Oleh. Eni Imami, S.Si, S.Pd
(Pendidik dan Pegiat Literasi)
Muslimahtimes.com–Prostitusi kian manggila di tengah-tengah masyarakat. Bisnis haram ini makin eksis melalui platform digital yang mudah diakses orang. Tak sedikit generasi yang terjerat prostitusi online. Mirisnya, sebagian orang tua mengetahui hal itu dan membiarkannya. Sungguh ini musibah besar karena zina kian merajalela.
Generasi Terjerat Prostitusi
Baru-baru ini Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Sindikat ini mempekerjakan dan menawarkan PSK, serta menjual video porno melalui aplikasi X dan Telegram. Dari hasil penyelidikan, pelaku menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak di bawah umur. (nasional.kompas.com, 23-07-2024)
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak, dengan nilai perputaran uangnya mencapai Rp127.371.000.000. Berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. (kompas.com, 26-07-2024)
Kondisi tersebut membuat prihatin Ketua KPAI, Ai Maryati. Ia mengatakan, data-data dari PPATK tersebut seharusnya menjadi bukti bagi aparat hukum untuk menindak tegas pelaku serta pembelinya. Mengungkap siapa dalang dibalik kejahatan ini.
Kemudahan akses berselancar di dunia maya melalui gadget menyebabkan paparan buruk di ruang siber itu begitu bebas merasuki anak. Sampai prostitusi leluasa menjerat anak-anak tanpa perlawanan. Mirisnya, sebagian orang tua mengetahui hal itu. Iming-iming rupiah untuk bertahan hidup atau gaya hidup menjadikan mereka rela mengorbankan kehormatan.
Korban Sistem
Lemahnya iman, sulitnya lapangan pekerjaaan, hingga kemiskinan yang kian mencekik membuat rakyat kerap mencari jalan pintas. Terpaksa atau dengan suka rela terjun dalam bisnis syahwat. Meksi bisnis ini dilarang, namun tidak ada sanksi tegas yang memberikan efek jera. Justru makin eksis mengikuti perkembangan teknologi.
Maraknya prostitusi online tidak lepas dari akar persoalannya, yakni tertancapnya sistem kehidupan sekular kapitalisme di tengah masyarakat. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Masyarakat sekuler menjadikan standar kebahagiaan pada kepuasan jasadi dan materi. Agama tidak dipandang sebagai aturan kehidupan.
Akibat sistem sekuler ini, siapa pun bisa berbisnis tanpa memperhatikan halal dan haram. Orientasi bisnis hanya profit, tidak peduli bisnisnya mengandung bahaya atau tidak. Termasuk mudah berbisnis barang haram, diantaranya prostitusi online.
Sanksi dalam sistem sekuler tidak memberikan efek jera. Buktinya, kejahatan serupa sering berulang dan semakin parah. Dalam praktik prostitusi, berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Yang ditindak hanya muncikarinya dengan maksimal penjara 15 tahun dengan pasal tindak pidana perdagangan orang.
Adapun pasal perzinaan berupa pidana penjara maksimal 9 bulan. Itu pun berlaku bagi yang sudah menikah, serta ada unsur aduan dari pasangan. Jika tidak ada aduan, perzinaan tidak bisa ditindak. Termasuk pelaku perzinaan dikalangan remaja. Sanksinya berupa pembinaan dikembalikan kepada orang tua.
Sulitnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan yang kian mencekik juga akibat penerapan ekonomi kapitalis dalam sistem sekuler ini. Tata kelola negara banyak dikuasi oleh perusahaan swasta dan penguasa berlepas tangan, sehingga rakyat harus membayar mahal biaya hidup. Alhasil, pekerjaan haram pun dilakukan demi mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem sekuler kapitalisme banyak menyengsarakan rakyat. Menjadikan kemaksiatan tumbuh subur hingga menyeret generasi ke dalam jurang kehancuran. Oleh karena itu diperlukan solusi tuntas dengan cara mengganti sistem sekular kapitalis dengan sistem yang sahih, yaitu Islam.
Islam sebagai Solusi
Sebagai agama paripurna, Islam merupakan sistem kehidupan. Islam hadir untuk menyelesaikan segala problematika kehidupan, termasuk masalah prostitusi online. Dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia, alam semesta dan kehidupan diatur oleh Allah Swt.
Allah Taala mewajibkan umatnya untuk menerapkan Islam secara kaffah. Keimanan menjadi perisai bagi individu untuk senantiasa terikat dengan aturan Allah dengan menjadikan halal dan haram sebagai standar kehidupan. Dengan begitu, seorang individu tidak mudah terjerat kemaksiatan.
Dengan sistem Islam, bisnis yang dikembangkan adalah bisnis yang membawa keberkahan. Para pebisnis melakukan muamalah bukan semata alasan profit, tetapi juga mendapatkan ridlo Allah. Dengan demikian, perkara haram tidak akan dilakukan apalagi dijadikan komoditas bisnis.
Untuk menjamin kesejahteraan rakyat, sistem ekonomi Islam akan menyediakan lapangan kerja yang luas. Negara akan memenuhi kebutuhan pokok rakyat termasuk urusan kesehatan dan pendidikan. Karena prinsipnya penguasa adalah pelayan rakyat.
Sistem sanksi dalam Islam sangat memberikan efek jera. Hukuman bagi PSK dan pengguna PSK berupa jilid dam rajam setara dengan perzinaan. Bagi pezina muhsan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam. Bagi ghairu muhsan (belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
Sedangkan sanksi bagi mucikari berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukumannya bisa lebih berat karena terdapat unsur perdagangan manusia. Sanksi Islam bersifat jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah).
Negara mengontrol tata sosial termasuk mengontrol ketat seluruh tayangan di media. Media hadir dalam rangka mengedukasi rakyat, bukan menghadirkan tontonan rusak yang membodohi rakyat. Selain itu, negara mengontrol seluruh transaksi online yang berbau syahwat dan menutup semua transaksi yang tidak sesuai syariat.
Demikianlah rangkaian solusi sistemis Islam dalam menjaga rakyat dari jeratan bisnis syahwat. Semua ini dapat diterapkan dalam bingkai negara. Hanya Islam yang mampu memberikan solusi sempurna atas segala persoalan kehidupan. Wallahualam