Oleh : Nurul Rachmadhani
#MuslimahTimes — Sungguh miris, seorang ayah kandung yang tega mencabuli seorang anaknya hingga sang anak hamil. Kasus seperti ini sudah banyak terjadi diberbagai pelosok negeri ini. Salah satunya yang terjadi diKabupaten Pelalawan Riau Pekanbaru, perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah yang berumur 61 tahun tega mencabuli anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun sampai hamil (detiknews.com). Belum lagi di kota dan daerah lainnya, berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri kota Bogor disepanjang tahun 2016 ada 20 perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah ditangani oleh Kejari Bogor. Itupun baru dikota Bogor dan hanya yang diketahui saja, bagaimana dikota lainnya dan yang tidak tertangani oleh institusi hukum di daerahnya.
Jumlah pemerkosaan di Indonesia juga masih cukup tinggi, dari hasil survei komnas perempuan secaraonlinedari 25.213 responden, sekitar 6,5 persen atau 1.636 orang mengatakan mereka pernah diperkosa.Banyak juga yang tidak melaporkan kasus terkait, karena korban takut dengan akibat-akibatnya.Menurut menteri Yohana kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan pada tahun 2016 saja sudah ada 5.769 kasus yang terlapor. Dan sampai saat ini kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur dan perempuan masih sajaterjadi dan terus meningkat.
Pelaku pada kasus pelecehan seksual pun beragam, mulai dari tukang jualan, teman, tetangga bahkan keluarga dekat.Faktor penyebab dari kasus seperti ini sangat banyak, tidak adanya pemahaman agama yang mendalam, sehingga memiliki akidah yang rusak, juga banyaknya serangan pornoaksi dan pornografi yang sekarang bebas dan mudah untuk diakses dan dijumpai dimana saja, akibat minum-minuman keras, dan melihat wanita seksi yang tidak menutup auratnya dengan baik. Sehingga nafsu syaitannya lebih diutamakan tanpa berfikir lagi bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan dosa besar.
Maka dari itu pentingnya pemahaman islam yang mendalam harus dimiliki semua kaum muslim sebagai pondasi untuk memiliki akidah islam yang kuat. Pemerintah juga seharusnya bertindak tegas dalam konten-konten pornografi yang sekarang sangat mudah diakses. Walaupun sudah ada UU tentang pornografi dan pornoaksi, apabila pemerintah masih membiarkan maka masih dengan mudah diakses oleh siapa saja, kebijakan dalam pangadaan minuman keras harus tegas, dalam islam sudah jelas kalau khamr itu haram dan akan membawa peminumnya pada kemudhorotan, juga bagi wanita seharusnya bisa menutup auratnya dengan benar sesuai dengan hukum syara. Oleh karena itu yang bertanggung jawab dalam kasus seperti ini bukan hanya dari individu saja, tetapi seluruh masyarakat bahkan negara pun ikut turut berperan di dalamnya. Namun sayang permasalahan seperti ini hanya menjadi tanggung jawab masing-masing untuk saat ini, dimana pelaku kejahatan ini hanya bisa dimasukan ke dalam penjara yang tidak ada efek jeranya, sedangkan si korban harus menanggung malu dan derita seumur hidupnya, bahkan korban pun bisa mengalami depresi yang mengakibatkan gangguan psikisnya. Dari kasus seperti ini juga bisa menjadi faktor utama penularan penyakit menular seksual (PMS).
Pemerintah seharusnya dapat memberikan keamanan kepada masyarakatnya, tetapi kenyataannya didalam masyarakat kecil seperti keluarga saja pemerintah tidak bisa menjamin keselamatan masyarakatnya. Kasus seperti ini juga terjadi karena negara saat ini sedang menjalankan sistem yang rusak yaitu sistem demokrasi kapitalis, yang mana pemerintah hanya mencari keuntungan saja tanpa bisa menuntaskan masalah sampai akarnya. Aparat hukum seharusnya mampu untuk menindak tegas dan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan ini dengan memberikan efek jera, tetapi ini tidak akan berjalan selama negara masih menggunakan sistem kapitalisme, karena saat ini faktanya permasalahan ini tidak pernah selesai dengan tuntas, malah semakin menjadi dimana-mana.Sudah terlihat jelas bagaimana rusak dan bobroknya sistem kapitalisme ini, tidak bisa menyelesaikan permasalahan sampai ke akarnya.
Solusi dari permasalahan ini adalah dengan diterapkannya hukum islam secara keseluruhan.Dalam Islam segala masalah dapat terselesaikan sampai ke akarnya. Di dalam Islam masyarakat diatur oleh hukum Islam, akan dicari apa penyebab masalah pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan ini bisa terjadi, tidak sebagian tetapi seluruhnya dilihat dari akar permasalahannya. Maka sudah seharusnya sistem yang sekarang dimana hukum yang dibuat oleh manusia demi kepentingan penguasa diganti dengan hukum Islam. Karena hukum Islam itu tetap tidak berubah dari zaman dahulu sampai kiamat pun hukumnya sama, karena Allah SWT lah yang membuatnya. Tetapi hukum Islam tidak bisa diterapkan apabila negara masih menggunakan sistem kapitalisme. Seperti dalam firmanNya : “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Quran surat Al-Maidah: 49).
Hukum Islam hanya dapat terwujud didalam daulah khilafah yang sesuai dengan manhaj kenabian Rasulullah SAW. Semoga dengan cepat tegaknya khilafah, pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anakdan perempuan dapat terselesaikan dan dapat memberikan efek jera kepada pelakunya sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti ini diseluruh negeri.
Wallahua’lambish-shawabi.
================================
Sumber Foto : Liputan6