
Oleh. Wiratmi Anitasari, S.Pd
Muslimahtimes.com–Mendengar nama Raja Ampat akan membawa hayalan tentang tempat wisata perairan yang sangat menakjubkan dan disebut-sebut sebagai surganya para petualang. Rangkaian pulau-pulau kecil dikelilingi perairan dengan hiasan koral dan batu karang serta biota lautnya merupakan anugerah Allah Swt yang harus dijaga kelestariannya.
Namun tampaknya keindahan, ketenangan dan kekayaan alam yang dimiliki Raja Ampat mulai terkoyak dan dirusak dengan aktivitas penambangan nikel di beberapa pulau. Dilansir dari www.tirto.id pada 7 Juni 2025 penambangan nikel di Raja Ampat disinyalir terjadi pelanggaran peraturan lingkungan hidup seperti yang ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Penambangan nikel di Raja Ampat ini sangat disayangkan dan menimbulkan protes keras dari warga masyarakat, aktivis-aktivis lingkungan dan lembaga maupun institusi yang peduli pentingnya menjaga ekosistem jangka Panjang di perairan Raja Ampat. Jika penambangan ini terus berlanjut maka kemungkinan besar keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia akan rusak bahkan punah dan butuh waktu sangat lama untuk mengembalikannya.
Menanggapi aksi protes dari berbagai kalangan nampaknya Pemerintah berusaha meredam dengan menugaskan Menteri ESDM untuk meninjau kerusakan akibat penambangan dan akan dilakukan penghentian sementara aktivitas penambangan disana. Sebagaimana dikutip www.bbc.com pada 5 juni 2025 ,Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa upata penghentian penambangan di Raja Ampat hanya akal-akalan untuk meredam aksi protes.
Kapitalisme Mengabaikan Kepentingan Rakyat
Sektor perindustrian merupakan salah satu dampak kemajuan teknologi yang banyak membantu dan meringankan manusia dalam berbagai aktifitas. Namun di sisi lain tidak kalah dampak buruk yang ditimbulkannya, misalnya adanya intimidasi warga saat pembebasan lahan, menggusur masyarakat adat, penebangan hutan, pencemaran air, tanah, udara serta punahnya keanekaragaman hayati sebagai faktor keseimbangan alam.
Penambangan nikel yang dilakukan di Raja Ampat saat inipun juga tidak kalah berbahaya dampaknya untuk keberlangsungan kehidupan dan kesehatan warga sekitar, ekosistem hutan maupun perairan yang terkenal dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Seperti dikutip dari www.bloombergtechnoz.com pada 24 Januari 2024, dijelaskan oleh Ketua Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia bahwa orang yang menghirup nikel akan berdampak serius terhadap kesehatan seperti kerusakan paru-paru, gangguan pencernaan dan saraf, dermatitis dan berbagai gangguan pernafasan dan kanker sehingga penambangan nikel di Raja Ampat harus dikaji mendalam.
Sistem sekuler kapitalis yang diterapkan negeri ini dalam penerapannya aturan-aturan yang dibuat tidak berpihak dan mengabaikan kepentingan rakyat. Wajar saja karena sistem ini dibuat manusia hanya sebagai jalan untuk melanggengkan kekuasaan para pejabat dan membuka jalan seluas-luasnya bagi para kapitalis menguasai kekayaan negara secara individu.
Kebijakan yang Tidak Berpihak kepada Rakyat
Penambangan nikel di Raja Ampat menurut sejumlah pakar dan aktifis sudah melanggar sejumlah peraturan dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-Undang dilarag dilakukan penambangan di kawasan pesisir dan pulau kecil, tetapi faktanya sudah ada lima perusahaan tambang yang akan beroperasi di pulau-pulau Raja Ampat. Hal ini semakin menunjukkan bahwa peraturan dan Undang-Undang berpihak kepada penguasa dan pengusaha bukan untuk kepentingan rakyat.
Menanggapi aksi protes berbagai kalangan yang semakin gencar, pemerintah tidak kurang akal untuk meredamnya dengan rencana penutupan sementara kegiatan penambangan nikel dan pencabutan ijin operasi di Raja Ampat. Namun publik tidak percaya begitu saja, faktanya keberadaan alat berat masih terlihat di tempat penambangan dan masih disisakan satu perusahaan besar yang tidak dicabut ijin operasinya walaupun berada di pulau yang seharusnya dilarang dilakukan penambangan.
Bukan hal aneh dalam sistem ekonomi sekuler kapitalisme, jika peraturan dan Undang-Undang dibuat untuk keuntungan dan kepentingan penguasa dan pengusaha. Sistem ekonomi kapitalisme dalam penerapannya memisahkan agama dengan urusan kehidupan, maka wajar jika ketidakadilan, kemiskinan kekacauan yang terjadi di tengah-tengah umat.
Islam Mengelola Sumber Daya Alam sesuai Syariat
Allah SWT menciptakan bumi seisinya termasuk manusia di dalamnya dengan wahyu Al Qur’an dan As Sunnah sebagai petunjuk , solusi setiap permasalahan dalam segala aspek kehidupan termasuk bagaimana seharusnya mengelola tambang. Islam membagi kepemilikan menjadi kepemilikan umum, kepemilikan individu dan kepemilikan negara.
Tambang merupakan kepemilikan umum dan tidak boleh dikelola oleh individu maupun swasta. Sebagaimana hadist Rasulullah yang dituturkan oleh Abdyah bin Hammal ra, “Sungguh ia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah SAW. Ia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah SAW, “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberinya harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah SAW, lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Syariat Islam menempatkan tambang yang berlimpah sebagai barang yang menguasai hajat hidup orang banyak maka hukumnya haram jika diiliki oleh individua atau swasta. Tambang sebagai kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan lagi kepada umat untuk kemakmuran maupun kesejahteraan umat. Islam sangat berhati-hati dalam menentukan apakah tambang tersebut ditambang maupun tidak dengan pengkajian mendalam tentang dampak buruknya terhadap manusia maupun lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah pengelolaan tambang yang melimpah dinegeri ini dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang makmur dan sejahtera. Namun penerapan syariat Islam Kaffah hanya dapat terwujud dengan institusi negara yang mempunyai wewenang untuk menerapkan aturan Islam. Wallahu a’lam bisshowab