Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Masalah Pendidikan. Tinggal di Kota Tangerang)
#MuslimahTimes — Sistem zonasi merupakan sistem yang mengatur berdasarkan zona tertentu atau lebih tepatnya dalam hal ini penentuan berdasarkan wilayah tempat tinggal. Terkait pendidikan maka sistem zonasi akan berhubungan dengan pemilihan sekolah yang telah ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau alamat yang tertera dalam tanda pengenal dalam hal ini adalah kartu tanda penduduk (KTP).
Konsekuensinya adalah jika calon siswa yang akan bersekolah memilih sekolah diluar area atau wilayah yang tertera dalam KTP maka siswa tidak berhak bersekolah diluar wilayah yang telah ditentukan berdasarkan alamat yang tercantum diKTP tempat tinggalnya, apakah KTP orang tuanya atau KTP wali tempat dimana dia tinggal.
Sekilas, kebijakan ini cukup baik jika tolak ukurnya adalah efektivitas penggunaan jarak tempuh antara tempat tinggal dengan sekolah. Namun jika dikaji lebih dalam, kebijakan sistem zonasi dalam sistem pendidikan sekuler kapitalis demokrasi saat ini akan menimbulkan banyak kedzoliman bagi kebanyakan warga masyarakat.
Salah satu faktor penyebabnya adalah sebaran sekolah di Indonesia yang tidak tidak merata. Bukan saja secara kuantitas namun juga kualitas yaitu fasilitas pendidikan, tidak sama antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Apalagi jika sudah berbicara antara sekolah kota dan sekolah desa. Sungguh sangat terlalu jomplang, dilihat dari segala sisi.
Fakta ini bisa kita temui di berbagai sekolah termasuk sekolah negeri yang dibiayai pemerintah, dimana sumber utamanya adalah pajak. dalam sistem sekuler kapitalis demokrasi, pendidikan tidak lebih dari sekedar menjadi unit usaha sehingga hal ini cukup meresahkan masyarakat.
Berbeda jika sistem zonasi dalam pendidikan diatur dalam sistem pendidikan Islam dalam bingkai Khilafah. Sistem ini akan berlangsung efektif dan efisien karenakeseragaman fasilitas pendidikan dan jumlah sekolah dalam semua zona sebaran penduduk.
Fasilitas gedung , sarana dan prasarana sekolah di semua wilayah akan merata. Dibiayai penuh oleh Khalifah sebagai pemimpin ummat yang diambil dari kas negara. hal ini bisa dilakukan karena seorang Khalifah dalam sistem Khilafah adalah periayah atau pengurus urusan manusia atau warga masyarakat.
Ketika seluruh manusia membutuhkan pendidikan yang baik, maka Khalifah akan mengusahakan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mumpuni demi terpenuhinya hak manusia atau warga masyarakat dalam mendapatkan pendidikan yang baik.
Karena menyediakan sarana dan prasarana secara merata bagi warga masyarakat adalah kewajiban seorang Khalifah. konsekuensinya adalah seorang Khalifah akan berdosa dihadapan Allah SWT jika tidak mampu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik yang dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat. Inilah dorongan dalam sistem Islam. Pahala dan dosa.
Untuk itu diperlukan banyak penunjang bagi terlaksananya sistem pendidikan yang mumpuni dalam sistem Islam. Mulai dari gedung sekolah atau madrasah, guru yang berkualitas yang memiliki kepribadian dan keilmuan yang unggul, sarana dan prasarana penunjang yang sudah pasti menyedot banyak dana dalam pengadaannya.
Karena itu pendidikan dalam pandangan Islam masuk dalam kategori kebutuhan dasar manusia. Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW telah mewajibkan setiap muslim untuk mencari ilmu dan akan meninggikan beberapa derajat kedudukan orang-orang yang berilmu dibandingkan dengan ahli ibadah sekalipun. Ini pulalah dorongan Islam agar Khalifah menyediakan pendidikan bermutu bagi warga masyarakatnya. Dorongan ruhiyah yang dilandasi keimanan yang tinggi.
Maka sangatlah wajar jika sistem pendidikan dalam sistem Islam dalam bingkai akan mampu menjadi mercusuar pendidikan terbaik yang sangat manusiawi dan sesuai dengan fitrahnya manusia yaitu ingin berilmu.
Konsekuensinya adalah adanya pemerataan pendidikan baik berupa fasilitas, sarana dan prasarana sekolah baik didesa maupun dikota, sesuai dengan sebaran penduduknya.
Pembiayaan pendidikan membutuhkan dana yang tidak sedikit, terutama untuk urusan riset dan teknologi. Solusi yang tidak menyalahi fitrah manusia untuk masalah ini adalah penerapan sistem ekonomi Islam sebagai satu-satunya jalan mendapatkan dana bagi pendidikan Islam yang akan dijalankan secara sempurna dan paripurna.
Maka sistem zonasi atau bukan sistem zonasi dalam sistem pendidikan Islam merupakan pilihan yang dua-duanya bisa dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan kezaliman bagi warga masyarakat. Berbeda dengan sistem zonasi dalam pendidikan sistem kapitalis sekuler demokrasi yang banyak menimbulkan kezaliman bagi masyarakat, akibat tidak adanya pemerataan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan wilayah dan sebaran penduduk.
wamataufiki illabillah.
========================================================
Sumber Foto : Jabar Ekspress Online