Oleh Niswa
MuslimahTimes-Dahulu ada seorang abid (ahli ibadah) yang disukai oleh seorang pelacur. Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan, Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian. Wanita tersebut berkata, Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, tapi aku mengundangmu agar engkau bercinta denganku, atau engkau ikut minum khamar barang segelas bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini. Kalau engkau menolaknya, maka saya akan menjerit dan berteriak, ada orang memasuki rumahku.
Akhirnya sang ahli ibadah bertekuk lutut dan dia berkata, Zina, saya tidak mau. Membunuh juga tidak. Lalu ia memilih untuk meminum khamar seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia mabuk. Dan setelah mabuk hilanglah akal sehatnya yang pada akhirnya ia berzina pada pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu. Khamr tidak hanya merusak tubuhnya, tapi juga menghalalkan ia untuk berbuat seribu dosa.
Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata:
Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah) (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)
Seiring perkembangan zaman, khamr juga telah bertransformasi dengan berbagai macam bentuk dan jenis, salah satunya adalah Narkoba. Dengan semakin gencarnya pemerintah dan masyarakat melakukan peperangan dengan narkoba maka semakin banyak kita lihat fakta bahwa narkoba telah menjadi primadona baik di kalangan muda maupun tua. Bahkan di Indonesia sekarang, mereka tidak pernah mempermasalahkan harga narkoba yang dijual. Tidak heran kalau saat ini Indonesia menjadi pasar terbesar di Asia untuk penjualan dan peredaran Narkoba (Kompas, 14/02/2018).
Peredarannya juga sudah merambah semua lapisan masyarakat, mulai dari tingkat menengah ke bawah sampai ke tingkat menengah ke atas, mulai dari anak SD sampai orang tua. Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan bahwa korban dari narkoba saat ini tidak hanya mereka yang broken home, tetapi sudah menjalar ke keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri ini. (Republika.co.id, 2/06/2013). Terbukti baru-baru ini media juga diramaikan dengan berita penangkapan politikus karena terjerat kasus narkoba.
Sanksi hukum yang diberikan juga tidak menimbulkan efek jera. Vonis mati dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Bahkan mereka tetap dapat mengontrol penyebaran narkoba dari dalam penjara. Seperti yang diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa peredaran narkoba masih didominasi oleh peran narapidana yang berada balik jeruji besi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka pun meminta agar Menteri Hukum dan HAM untuk mereposisi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang selama ini dinilai gagal dalam merevitalisasi penjara (Indopos.com, 1/02/2019).
Jika kita mau jernih melihat kondisi masyarakat sekarang ini, maka penyebab utama kejahatan narkoba adalah penerapan paham sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Ketika kehidupan dunia sudah tidak lagi diatur dengan syariah Allah, maka akan menyebabkan kelalaian terhadap tujuan hidup, mengabaikan hari akhir dan lupa bahwa kehidupan ini adalah ladang amal untuk akhirat. Akibatnya lahir anggapan bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan hidup (hedonisme). Prinsip dalam kehidupanya bukan lagi halal dan haram atau pahala dan dosa, tetapi selama mereka merasa tidak merugikan orang lain maka mereka dapat bebas berbuat sesukanya. Akhirnya mengantarkan narkoba ke dalam kehidupan sebagian masyarakat.
Ketika akar masalahnya adalah pengabaian hukum Allah, baik secara keseluruhan ataupun sebagian, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk masalah narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam setiap aspek kehidupan.
Apabila syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Takwa akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi yang dijadikan pembenaran untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Dan bagi siapa saja yang melakukan kejahatan narkoba berarti mereka telah melakukan pelanggaran syariat dan harus dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
[Fz]