Oleh. Ayu Mela
#MuslimahTimes — Tingginya angka pengidap HIV-AIDS, sudah bukan hal yang aneh, mengingat gaya hidup yang dianut oleh sebagian besar masyarakat saat ini sangat mendukung bagi penyebaran penyakit ini.
Gaya hidup liberalis sekuleris hedonis non agamis adalah pintu masuk paling favorit penyebaran virus mematikan ini. Pergaulan bebas dan perbuatan asusila menjadi sesuatu yang akhirnya menjadi pemandangan yang biasa dalam alam hidup sekuler kapitalis saat ini. Semua terkena imbas. Meminta korban yang tidak pandang bulu. Orang dewasa, anak-anak, tua, muda, laki-laki, perempuan, yang taat agama, yang tidak taat agama, orang baik-baik ataupun manusia-manusia pembuat onar, semua berpotensi untuk tertular dan terjangkiti virus mematikan ini.
Pun begitu, berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit HIV-AIDS, dilakukan oleh pemerintah, namun semuanya nihil, tidak berhasil. Alih-alih melakukan upaya pemberantasan penyebaran penyakit HIV-AIDS, yang terjadi malah sebaliknya, virus HIV-AIDS semakin menyebar tak terkendali, hingga menelan korban yang semakin banyak, utamanya dikalangan anak-anak dan bayi.
Ada yang salah pasti dalam proses pencegahan dan penanggulangannya. Tersebab cara memandang persoalan HIV AIDS nya juga salah. Tersebab sebetulnya virus HIV AIDS hanyalah penyakit ikutan yang timbul dari perilaku menyimpang. Status HIV AIDS sebagai pemantik sebuah penyakit sebetulnya sama saja dengan virus-virus lainnya. Hanya penampakan luar penderitanya saja yang berbeda.
Artinya perilaku menyimpang berupa tindakan asusila yang ditolerir dalam sistem hidup sekuler kapitalis saja, yang merupakan pemantik hadirnya virus ini.
Bagaimana mungkin sang virus akan menyingkir pergi, jika pintu masuk virus dibuka lebar-lebar melalui Liberalisasi kehidupan.
Karenanya untuk menutup pintu masuk virus HIV AIDS tentulah harus ada upaya untuk menutup pintu Liberalisasi kehidupan ini. Dan yang mampu menutup pintu Liberalisasi kehidupan ini hanyalah Islam dengan syariatnya.
Islam dengan seperangkat aturannya , akan mampu dengan sangat efektif menutup pintu liberalisme sebagai pintu sumber malapetaka umat.
Jika dan hanya jika Islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai Khilafah oleh seorang khalifah yang menerapkan syariat Islam kaffah.
Tersebab Islam memiliki sistem sosial, tata pergaulan dan juga sistem sanksi yang sangat sempurna dan saling terintegrasi.
Artinya, sistem pergaulan dalam masyarakat tidak akan bisa berdiri sendiri jika tidak ada sistem yang lain yang mendukung, seperti sistem sanksi dan uqubat.
Islam pun sangat memahami, jika dalam diri manusia terdapat naluri yang harus dijaga potensi kebaikannya, juga kebutuhan jasmani yang harus dipenuhi kebutuhannya, serta akal yang harus terus dijaga kewarasannya.
Karenanya Islam memilki tuntunan bagaimana cara memenuhi naluri, kebutuhan jasmani dan potensi akal yang memang sudah ada dalam diri manusia.
Adapun aturan yang terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus HIV AIDS adalah sebagai berikut :
pertama, Islam mewajibkan setiap individu untuk menjauh dari perlakuan hidup bebas dan hedonis. Pemimpin memberikan contoh langsung dengan menampilkan perilaku hidup sehat dan sederhana. Asli, nyata bukan pencitraan.
kedua, Islam menjadikan keimanan kebagian pilar dalam mengontrol perilaku individu masyarakat. Keterkaitan terhadap aturan agama dengan kehidupan diaplikasikan langsung dalam kehidupan. Sekali lagi pemimpin adalah contoh pertama dan utama dalam menampilkan keimanan dalam perilaku kehidupan kesehariannya. Contoh nyata diperlihatkan langsung oleh sang khalifah dalam keunggulan keterikatannya terhadap aturan agama.
ketiga, Islam akan mencegah beredarnya barang-barang yang mengandung keharaman, ataupun layanan jasa yang mengandung keharaman dalam pandangan agama. Sehingganya masyarakat akan sulit dan tidak bisa bersentuhan dengan barang dan layanan jasa yang mengandung keharaman dalam pandangan agama.
keempat, Islam akan memberangus setiap pintu masuk virus HIV AIDS, utamanya pintu yang bernama sekularisme, yang melahirkan pintu-pintu ikutan yang juga rusak berupa liberalisme dan hedonisme.
Jikapun seluruh upaya pencegahan telah dilakukan, akan tetapi tetap saja ada dan terjadi penyebaran HIV- AIDS dikalangan masyarakat, maka pemerintah akan menetapkannya sebagai darurat sipil. Orang-orang yang terkena HIV-AIDS dari kalangan yang tidak melakukan pelanggaran hukum syariat semisal bayi atau anak-anak akan diisolasi, diobati hingga sembuh. Dengan proses pengobatan yang tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis.
Adapun orang-orang yang terkena HIV-AIDS karena pelanggaran hukum syariat, maka terhadap orang-orang sakit ini akan dikenai hukuman sesuai pelanggaran syariat yang dilakukannya. Jadi jatuhnya hukuman bukan karena seseorang mengidap virus HIV-AIDS, akan tetapi karena disana ada pelanggaran hukum syariat. Semisal praktek asusila.
Sehingga dengan upaya pencegahan dan penetapan juga pelaksanaan hukuman, dipastikan penyebaran virus HIV-AIDS dapat dihentikan.
Wallahualam