Ulama Lebanon Syeikh Zubair Utsman Al Ju’aid mengajak umat Islam di Indonesia tidak tergoda dengan sistem pemerintahan kekhalifahan karena di masa kini model pemerintahan itu justru bisa menyebabkan ketidakstabilan. Indonesia merupakan negara yang aman sehingga tidak ada kepentingan mendesak sistem kekhalifahan didirikan di Indonesia.(Jakarta, Antaranew.com)
Dibalik ungkapan ajakan penolakan sistem kekhilafahan, dari Sang ulama Lebanon, ada satu makna yang tersimpan dalam, makna yang sebenarnya, makna yang tidak terucap secara langsung, makna implisit dibalik makna kata yang terucap, yaitu pengakuan secara tidak langsung bahwa Islam memiliki sistem yang khas yang digunakan untuk mengatur seluruh urusan manusia, yaitu sistem Kekhilafahan.
Pada faktanya, memang tak ada satupun ulama yang mampu menolak fakta dan sejarah jika Islam memiliki sistem kekhilafahan yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang menerapkan syariat Islam kaffah.
Sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW hingga kekhilafahan terakhir yaitu kekhilafahan Utsmaniyah tahun 1924 M.
Kenapa saat ini ada ulama yang menyerukan ajakan menolak kekhilafahan sebagai salah satu solusi yang ditawarkan atas berbagai masalah hidup umat manusia. Padahal secara hitungan keilmuan keulamaannya, pastilah ilmu tentang kekhilafahan telah sampai kebenaknya.
Jawabannya, bisa jadi Sang Ulama sendiri tidak mengenal dengan baik apa itu sistem kekhilafahan atau bisa jadi juga sang Ulama hatinya telah terbeli oleh dunia sehingga berani memungkiri apa-apa yang diberitakan oleh dua warisan dari Rasulullah Muhammad SAW yaitu AlQuran dan hadist Rasulullah Muhammad SAW.
Wallahualam, hanya Sang Ulama yang tahu jawabannya dan tak perlu dipermasalahkan. Biarlah menjadi rahasia antaranya dengan Allah SWT.
Sekilas fakta kekhilafahan
Kekhilafahan adalah sistem pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang menerapkan syariat Islam kaffah.
Didalamnya manusia diatur interaksinya antar sesama manusia berdasarkan hukum syariat. Semisal saat berinteraksi dalam bidang pendidikan, ekonomi dan perdagangan, sosial dan kemasyarakatan dan lainnya.
Aturan Syariat Islam sangat sederhana, jelas dan tegas. Penetapan hukum aturan dalam syariat Islam ini digali oleh para mujtahid dan dilegalformalkan sebagai pengatur kehidupan oleh seorang Khalifah.
Tak ada satupun masalah dalam kehidupan kecuali akan dicarikan solusinya melalui penggalian hukum oleh para ulama yang sangat mumpuni tingkat keilmuannya. Tidak akan ada satupun masalah yang akan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada pemecahannya. Karena membiarkan masalah manusia oleh seorang khalifah tanpa solusi adalah dosa.
Dikisahkan pada masa kekhilafahan Umat bin Khattab ra, ketika ada seorang Yahudi digusur tanahnya oleh seorang gubernur yang bernama Amr bin Ash ra, pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab ra.
Langsung Sang Khalifah memberikan solusi atas kasus penggusuran tersebut, setelah mendapatkan pengaduan langsung dari Yahudi itu, yang dapat memberikan kepuasan dan keridoan pada semua pihak.
Cepat dan sangat solutif. Tidak ada pembiaran apalagi penenggelaman kasus tanpa solusi. Semua masalah individu masyarakat, ditangani dengan cetakan dan efisien.
Sistem kekhilafahan terbukti mampu membuat masyarakat dengan tingkat peradaban terbaik manusia. Tersebab, sistem kekhilafahan mampu membuat manusia hidup dengan karakter dan sifat manusia, yang memilki akal, hati dan perasaan juga kebutuhan jasmani.
Sistem kekhilafahan mampu menjaga kewarasan akal, kesehatan jasmani dan rohani manusia dengan cara penjagaan dan pemenuhan yang sangat sistematis, elegan dan sempurna.
Sistem Kekhilafahan mampu membentuk karakter pemimpin-pemimpin yang kesatria dan pemberani, bertanggungjawab, jujur dan dapat dipercaya, cerdas, solutif, kreatif dan inovatif.
Tak ada yang mampu menandingi pemimpin-pemimpin unggul yang dihasilkan dalam sistem kekhilafahan. Juga tak ada yang mampu menandingi prestasi-prestasi unggul yang dihasilkan sistem kekhilafahan, baik dari sisi jaminan kesejahteraan hidup individu manusianya, maupun kecerdasan emosional dan spiritualitas masyarakatnya.
Sehingga dalam sistem kekhilafahan tidak ada perilaku yang menyalahi fitrah penciptaan semisal perilaku LGBT (lesbian, gaya, biseksual, transgender), tidak ada bisnis yang dapat melemahkan dan menghilangkan kewarasan akal semisal minuman keras dan narkoba. Juga tidak ada bisnis yang bisa memicu terjadinya tindak asusila semacam bisnis prostitusi dan lokalisasi.
Berbeda dengan hari ini, ketika manusia hidup dalam tata aturan sekuler kapitalis. Terdapat banyak perilaku menyimpang yang menyalahi fitrah penciptaan semacam perilaku LGBT, banyak bisnis yang dapat menghilangkan kewarasan akal manusia semacam minuman keras dan narkoba, ataupun bisnis yang dapat melacurkan kehormatan manusia semodel bisnis prostitusi dan lokalisasi.
Maka jika dikatakan Indonesia aman hari ini, sesungguhnya itu adalah pernyataan madu berbalut racun, tersebab fakta hidup saat ini menunjukan jika Indoneaia dalam posisi tidak aman, Indonesia sedang menderita penyakit kronis, laksana penyakit kanker yang dijuluki sillent killer, dengan indikasi merebaknya seluruh kerusakan dan kedzoliman yang terjadi didalamnya, kronis, sedang menunggu menuju kematian dan kehancurannya.
Penawar racun dan obat atas penyakit “kanker kronis” yang diderita oleh Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah mengganti sistem sekuler kapitalis sebagai penyebab timbulnya berbagai macam penyakit kronis yang diderita Indonesia, dengan sistem Khilafah yang unggul, obat segala macam penyakit kehidupan.
Jadi menyerukan penolakan terhadap sistem Kekhilafahan sama dengan menolak terbukanya pintu keselamatan, kesehatan dan keberkahan hidup.
Wallahualam.
Penulis : Ayu Mela Yulianti, SPt
Pemerhati Masalah Masyarakat
Tinggal di Kota Tangerang.