Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Muslimahtimes.com–Pembangunan ekonomi sebagian besar wilayah dalam sistem sekuler kapitalistik hari ini, mengacu pada Teori Trickle Down Effect yaitu teori yang menjelaskan bahwa kemajuan yang diperoleh oleh sekelompok masyarakat akan sendirinya menetes ke bawah sehingga menciptakan lapangan kerja dan berbagai peluang ekonomi yang pada gilirannya akan menumbuhkan berbagai kondisi demi terciptanya distribusi pertumbuhan ekonomi yang merata.
Akibatnya banyak dibentuk dan didirikan kawasan ekonomi khusus yang digadang-gadang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi kawasan sekitarnya. Sehingga diharapkan terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi pada realitas penerapannya, alih -alih meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pendapatan pada masyarakat. Yang terjadi justru ketimpangan ekonomi semakin curam, sebab penguasaan ekonomi oleh segelintir orang yang menyebabkan tidak terdistribusinya dengan baik kekayaan ekonomi di masyarakat (tidak menetes kebawah seperti yang dikatakan dalam teori trickle down effect). Baik sebab disimpan atau ditimbun atau yang lainnya.
Akibatnya kehidupan masyarakat tetap berada dalam ketimpangan ekonomi yang cukup tajam. Kalangan bawah tetap bekerja dalam sektor yang tidak begitu menguntungkan secara hitungan ekonomi, sebab tidak mendapat penghasilan yang memuaskan, sehingga tetap hidup dalam garis kemiskinan bahkan di bawah garis kemiskinan. Sebab pendapatan tidak sebanding dengan pengeluaran, akibat banyak kebutuhan mendasar yang harus dibeli.
Hal demikian terjadi sebab mekanisme pemenuhan kebutuhan hidup individu masyarakat diserahkan pada kemampuan individu masyarakat saja, sementara tidak ada fasilitas negara yang bisa diandalkan untuk membantu warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Jikapun ada dan disediakan tetap saja jumlahnya terbatas dan tidak memenuhi kebutuhan seluruh warga masyarakat. Alhasil, kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat secara mayoritas tidak tercapai, walaupun teori trickle down effect telah dilakukan seideal mungkin.
Alhasil kawasan ekonomi khusus yang diciptakan dalam rangka meraih harapan baik seperti yang digambarkan oleh teori trickle down effect hanya menciptakan masalah baru berupa kerusakan lingkungan, kesenjangan ekonomi dan meningkatnya tindak kriminalitas dikalangan warga masyarakat.
Artinya teori tricle down effect yang diterapkan oleh sistem ekonomi sekuler kapitalistik yang digadang akan mampu menggerakkan pertumbuhan pembangunan ekonomi suatu kawasan dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitarnya, tertolak secara fakta di lapangan. Sebab banyak menghasilkan efek negatif dalam kehidupan masyarakat yang tetap ada dalam keterbelakangan dan kemiskinan.
Berbeda dengan konsep Islam dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemerataan pembangunan ekonomi negeri, tidak menjadikan strategi pembentukan kawasan ekonomi khusus yang menerapkan teori trickle down effect sebagai jalan untuk meraih hal demikian. Namun, Islam memiliki mekanisme yang sangat khas yang terangkum dalam konsep sistem ekonomi Islam, yang sangat berbeda dengan teori ekonomi sekuler kapitalistik, dalam mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi negeri dan kesejahteraan rakyat.
Dimana sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme yang sangat khas dalam memenuhi kebutuhan hidup seluruh individu masyarakatnya. Dari mulai larangan penelantaran tanah, kewajiban menghidupkan tanah mati, perdagangan yang berlandaskan hukum syariat dengan menerapkan berbagai macam bentuk syirkah, pembagian kepemilikan atas tiga jenis kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara, larangan suap dan korupsi, hingga penegakan uqubat (hukuman) yang akan dijalankan oleh pemerintahan yang bersih dari berbagai macam praktek kotor yang merusak tatanan kehidupan bernegara. Hal demikian terjadi sebab dilandasi oleh landasan aqidah dan keimanan. Bahwa ada hari dimana seluruh perbuatan manusia akan dihisab dihadapan Allah Swt di Yaumul akhir nanti.
Karenanya, sistem ekonomi islam yang khas ini, akan mampu menggerakan ekonomi warga masyarakat dan meratakan pembangunan ekonominya. Hingga tidak ada satupun rakyat yang menderita kelaparan, kehausan, dan ketidakamanan.
Semua kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik, rakyat merasakan kesejahteraan hidup yang sebenarnya. Semua kebutuhan hidup terpenuhi dengan baik. Mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan hingga keamanannya.
Semua dilakukan dengan menggunakan sistem ekonomi Islam yang sempurna dan paripurna, yang manusiawi, sesuai dengan fitrah penciptaan manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Sistem Islam tidak membiarkan pemerataan pembangunan ekonomi dengan mengandalkan agar air ekonomi menetes ke bawah membasahi kawasan sekitarnya, seperti yang diteorikan dalam teori trickle down effect. Sebab sistem Islam sangat memahami jika manusia adalah makhluk hidup yang memiliki naluri yang ingin senantiasa menguasai sebanyak-banyaknya segala hal yang bisa ia kuasai. Karenanya tabiat manusia yang seperti ini tidak akan memberikan peluang membiarkan tetesan air ekonomi mengalir secara alami membasahi daerah yang berada dibawahnya. Air ekonomi yang menetes akan ditampung kembali agar tidak menetes kebawah, bahkan jika perlu semua tetesan air ekonomi itu akan ditampung kembali oleh manusia hingga dipastikan tidak ada air yang menetes ke bawah, sebab manusia memang memiliki sifat tamak dan rakus. Dan aktifitas menampung air ekonomi yang menetes ini ada dalam bentuk aktivitas penimbunan dan yang sejenisnya. Sehingga kekayaan sebagai hasil dari aktivitas ekonomi akan senantiasa beredar diantara orang-orang kaya saja, yang bisa menampung sebanyak-banyaknya tetesan air ekonomi tersebut.
Karenanya perputaran kekayaan atau distribusi kekayaan sebagai hasil dari aktivitas ekonomi tidak bisa diserahkan pada mekanisme trickle down effect, sebab teori ini tidak memperhitungkan sifat manusia yang memiliki naluri menguasai tanpa batas (tamak dan rakus). Karenanya harus ada aturan yang mampu mengendalikan sifat manusia yang tamak dan rakus tersebut, dan aturan tersebut adalah aturan yang digali dari sistem ekonomi Islam, yang akan mampu mengatur tabiat manusia yang tamak dan rakus, sehingga sistem ekonomi Islam akan mampu mendistribusikan kekayaan negeri, sehingga dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidup seluruh warga masyarakat tanpa kecuali.
Allah Swt berfirman :
كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ ؕ
Artinya : “……agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….” (QS. Al-Hasyr : 7)
Demikianlah sistem ekonomi Islam mengatur distribusi harta kekayaan sebagai hasil dari aktivitas ekonomi sehingga bisa beredar secara adil dalam kehidupan masyarakat, sehingga mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat secara sempurna, dan mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi negeri secara merata dan berkesinambungan.
Wallahualam.