tersebut dikatakan akibat karena link and match tidak jalan. Alumni SMK dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha. SMK gagal menjadi link ke dunia usaha akibat kualitas pendidikannya yang tidak match dengan dunia usaha. Lalu, apakah bisa permasalahan pengangguran terbuka yang terjadi di lulusan sarjana juga dianggap demikian? Sehingga, program ‘Kampus Terbuka” bisa menjadi solusi?
Program “Kampus Merdeka”, Menambah Masalah Tak Beri Solusi
Jika kita cermati dari keempat program “Kampus Merdeka” kita akan menemukan beberapa hal yang patut dicermati dan dianalisa lebih jauh, antara lain sebagai berikut.
Pertama, kampus akan diarahkan untuk memiliki tujuan utama yakni bisa mencetak “pekerja” sesuai dengan keinginan industri. Dengan demikian, kampus yang sejatinya sebagai pencetak intelektual berubah menjadi sekedar pencetak tenaga terampil bagi kepentingan korporasi. Tak ada lagi motto pengabdian masyarakat, yang ada justru insan penghamba kapitalis. Padahal permasalahan output dari perguruan tinggi tidak semata-mata permasalahan pengangguran terbuka. Selama ini saja mahasiswa lulusan perguruan tinggi dididik menjadi insan yang individualistik tak peduli dengan kondisi permasalahan umat. Bahkan kuliah hanya untuk mengejar gelar. Lalu dengan dimunculkannya program ini bukannya justru akan “semakin” memperparah kondisi mahasiswa kita yang seolah kuliah untuk bisa kerja, selesai. Maka slogan Tri Dharma PT untuk melakukan pengabdian masyarakat telah berganti wajah menjadi pengabdian bagi industri dan kaum kapitalis. Lebih parah lagi jika mereka terjauhkan dari kemuliaan akhlak dan budi pekerti akibat pendidikan yang sekuler-liberal. Tidak cukupkah kasus Reynhard Sinaga menjadi pelajaran?
Kedua, dengan adanya kemudahan perubahan bentuk perguruan tinggi untuk berstatus badan hukum maka jelas pemerintah akan semakin lepas tangan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya perguruan tinggi akan semakin bebas menentukan pembiayaan di kampusnya. Kampus pun akhirnya menjadi lahan bisnis. Pendidikan semakin dikomersilkan. Pemerintah mengambil sikap sebagai yang dipandang “mulia” sebagai regulator. Sedang sebagian besar rakyat terabaikan. Akhirnya hanya bisa menelan pil pahit kehidupan di bawah kapitalisme karena mereka tidak mampu menuntut ilmu sampai pendidikan tinggi. Maka Layaklah slogan, “orang miskin dilarang kuliah”.
Ketiga, Dengan program ini kampus bisa bekerja sama dengan bermacam-macam lembaga untuk membuka program studi (prodi) baru. Perusahaan multinasional, startup, BUMN, sampai organisasi dunia seperti PBB pun bisa ikut menyusun kurikulum untuk prodi baru tersebut. Hal ini akan semakin mengukuhkan konsep “triple helix dan knowledge based ekonomi” yang selama ini menjadi nafas pendidikan tinggi. Maka akan semakin nyata bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi berbasis bisnis. Kampus akan semakin mudah disetir oleh korporasi. Maka program “Kampus merdeka” sesungguhnya ilusi saja. Tersebab sejatinya kampus bukannya merdeka, tetapi justru tersandera oleh bisnis korporasi.
Keempat, adanya himbauan kampus untuk bisa mencapai target akreditasi internasional merupakan internasionalisasi pendidikan. Hal ini sejatinya akan menjadikan kampus semakin sekuler dan liberal. Selain itu, perguruan tinggi justru “diperdayakan” dalam mega proyek penelitian untuk kepentingan kapitalisme dan industri raksasa korporasinya. Dosen pun akhirnya tersibukkan untuk bisa memenuhi jurnal internasional, bukannya melakukan penelitian untuk bisa memberikan solusi bagi umat dan negara. Belum lagi kurikulum yang berkiblat ke barat sangat riskan untuk masuknya kurikulum barat yang semakin liberal. Kran “liberalisasi” sesungguhnya telah dibuka lebih lebar dengan adanya program “kampus merdeka” ini.
Dari beberapa program tersebut seharusnya kita bisa mengambil pelajaran. Apakah komersialisasi pendidikan ini yang kita inginkan? Apakah output perguruan tinggi sebagai budak kapitalisme yang kita dambakan? Apakah kita rela jika para sarjana hanya akan dijadikan budak perusahaan yang hanya memikirkan urusan pribadi mereka dan abai terhadap permasalahan umat? Maka sungguh program “kampus merdeka” ini sejatinya bukanlah merdeka, namun justru kampus telah dijajah oleh korporasi. Dijajah dan dituntut agar arah pendidikan sesuai dengan keinginan mereka. Sungguh ironis!
Sedang permasalahan tingginya angka pengangguran terdidik saat ini bukanlah semata-mata karena sistem pendidikan yang dikatakan statis, tidak inovatif dan dinamis sehingga dipaksakanlah program “kampus merdeka”. Justru pengangguran terbuka sejatinya adalah akibat rezim yang menerapkan sistem neo-liberal. Dengan sistem ini semua sektor dikomersilkan dan Indonesia terikat dengan WTO sehingga banyak tenaga ketja asing yang masuk ke dalam negeri. Di sisi lain negara tidak benar-benar berupaya membuka lapangan kerja untuk rakyat. Output pendidikan juga hanya diarahkan berfikir tataran praktis bermental pekerja bukan memikirkan untuk bisa kreatif di tengah masyarakat.
Merindu Sistem Pendidikan Khilafah, Pencetak Ilmuwan Pengisi Peradaban
Seharusnya Indonesia belajar bagaimana di abad pertengahan dunia Islam telah mencetak para ilmuwan yang berpengaruh di dunia. Ilmuwan tersebut antara lain Al-Khawarizmi (780-846 M) ahli matematika, Ibnu al-Haitham (965-1040 M) ahli astronomi dan matematika, Jabir ibnu Hayyan (721M – 815 M) peletak dasar ilmu kimia modern, Ar-Razi (865-925 M) ahli pengobatan, serta sederet lainnya menguasai sains dan juga memiliki basis ilmu agama atau keislaman yang amat kuat. Contoh lain adalah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani bukan hanya seorang ulama besar, beliau juga menguasai 13 bidang ilmu sains mulai dari astronomi hingga kedokteran. Juga Ibnu Sina (980-1037 M), sebagai bapak pengobatan modern yang oleh sejarawan George Sarton disebutkan sebagai ilmuwan paling terkenal dari Islam juga seorang ilmuwan multidisipliner. Serta masih banyak ilmuwan yang lainnya yang hadir bahkan dikenal sebagai peletak berbagai ilmu yang ada di dunia saat ini. Jauh sebelum barat berkembang.
Para Ilmuwan tersebut adalah hasil dari tata kelola pendidikan tinggi di era kehilafahan. Saat itu, tata kelola pendidikan dilaksankan selaras dengan sistem politik-ekonomi yang berlaku di negara tersebut. Pengaturannya didasarkan kepada seperangkat prinsip yang bersumber dari aturan Allah SWT. Diterapkan melalui sistem pemerintahan yakni khilafah yang telah didesain Allah SWT sehingga selaras bagi keniscayaan terlaksanakannya sejumlah prinsip pendidikan Islam.
Prinsip-prinsip tata kelola tersebut antara lain sebagai berikut. Pertama, memiliki visi misi utama untuk memajukan peradaban Islam. Berkontribusi penuh untuk memberikan kemaslahatan umat. Sebagai problem solver terhadap segala permasalahan umat. Kedua, Negara memegang kendali penuh dalam pengaturan dan penentuan kurikulum pendidikan dan riset. Berdasarkan asas negara khilafah yakni ideologi Islam. Penelitian dikembangkan untuk membangun sistem industri berbasis kepentingan umat dan jihad. Ketiga, pelayanan pendidikan harus steril dari unsur komersil. Pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab penuh dari negara sebagaimana pembiayaan kesehatan. Bersumber dari pengaturan sistem politik ekonomi Islam sebagai negara adidaya. Keempat, Negara memberikan jaminan yang layak untuk para pendidik, guru, dosen dengan sistem penggajian yang layak sekaligus reward dalam setiap pengembangan ilmu untuk negara. Kelima, Tradisi keilmuan yang berkembang atas dasar aqidah Islam. Ilmu sebagai saudara kembar iman sehingga masyarakat Islam akan sangat mencintai ilmu pengetahuan atas dasar dorongan keimanan. Semangat kompetensi di kampus pun dilandasi fastabikhul khoirot untuk izzul islam dan kaum muslimin.
Demikianlah perbedaan yang nyata secara konsep sistem pendidikan yang dadasarkan kapitalisme dengan sistem pendidikan yang dijalankan oleh khilafah. Tidakkah kita rindu dengan lahirnya para intelektual kampus yang memiliki peran besar di dunia dengan keilmuan multidisipliner yang bisa menggoncang dunia? Maka sudah saatnya kita tinggalkan sistem kufur ini dan kembali menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Wallahu A’lam bi showab.