Air bersih masuk dalam kategori kebutuhan primer manusia. Digunakan untuk minum, membuat makanan, mandi dan membersihkan segala hal yang harus dibersihkan. Penting, ya, sangat penting. Apa jadinya jika tidak ada air bersih ?, akan sangat sulitlah keadaan manusia. Ini realita yang terjadi saat ini di beberapa tempat di Indonesia. Saat hujan tak kunjung datang, sumur air menjadi kering, suplai air dari perusahaan negara yaitu perusahaan daerah air minum (PDAM), tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Pun ketika terjadi bencana alam semisal gempa di Lombok Nusa Tenggara Timur (NTB), air bersih menjadi langka dalam sekejap, sulit untuk diperoleh warga. Sampai ada warga yang terpaksa menggunakan air kubangan yang kotor dan bau. Prihatin, sungguh ironis.
Inilah fakta yang terjadi dalam sistem hidup sekuler kapitalis, sampai air bersih pun sulit untuk diperoleh warga, baik dalam kondisi biasa, yaitu hujan belum kunjung datang, selama satu atau dua bulan lamanya. Atau kondisi luar biasa saat masyarakat terkena bencana alam semisal gempa. Hal ini menunjukkan ada yang salah dalam tata kelola sumber daya alam dalam sistem sekuler kapitalis dan kesalahan dalam tata kelola sistem logistik masyarakat.
Sistem sekuler kapitalis telah memberikan kewenangan penuh pengelolaan sumber daya alam dan tata kelola sistem logistik masyarakat pada para pemegang uang atau modal. Sehingga sedikit sekali peran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam ini. Mekanisme pengelolaannya diserahkan pada tender kapital, dalihnya adalah investasi hasil akhirnya adalah privatisasi perusahaan umum milik negara oleh para pemodal. Istilah kerennya adalah go public. Miris dan ironis.
Bisa jadi, gempa dan kekeringan yang melanda beberapa daerah bukan hanya sekedar fenomena alam biasa. Akan tetapi teguran halus dari Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, Allah SWT, tentang kesalahan manajemen tata kelola sumber daya alam dan kesalahan tata kelola sistem logistik masyarakat yang menyelisihi aturan yang telah Allah SWT tetapkan.
Islam dengan syariatnya memiliki seperangkat aturan terkait pengelolaan sumber daya alam dan tata kelola logistik masyarakat antara lain :
Pertama, Islam telah menetapkan bahwa air, api dan padang penggembalaan adalah milik umum, atau milik masyarakat. Pengelolaannya diwakilkan oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat. Tidak ada transaksi untung-rugi dalam pengelolaan sumber daya alam ini. Semua kemaslahatan yang diperoleh diserahkan untuk kebaikan masyarakat semata. Yang dimaksud air di sini meliputi sungai, danau, laut, bantaran kali, air sumber atau mata air, air terjun, dan seluruh jenis air yang keberadaannya ada terus menerus dan dibutuhkan banyak orang. Yang jika perolehannya terhalang, akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
kedua, pengelolaan milik umum, termasuk air di dalamnya, dikelola oleh negara dalam hal ini pemerintah, untuk digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketiga, Islam melarang pengalihfungsikan lahan tanah, untuk menjaga eksistensi air. Sehingga suplai air bersih untuk kebutuhan masyarakat akan tetap ada dalam kondisi apapun. Terutama lahan pertanian dan hutan.
Keempat, Islam melarang eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran tanpa penggunaan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Hal ini akan mencegah terjadinya penggundulan hutan yang bisa berakibat pada menyusutnya persediaan air bersih, yang berasal dari sumber air.
Kelima, Islam akan mendorong individu manusia untuk taat syariat, sehingga mereka terdorong untuk menjaga keseimbangan alam dan sumber daya yang ada di dalamnya semata-mata karena dorongan iman, bukan hawa nafsu.
Keenam, Islam telah menetapkan agar pemimpin umat, yaitu Khalifah berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan dasar masyarakat. Mendistribusikannya dengan benar, sehingga terpenuhi seluruh kebutuhan individu masyarakat.
Pendistribusiannya bisa melalui jalur darat, air dan udara, dengan menggunakan teknologi yang mumpuni dan pembangunan infrastruktur yang memadai, sehingga seluruh individu masyarakat mampu menjangkau tempat yang ditujunya dengan mudah, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Demikian enam aturan Islam dalam tata kelola sumber daya alam dan tata kelola logistik masyarakat. Semuanya berdasar pada tuntunan syariat yang berasal dari Allah SWT dan RasulNya. Maha sempurna dan mengantarkan kebaikan bagi manusia jika dijalankan dengan benar.
Akan tetapi jika enam aturan yang telah Allah SWT tetapkan ini telah dijalankan, namun ternyata masih terjadi bencana alam berupa kekeringan dan gempa, maka selayaknya seluruh umat manusia melakukan taubatannasuha atas kelalaian dan kemaksiatan yang dilakukan, baik besar maupun kecil. Khalifah juga sesegera mungkin memobilisasi bantuan dan evakuasi yang sempurna terhadap individu-individu masyarakat yang mengalami bencana alam tersebut, hingga teratasi secara baik.
Wamataufiki illabillah
Penulis : Ayu Mela Yulianti, SPt
Pemerhati Masalah Umat
Tinggal di Kota Tangerang