Oleh: Ade Farkah
MuslimahTimes– Istilah KDRT mulai dikenal publik seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Adapun definisi KDRT yang dimaksud, yakni setiap perbuatan terhadap seseorang (terutama perempuan) yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Seiring berjalannya waktu, kasus KDRT makin meluas dan beragam. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, oknum polisi melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya (idntimes.com, 26/7/20).
Dalam kasus yang lain, seorang suami di kabupaten Indramayu tega membacok istrinya hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan terputusnya jari tangan (tribunnews.com, 19/9/20). Sementara itu, KDRT pun terjadi di belahan dunia lainnya, seperti ; Prancis, Afrika Selatan, Inggris, Australi dll (haluan.co, 12/4/20).
Belum lagi, pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas juga mempengaruhi peningkatan kasus KDRT di dunia (kompas.com, 6/4/20).
Jika dicermati, faktor penyebab timbulnya kasus KDRT pun beragam. Mulai dari himpitan ekonomi, adanya pihak ke tiga, faktor psikologis dan lain sebagainya. Namun demikian, faktor tersebut tidaklah berdiri sendiri, melainkan hanya cabang. Satu dengan lainnya saling berkaitan.
Ada persoalan fundamental yang menjadi akar penyebabnya. Munculnya jiwa-jiwa yang kosong dari nilai agama adalah salah satunya. Sebab, nilai agama merupakan kontrol diri yang efektif bagi manusia.
Adapun untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki dan menjalankan nilai-nilai agama adalah tugas yang berat. Butuh kekuatan besar setingkat negara untuk dapat merealisasikannya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa, sistem sekuler menjadikan manusia semakin jauh dari fitrahnya. Terutama fitrah untuk saling mengasihi. Perasaan lembut serta hati yang semakin keras.
Lebih jauh dari itu, sulitnya mencari penghidupan akibat kapitalisme-liberal, menjadikan sebagian orang mudah putus asa. Pesimis dalam menjalani kehidupan. Hingga emosi meledak tak terkendali.
Gaya hidup hedonis yang tumbuh subur sebagai dampak dari westernisasi membuat sebagian masyarakat semakin abai terhadap nilai-nilai agama.
Layaknya paket komplit, hingga akhirnya banyak rumah tangga menjadi semakin sulit untuk meraih keharmonisan. Romansa cinta dalam rumah tangga, menjadi barang langka yang hanya bisa dinikmati dalam serial drama. Maka tak heran jika fenomena KDRT makin merajalela.
Hal ini tak bisa dibiarkan. Karena rumah tangga (keluarga) adalah miniatur masyarakat yang didalamnya terdapat pewaris sekaligus pembangun peradaban. Oleh karena itu, masalah KDRT adalah sesuatu yang harus segera dituntaskan agar peradaban gemilang dapat teralisasi.
Penuntasan masalah KDRT membutuhkan sinergi dari semua pihak, terutama negara. Karena negara merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan kelangsungan sebuah peradaban.
Berikut adalah upaya yang dapat dilakukan oleh negara dalam menuntaskan persoalan KDRT; 1) Upaya preventif (pencegahan) dapat dilakukan dengan cara menyiapkan masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani melalui pendidikan agama.
Upaya kuratif (pengentasan) dapat disesuaikan dengan melihat akibat yang ditimbulkan dari perilaku KDRT tersebut. Jika dalam syariat Islam, dikenal dengan adanya hudud dan jinayat yang mampu memberikan efek jera.
Sedangkan upaya pemeliharaan dapat dilakukan dengan memberikan ri’ayah sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar setiap rumah tangga mampu mempertahankan keharmonisannya.
Pada sebuah kisah di masa kepemimpinan Umar Bin Khattab, beliau mendapat aduan dari seorang wanita tentang perilaku suaminya. Sang wanita mengadu kepada khalifah Umar bahwa, betapa suaminya sangat rajin beribadah namun lupa untuk memperhatikan kebutuhan dirinya. Khalifah Umar pun menyimak pengaduan tersebut dengan antusias dan penuh empati.
Itulah kisah yang menggambarkan kehadiran negara dalam sebuah rumah tangga. Kehadiran negara membuat rumah tangga menjadi kokoh. Merasa terlindungi. Hingga, baik suami, istri maupun anggota keluarga lainnya tak perlu merasa hawatir karena negara akan menjaminnya.
Sayangnya hal itu hanya terjadi dalam sistem pemerintahan Islam yang di desain khusus sesuai fitrah manusia. Kesempurnaan didalamnya tak lain karena jaminan dari sang penciptanya, yakni Allah Swt.
Rumah tangga yang ideal bukanlah yang bebas konflik. Melainkan rumah tangga yang mampu melewati setiap badai masalah dengan tetap memegang prinsip untuk menjadikan “rumahku surgaku”. Tetap mengedepankan sikap welas asih, meski emosi berusaha menguasai hati. Mencari solusi dengan tawakkal dan ikhtiyar maksimal hingga kesepakatan kedua belah pihak tercapai. Itulah potret rumah tangga ideal.