Masyarakat adalah sekumpulan individu yang diikat dengan peraturan, perasaan dan pemikiran yang sama.
Jadi masyarakat bukan hanya sekumpulan individu saja. Akan tetapi ada aturan, perasaan dan pemikiran yang sama yang mengikat satu individu dengan individu yang lain, sehingganya lahirlah interaksi antar individu itu berdasarkan peraturan, pemikiran dan perasaan yang sama saat berinteraksi.
Bisa dibayangkan, jika tidak ada interaksi antar individu. Pastilah tidak akan ada yang disebut sebagai masyarakat.
Jika aturan yang dibuat, perasaan dan pemikiran yang dipakai adalah aturan, pemikiran dan perasaan yang tidak mengindahkan hukum agama, menegasikan hukum agama, atau kalaupun memakai hukum agama tapi hanya mengatur masalah ibadah, perkawinan dan waris saja, maka akan terbentuk masyarakat sekuler.
Masyarakat sekuler ini hanya memakai aturan agama untuk masalah ritual keagamaan, semisal hukum ibadah, perkawinan dan waris saja. Akan tetapi hukum ekonomi, sosial, politik, kebudayaan, hubungan luar negeri, politik dalam negeri, semuanya diatur dengan memakai hukum yang dibuat oleh akal manusia semata, tidak memakai hukum agama, tersebab Sekuler menganggap agama adalah racun/candu bagi masyarakat. sekuler menganggap aturan agama hanya akan membelenggu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat.
Dari sini bisa dipastikan jika sebuah masyarakat diatur dengan aturan yang menegasikan hukum agama maka masyarakat tersebut adalah masyarakat sekuler. Walaupun pemuka agama didalam masyarakat tersebut banyak dan mayoritas.
Hasilnya, menjadi sebuah kewajaran jika dalam masyarakat sekuler banyak terjadi kegaduhan dan kekacauan, tersebab banyak aturan yang melanggar norma-norma agama. Semisal timbulnya istilah lokalisasi perjudian, lokalisasi pelacuran, pekerja sek komersial, perkawinan sejenis dan hal lainnya yang dianggap tabu oleh norma agama tapi boleh dilakukan oleh individu dalam masyarakat sekuler. Hal yang dapat menyebabkan banyak penyimpangan perilaku individu dalam masyarakatnya. Beragama tapi tidak memakai aturan agama dalam kehidupannya.
Masyarakat sekuler ini bisa ditunggangi oleh sistem kapitalis atau sistem sosialis. Akan tetapi masyarakat sekuler tidak bisa ditunggangi oleh sistem Islam. Tersebab baik sistem kapitalis maupun sistem sosialis memiliki kemiripan yaitu sama-sama menegasikan hukum agama untuk masalah interaksi dalam kehidupan. Sedangkan sistem Islam sepenuhnya memakai hukum yang berasal dari agama untuk seluruh kehidupan manusia, yang disebut sebagai hukum syariat Islam.
Berbeda dengan masyarakat sekuler. Justru masyarakat Islam adalah masyarakat yang memakai aturan yang berasal dari agama, yaitu seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, yang disebut dengan syariat Islam.
Masyarakat Islam tidaklah hanya berisi komunitas muslim atau yang beragama Islam saja. Akan tetapi dalam masyarakat Islam terdapat banyak pemeluk agama lain selain Islam. Antara lain Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha dan lain sebagainya. Semua jenis agama, ada dalam masyarakat Islam. Hanya saja, interaksi antar individu didalamnya, menggunakan aturan yang berasal dari syariat Islam. Semisal aturan ekonomi, aturan sosial kemasyarakatan dan lain sebagainya. Semua diatur menurut hukum syariat Islam. Sedangkan untuk masalah ibadah ritual agama masing-masing diserahkan pada aturan agamanya sendiri-sendiri. Hal ini terbukti manghasilkan banyak ketentraman dan kebaikan, karena aturan yang mengatur interaksi individu dalam masyarakat Islam berasal dari Sang Maha Pencipta manusia dan seluruh jagat raya, yaitu Allah SWT. Dimana aturannya sudah pasti sesuai dengan fitrahnya manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Sehingga tidak akan terjadi penyimpangan perilaku individu manusia didalamnya.
Syariat Islam yang diterapkan dalam masyarakat Islam oleh seorang khalifah memberi banyak kebaikan, antara lain :
pertama, menjamin kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tersebab Allah SWT dan RasulNya, telah memerintahkan manusia untuk menguasai bumi dan alam semesta. Tidaklah mungkin dapat menguasai bumi dan alam semesta, jika tidak mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu Allah SWT akan meninggikan derajat orang-orang yang berilmu pengetahuan.
kedua, syariat Islam akan membentuk pribadi manusia yang sholih dan cerdas. Tersebab syariat Islam telah mewajibkan individu manusia untuk menuntut ilmu sepanjang umur dan terikat dengan aturan agama.
ketiga, syariat Islam menjamin seluruh pemenuhan kebutuhan asasi manusia, tanpa melihat latar belakang suku dan agamanya. Semua berhak atas pemenuhan kebutuhan asasi oleh seorang khalifah. Sehingga akan tercipta kesejahteraan bagi eluruh warga masyarakat, walaupun tetap ada perbedaan jumlah kepemilikan harta, tapi tidak akan sampai menjadikan orang miskin teraniaya karena kemiskinannya.
keempat, syariat Islam mengatur tata laksana kemasyarakatan dengan aturan yang sangat jelas yang bersifat sebagai pencegah dan penebus. Sehingga akan dihasilkan individu-individu yang kuat, sehat jasmani maupun ruhaninya.
Kelima, syariat Islam akan mencetak generasi yang cerdas dan berkepribadian unggul. Menguasai iptek juga memiliki kepribadian yang mumpuni. Kepribadian yang mengenal dirinya sebagai makhluk yang merasa harus diatur oleh aturan hidup yang berasal dari sang Pencipta dan sang Pengatur kehidupan yaitu Allah SWT.
Sehingganya, terbukti dan tercatat dengan tinta emas sejarah, betapa masyarakat Islam yang menerapkan syariat Islam kaffah oleh seorang khalifah dalam sistem Khilafah mampu menjadi mercusuar ketinggian peradaban manusia. Dengan sedikitnya kasus kriminal didalam masyarakat, bahkan hampir tidak ada. Tersebab setiap kasus kejahatan manusia mampu ditangani dengan sempurna tanpa meninggalkan persoalan baru dan tanpa meninggalkan kecacatan hukum sedikitpun.
Wallahualam.
Penulis : Ayu Mela Yulianti, SPt
Pemerhati Masalah Umat
Tinggal di Kota Tangerang.