Oleh : Wida Aulia
#MuslimahTimes — Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengaku adanya aturan penyandang disabilitasmental bisa ikut mencoblos di Pemilu pada 2019 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK nomor 135/PUU-XIII/2015, warga yang mengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilih dengan syarat khusus. ( Suara.com)
Tentu saja hal ini mengundang banyak reaksi dari masyarakat yang merasa terkejut dengan kebijakan tersebut. Ada yang merasa kebijakan ini aneh dan nyeleneh, ada yang merasa lucu bahkanada yang merasa bahwa kebijakan ini dipaksakan. Meski tidak menutup kemungkinan ada yang menganggapnya biasa saja atau bahkan setuju dan mendukungnya. Reaksi berbeda dari masyarakat tersebut tentu dilatarbelakangi oleh perbedaan pemahaman masyarakat tentang makna dari gangguan jiwa atau penyandang disabilitastersebut. Masyarakat umum memahami bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang kehilangan akal dan kesadaran (orang gila).
Hal ini mengingatkan kita akan adanya kejadian-kejadian teror bahkan pembunuhan terhadap ulama beberapa waktu lalu yang juga menggegerkan masyarakat negeri ini. Dan akhirnya pelaku pembunuhan tidak dapat dipidanakan karna terkena gangguan jiwa (baca: gila). Lalu sekarang muncul kebijakan bahwa orang gila (yang tidak dapat dipidana) namun diberi hak yang sama dengan orang waras dalam hal mencoblos dalam pemilu. Apakah ini wajar?
Masyarakat yang kontra terhadap kebijakan tersebut, menilai hal tersebut sangatlah tidak wajar mengingat bahwa untuk mencoblos diperlukan kesadaran berpikir sehingga dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk sehingga dapat memilih sesuai dengan apa yang dipercayainya tentang kandidat tersebut baik ataukah tidak untuk dipilih.
Ada juga masyarakat yang merasa khawatir jika keterbelakangan mental itu dimanfaatkan oleh oknum yang akan mengarahkan ODGJ agar memilih kandidat sesuai arahan oknum tersebut. Juga ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini terkesan dipaksakan akibat menurunnya partisipasi masyarakat terhadap hajat 5 tahunan itu sehingga jumlah ODGJ yang sangat besar justru dinilai potensial untuk mendapatkan suara. Ini lah buah dari politik demokrasi yang hanya berorientasi pada kekuasaan saja sehingga menghalalkan segala cara.
Ini menunjukkan bahwa negara masih bingung menempatkan orang gila dalam posisi yang sama ataukah berbeda dengan orang yang waras. Hal ini dikarenakan negara kita menggunakan sistem kapitalis demokrasi yang aturannya dibuat oleh manusia dan menjunjung tinggi kebebasan individu. Sedangkan manusia adalah makhluk yang bersifat terbatas,lemah dan butuh pada yang lain. Tentu saja aturan yang dibuat oleh manusia sebagai makhluk yang lemah akan menimbulkan ketimpangan disana sini. Hal ini sangat berbeda ketika kita menerapkan aturan yang berasal dari Allah Subhanahu wata’ala.
Sabda RasulullahMuhammad shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad).
Di dalam aturan Islam, kedudukan orang gila sudah sangat jelas bahwa mereka tidak dibebani dengan pelaksanaan hukum seperti ibadah, pakaian, akhlak, makanan maupun muamalat dan juga uqubat ( sanksi). Tapi bukan berarti bahwa Islam melegalkan negara untuk membiarkan dan mengabaikan ODGJ. Negara tetap bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup para ODGJ dengan menjamin tempat tinggal, makanan dan pakaiannya. Dan negara juga melakukan pengobatan maupun rehabilitasi terhadap ODGJ. Sehingga tidak akan dibiarkan orang gila berkeliaran di jalan yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat. Melainkan orang gila tersebut baru dipulangkan ketika sudah benar-benar sembuh. Jangankan orang gila, gelandangan dan anak2 terlantar saja tidak akan dibiarkan tapi akan dipelihara oleh negara. Tentang teknisnya tentu saja sesuai dengan kebijakan pemimpin negara.
Jadi, kebijakan pemerintah tersebut semakin membuktikan betapa lemahnya sistem buatan manusia sehingga selalu timbul kesalahan demi kesalahan.Karna hanya sistem aturan Allah yang memiliki aturan yang lengkap dan sempurna.Sehingga wajib bagi umat Islam untuk berjuang menerapkan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan.
Sangat menggelikan wong namanya aja tidak kenal suruh memilih pemimpin yg tidak dikenali